Berita

Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva/RMOL

Hukum

Hamdan Zoelva Protes Setneg Segel Hotel Sultan

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 13:22 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kisruh sengketa lahan dan perebutan hak pengelolaan Hotel Sultan antara PT Indobuildco dengan pemerintah memasuki babak baru.
PT Indobuildco selaku pengelola selama ini melakukan gugatan perdata ke pengadilan dan menolak melakukan pengosongan hotel yang berada di Blok 15, kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat tersebut.

Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menyebut, pemasangan spanduk peringatan oleh Sekretariat Negara (Setneg) bertuliskan "Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Negara Republik Indonesia", dianggap tindakan sepihak.

"Melakukan pengosongan sendiri itu jelas-jelas tindakan sepihak, melanggar hukum dan tindakan main hakim sendiri," kata Hamdan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No.24, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/10).

"Melakukan pengosongan sendiri itu jelas-jelas tindakan sepihak, melanggar hukum dan tindakan main hakim sendiri," kata Hamdan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No.24, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/10).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu melanjutkan, Setneg yang merupakan bagian dari pemerintah harus patuh terhadap hukum. Bukan justru melakukan tindakan sewenang-wenang.

Sebab, Hamdan mengungkapkan, tidak pernah ada perintah pengadilan untuk mengosongkan lahan eks HGB 26/27. Sesuai due process of law, bila ada putusan pengadilan yang akan dieksekusi, maka pihak yang menang perkara meminta penetapan eksekusi dari pengadilan.

"Hakikat gugatan kami adalah meminta agar ada penegasan dari pengadilan bahwa HGB kami sah secara hukum, kemudian kami sudah meninta perpanjangan pembaruan HGB, kami juga minta agar pengadilan memutuskan HGB atas nama PT Indobuilco dikeluarkan," jelas Hamdan Zoelva.

PT Indobuildco bersikukuh masih menguasai HGB atas Hotel Sultan dan harus diberikan prioritas memperbaharui HGB Hotel Sultan.

Klaim ini mengacu pada Pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.



Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Board of Peace: Pergeseran Rational Choice ke Pragmatisme Politik

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:45

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

Kawasan Industri Jateng Motor Baru Transformasi Ekonomi Nasional

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:58

Ustaz Adi Hidayat Sambangi Markas Marinir

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:42

Ketua BEM UGM: Semakin Ditekan, Justru Kami Semakin Melawan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:26

Praktisi Hukum: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bisa jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:06

PBNU dan Majelis Alumni IPNU Peroleh Wakaf Alquran di Bulan Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:45

Kejagung Tegaskan Hukuman Mati ABK di Kasus Narkoba sesuai Fakta Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:30

Mantan Danyon Sat 71.2 Kopassus Jabat Dandim 0509 Kabupaten Bekasi

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:15

KPK Bakal Kulik Dugaan Aliran Uang Suap Importasi ke Dirjen Bea Cukai

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya