Berita

Kasatgas Penanggulangan Narkoba Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (18/10)/Ist

Presisi

Polisi Ciduk 2 Tersangka Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Salah Satunya Pacar Selebgram Angela Lee

RABU, 18 OKTOBER 2023 | 23:50 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satrya Gunawan (SG) dan Muhammad Najih (MNA) ditangkap polisi karena masuk dalam jaringan internasional gembong narkoba Fredy Pratama (FP).

“Satgas Penanggulangan Narkoba Mabes Polri telah menangkap 2 tersangka baru yaitu SG yang merupakan keluarga dari FP dan juga MNA yang merupakan rekan dari FP,” kata Kasatgas Penanggulangan Narkoba Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (18/10).

Asep Edi pun menuturkan peran dari kedua tersangka.


SG merupakan orang yang membantu untuk menyamarkan uang hasil penjualan narkoba jaringan Fredy Pratama dan dikonversi ke aset berupa tanah serta bangunan.

“Kemudian oleh SG dikonversikan dalam beberapa aset berupa tanah, hotel dan sejumlah bangunan,” ujar Asep.

Sedangkan untuk MNA, merupakan kurir narkoba dan menerima uang dari hasil penjualan narkoba jaringan Fredy Pratama.

Parahnya, uang itu diberikan kepada seorang Selebgram Angela Lee.

“Sebagian dari uang tersebut diberikan kepada AL yang diketahui merupakan seorang selebgram untuk dibiayai kehidupan sehari-hari juga membelanjakan uang tersebut untuk membeli aset berupa apartemen di Yogyakarta,” jelas Asep.

Selain itu, Polri juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari 13 rekening, uang tunai sebanyak Rp 35 juta, 41 buah surat hak milik (SHM) tanah dan bangunan senilai Rp70 miliar dan 1 unit apartemen di Yogyakarta senilai Rp1,5 miliar.

Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 Jo Pasal 137 UU 35/2009 tentang Narkotika ditambah Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya