Berita

Kasatgas Penanggulangan Narkoba Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (18/10)/Ist

Presisi

Polisi Ciduk 2 Tersangka Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Salah Satunya Pacar Selebgram Angela Lee

RABU, 18 OKTOBER 2023 | 23:50 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satrya Gunawan (SG) dan Muhammad Najih (MNA) ditangkap polisi karena masuk dalam jaringan internasional gembong narkoba Fredy Pratama (FP).

“Satgas Penanggulangan Narkoba Mabes Polri telah menangkap 2 tersangka baru yaitu SG yang merupakan keluarga dari FP dan juga MNA yang merupakan rekan dari FP,” kata Kasatgas Penanggulangan Narkoba Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (18/10).

Asep Edi pun menuturkan peran dari kedua tersangka.


SG merupakan orang yang membantu untuk menyamarkan uang hasil penjualan narkoba jaringan Fredy Pratama dan dikonversi ke aset berupa tanah serta bangunan.

“Kemudian oleh SG dikonversikan dalam beberapa aset berupa tanah, hotel dan sejumlah bangunan,” ujar Asep.

Sedangkan untuk MNA, merupakan kurir narkoba dan menerima uang dari hasil penjualan narkoba jaringan Fredy Pratama.

Parahnya, uang itu diberikan kepada seorang Selebgram Angela Lee.

“Sebagian dari uang tersebut diberikan kepada AL yang diketahui merupakan seorang selebgram untuk dibiayai kehidupan sehari-hari juga membelanjakan uang tersebut untuk membeli aset berupa apartemen di Yogyakarta,” jelas Asep.

Selain itu, Polri juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari 13 rekening, uang tunai sebanyak Rp 35 juta, 41 buah surat hak milik (SHM) tanah dan bangunan senilai Rp70 miliar dan 1 unit apartemen di Yogyakarta senilai Rp1,5 miliar.

Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 Jo Pasal 137 UU 35/2009 tentang Narkotika ditambah Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya