Berita

Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva/RMOL

Hukum

Hamdan Zoelva Protes Setneg Segel Hotel Sultan

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 13:22 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kisruh sengketa lahan dan perebutan hak pengelolaan Hotel Sultan antara PT Indobuildco dengan pemerintah memasuki babak baru.
PT Indobuildco selaku pengelola selama ini melakukan gugatan perdata ke pengadilan dan menolak melakukan pengosongan hotel yang berada di Blok 15, kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat tersebut.

Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menyebut, pemasangan spanduk peringatan oleh Sekretariat Negara (Setneg) bertuliskan "Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Negara Republik Indonesia", dianggap tindakan sepihak.


"Melakukan pengosongan sendiri itu jelas-jelas tindakan sepihak, melanggar hukum dan tindakan main hakim sendiri," kata Hamdan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No.24, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/10).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu melanjutkan, Setneg yang merupakan bagian dari pemerintah harus patuh terhadap hukum. Bukan justru melakukan tindakan sewenang-wenang.

Sebab, Hamdan mengungkapkan, tidak pernah ada perintah pengadilan untuk mengosongkan lahan eks HGB 26/27. Sesuai due process of law, bila ada putusan pengadilan yang akan dieksekusi, maka pihak yang menang perkara meminta penetapan eksekusi dari pengadilan.

"Hakikat gugatan kami adalah meminta agar ada penegasan dari pengadilan bahwa HGB kami sah secara hukum, kemudian kami sudah meninta perpanjangan pembaruan HGB, kami juga minta agar pengadilan memutuskan HGB atas nama PT Indobuilco dikeluarkan," jelas Hamdan Zoelva.

PT Indobuildco bersikukuh masih menguasai HGB atas Hotel Sultan dan harus diberikan prioritas memperbaharui HGB Hotel Sultan.

Klaim ini mengacu pada Pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.



Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya