Berita

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan/RMOL

Politik

Disambangi Prabowo dan AHY, Zulhas Ngaku Belum Tandatangan Surat Pencalonan Capres-Cawapres KIM

SABTU, 21 OKTOBER 2023 | 00:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tak ada pembahasan terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dalam pertemuan di rumah dinas Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, di Komplek Menteri Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, pada Jumat malam (20/10).

Dalam pertemuan antara Zulkifli Hasan dengan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, dan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), hanya membahas perkembangan politik saat ini.

"Saya kan baru pulang dari Tiongkok terus ke Riyadh, baru sampai sore karena baru menemani Pak Presiden (Jokowi), lama enggak ketemu ketua-ketua partai, ya komunikasi. Saya bilang ada di sini (rumah dinas), ramai-ramai kemari," ujar Zulhas, sapaan akrabnya, usai disambangi Prabowo dan AHY.


Saat disinggung soal siapa sosok bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang diputuskan mendampingi Prabowo, Zulhas menyebut ada beberapa opsi nama yang dibahas dalam pertemuannya dengan Prabowo dan AHY.

"Kan satu orang (ketua umum parpol anggota koalisi mengusulkan) tiga (nama). Jadi hampir semua mengusulkan tiga nama," jawabnya singkat.

Lebih lanjut, Zulhas membantah bahwa dalam pertemuan selama 1,5 jam bersama Prabowo dan AHY itu ada sesi penandatanganan dokumen pencalonan Prabowo dan Gibran sebagai bakal pasangan calon presiden-wakil presiden yang disepakati diusung KIM.

"Oh belum, belum (ada tanda tangan dokumen)," jelasnya.

Namun, Zulhas enggan menyebutkan nama bacawapres yang sebenarnya diusung KIM, apakah benar Gibran atau sosok lain yang muncul di publik. Seperti Erick Thohir yang memang menjadi usulan PAN.

"Sudah di kantong Pak Prabowo tadi (nama Bacawapresnya)," tutup Zulhas.

Surat pencalonan bacapres dan bacawapres yang dibubuhi tanda tangan basah para ketum parpol pengusung, merupakan dokumen persyaratan yang harus disetor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ketika melakukan pendaftaran.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Pendaftaran capres-cawapres ke KPU RI, juga mesti memenuhi syarat ambang batas pencalonan (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara nasional pada Pemilu sebelumnya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Populer

Stop Sensasi Energi: Negara Harus Tegas soal Bahan Bakar “Bobibos”

Selasa, 11 November 2025 | 21:37

Aspri Hotman Paris Mangkir dari Panggilan KPK

Jumat, 14 November 2025 | 18:42

Dua Wajah Sherly

Senin, 10 November 2025 | 08:15

Analisis Hukum Normatif atas Kasus Delik Ijazah Jokowi

Senin, 10 November 2025 | 01:36

Pamer Duit OTT Bupati Ponorogo

Minggu, 09 November 2025 | 02:18

Tersangka Korupsi dari Bumi Reog

Minggu, 09 November 2025 | 01:12

Dalang Jokowi dan Bobby Nasution Mainkan Wayang KPK

Jumat, 14 November 2025 | 12:59

UPDATE

Jepang Kirim Utusan ke Beijing untuk Redakan Ketegangan Soal Taiwan

Selasa, 18 November 2025 | 14:13

Puan: Kekerasan di Sekolah Tak Boleh Terulang Lagi ?

Selasa, 18 November 2025 | 14:13

Kisruh Ijazah Jokowi Jadi Pelajaran Reformasi Regulasi Pemilu

Selasa, 18 November 2025 | 14:04

Puan Tepis DPR Tak Libatkan Partisipasi Publik di UU KUHAP

Selasa, 18 November 2025 | 14:03

Noel Ebenezer Cs Masih Nginep di Rutan KPK Hingga Sebulan ke Depan

Selasa, 18 November 2025 | 13:50

Bank Swasta Kuasai Penyaluran Kredit Program Perumahan

Selasa, 18 November 2025 | 13:44

Puan Wanti-wanti Hoaks soal RUU KUHAP

Selasa, 18 November 2025 | 13:30

RI Dorong Pelibatan Otoritas Palestina dalam Implementasi Resolusi DK PBB

Selasa, 18 November 2025 | 13:18

Ekosistem Industri Siap Wujudkan Mobil Nasional Prabowo

Selasa, 18 November 2025 | 13:16

Arsul Sani Dituntut Mundur meskipun Sudah Tunjukan Ijazah WMU Polandia

Selasa, 18 November 2025 | 13:14

Selengkapnya