Berita

Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva/RMOL

Hukum

Hamdan Zoelva Protes Setneg Segel Hotel Sultan

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 13:22 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kisruh sengketa lahan dan perebutan hak pengelolaan Hotel Sultan antara PT Indobuildco dengan pemerintah memasuki babak baru.
PT Indobuildco selaku pengelola selama ini melakukan gugatan perdata ke pengadilan dan menolak melakukan pengosongan hotel yang berada di Blok 15, kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat tersebut.

Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menyebut, pemasangan spanduk peringatan oleh Sekretariat Negara (Setneg) bertuliskan "Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Negara Republik Indonesia", dianggap tindakan sepihak.

"Melakukan pengosongan sendiri itu jelas-jelas tindakan sepihak, melanggar hukum dan tindakan main hakim sendiri," kata Hamdan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No.24, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/10).

"Melakukan pengosongan sendiri itu jelas-jelas tindakan sepihak, melanggar hukum dan tindakan main hakim sendiri," kata Hamdan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No.24, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/10).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu melanjutkan, Setneg yang merupakan bagian dari pemerintah harus patuh terhadap hukum. Bukan justru melakukan tindakan sewenang-wenang.

Sebab, Hamdan mengungkapkan, tidak pernah ada perintah pengadilan untuk mengosongkan lahan eks HGB 26/27. Sesuai due process of law, bila ada putusan pengadilan yang akan dieksekusi, maka pihak yang menang perkara meminta penetapan eksekusi dari pengadilan.

"Hakikat gugatan kami adalah meminta agar ada penegasan dari pengadilan bahwa HGB kami sah secara hukum, kemudian kami sudah meninta perpanjangan pembaruan HGB, kami juga minta agar pengadilan memutuskan HGB atas nama PT Indobuilco dikeluarkan," jelas Hamdan Zoelva.

PT Indobuildco bersikukuh masih menguasai HGB atas Hotel Sultan dan harus diberikan prioritas memperbaharui HGB Hotel Sultan.

Klaim ini mengacu pada Pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Teddy dan Fadli Zon Saling Bagi Tugas saat Kunjungan PM Modi

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:16

Penegak Hukum Lebih Baik Saling Bongkar Kasus daripada Lindungi Koruptor

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:10

Momen Delegasi RI Ziarah ke Makam Ali Khamenei di Mashhad

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:47

Pesan Prabowo ke Aparat Bukan Teguran Biasa Melainkan Instruksi Moral

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:34

Bahlil Bidik Penambahan Kursi Golkar di 2029

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:16

KPK Hormati Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:10

Konflik Memanas, AS Bombardir Iran Lagi setelah Selat Hormuz Ditutup

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:50

Penanganan Kasus Korupsi Jangan Ganggu Kekompakan Polri-Kejagung

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:33

Kolaborasi UI-Tsinghua Buka Jalan Produksi Vaksin Dengue Buatan Indonesia

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:15

Kasus Febrie Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Bukan Lobi Politik

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:07

Selengkapnya