Berita

Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva/RMOL

Hukum

Hamdan Zoelva Protes Setneg Segel Hotel Sultan

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 13:22 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kisruh sengketa lahan dan perebutan hak pengelolaan Hotel Sultan antara PT Indobuildco dengan pemerintah memasuki babak baru.
PT Indobuildco selaku pengelola selama ini melakukan gugatan perdata ke pengadilan dan menolak melakukan pengosongan hotel yang berada di Blok 15, kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat tersebut.

Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menyebut, pemasangan spanduk peringatan oleh Sekretariat Negara (Setneg) bertuliskan "Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Negara Republik Indonesia", dianggap tindakan sepihak.

"Melakukan pengosongan sendiri itu jelas-jelas tindakan sepihak, melanggar hukum dan tindakan main hakim sendiri," kata Hamdan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No.24, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/10).

"Melakukan pengosongan sendiri itu jelas-jelas tindakan sepihak, melanggar hukum dan tindakan main hakim sendiri," kata Hamdan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No.24, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/10).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu melanjutkan, Setneg yang merupakan bagian dari pemerintah harus patuh terhadap hukum. Bukan justru melakukan tindakan sewenang-wenang.

Sebab, Hamdan mengungkapkan, tidak pernah ada perintah pengadilan untuk mengosongkan lahan eks HGB 26/27. Sesuai due process of law, bila ada putusan pengadilan yang akan dieksekusi, maka pihak yang menang perkara meminta penetapan eksekusi dari pengadilan.

"Hakikat gugatan kami adalah meminta agar ada penegasan dari pengadilan bahwa HGB kami sah secara hukum, kemudian kami sudah meninta perpanjangan pembaruan HGB, kami juga minta agar pengadilan memutuskan HGB atas nama PT Indobuilco dikeluarkan," jelas Hamdan Zoelva.

PT Indobuildco bersikukuh masih menguasai HGB atas Hotel Sultan dan harus diberikan prioritas memperbaharui HGB Hotel Sultan.

Klaim ini mengacu pada Pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.



Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya