Berita

Ilustrasi Foto/Net

Hukum

Putusan MK Buka Celah Kepala Daerah yang Terjerat Korupsi Maju Capres-Cawapres

MINGGU, 22 OKTOBER 2023 | 01:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 bisa disalahgunakan untuk mengakomodir hasrat politik kepala daerah tertentu menjadi Capres-Cawapres di setiap perhelatan Pilpres.

Point di atas merupakan buah pikiran tiga narasumber, Petrus Selestinus advokat dan koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI); Tama S. Langkun, Jubir TPN Ganjar-Mahfud dan Emrus Sihombing, komunikolog Indonesia dalam diskusi publik Lembaga Gogo Bangun Negeri (GBN) bertajuk “Keputusan MK, Adil Untuk Siapa” di Kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Sabtu (21/10)

“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023   berpotensi melanggar rambu-rambu berupa asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat 3,4, dan ayat 5, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat 6 dan ayat 7 UU No. 48 Tahun 2009, putusan MK itu menjadi tidak sah dengan segala akibat hukumnya,” kata Petrus.


Lanjut dia, dari putusan ini, Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Hakim Mk Anwar Usman bisa saja atau berpotensi dilaporkan secara pidana ke aparat hukum.

Apalagi, Anwar Usman dapat diadukan ke Mahkamah Kehormatan Hakim Konstitusi untuk diproses atas dugaan pelanggaran etik dan berujung pemecatan.

Selain Petrus, Tama S. Langkun juga mempersoalkan Keputusan MK yang langsung dikabulkan oleh hakim MK tanpa adanya intervensi.

Padahal, bicara legal standing, biasanya di MK sangat kuat.

"Sekarang tampaknya longgar. Kenapa longgar? Ada mahasiswa pengagum Walikota Solo, tiba-tiba punya legal standing untuk menggugat. Alasannya, karena mahasiswa anak muda. Kan tidak ada hubungannya juga,” ungkap dia.

“Sebab, yang digugat materi tentang kepala daerah maju menjadi calon presiden/wakil presiden. Jadi, legal standing ini agak aneh. Kami juga pernah mengajukan permohonan gugatan ke MK, tapi ditolak karena legal standing tidak jelas. Nah, sekarang mahasiswa tiba-tiba diterima," jelas Langkun.

Bukan hanya Langkun, Emrus Sihombing juga mengatakan bahwa setiap warga negara wajib menghargai keputusan MK. Sebab, keputusan bersifat final dan mengikat.

Namun di sisi lain, untuk keputusan ini, Emrus mengajak masyarakat memberikan pemikiran atau kritis.

"Pengajuan calon presiden dan wakil presiden dari kepala daerah di bawah usia 40 tahun dikabulkan oleh MK, di tengah puluhan gubernur dan ratusan kepala daerah tingkat dua terjerat kasus korupsi,” tegasnya.

“Artinya apa? MK memberikan suatu privilege (perlakuan eksklusif) terhadap kepala daerah untuk menjadi calon presiden/wakil presiden sekalipun umurnya di bawah 40 tahun. Keputusan ini tidak sejalan dengan dasar negara kita, Pancasila, sila kelima, “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia", mengapa?" tanya Emrus.

Guna menjawab tantangan itu, keputusan MK tersebut seharusnya juga memuat bahwa kepala desa, anggota legislatif di semua tingkatan dan DPD RI bisa menjadi calon presiden dan wakil presiden sekalipun usianya di bawah 40 tahun.

“Sebab mereka memperoleh posisi/jabatan tersebut karena dipilih oleh rakyat,” tandas Emrus.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya