Berita

Kasatgas Penanggulangan Narkoba Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (18/10)/Ist

Presisi

Polisi Ciduk 2 Tersangka Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Salah Satunya Pacar Selebgram Angela Lee

RABU, 18 OKTOBER 2023 | 23:50 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satrya Gunawan (SG) dan Muhammad Najih (MNA) ditangkap polisi karena masuk dalam jaringan internasional gembong narkoba Fredy Pratama (FP).

“Satgas Penanggulangan Narkoba Mabes Polri telah menangkap 2 tersangka baru yaitu SG yang merupakan keluarga dari FP dan juga MNA yang merupakan rekan dari FP,” kata Kasatgas Penanggulangan Narkoba Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (18/10).

Asep Edi pun menuturkan peran dari kedua tersangka.


SG merupakan orang yang membantu untuk menyamarkan uang hasil penjualan narkoba jaringan Fredy Pratama dan dikonversi ke aset berupa tanah serta bangunan.

“Kemudian oleh SG dikonversikan dalam beberapa aset berupa tanah, hotel dan sejumlah bangunan,” ujar Asep.

Sedangkan untuk MNA, merupakan kurir narkoba dan menerima uang dari hasil penjualan narkoba jaringan Fredy Pratama.

Parahnya, uang itu diberikan kepada seorang Selebgram Angela Lee.

“Sebagian dari uang tersebut diberikan kepada AL yang diketahui merupakan seorang selebgram untuk dibiayai kehidupan sehari-hari juga membelanjakan uang tersebut untuk membeli aset berupa apartemen di Yogyakarta,” jelas Asep.

Selain itu, Polri juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari 13 rekening, uang tunai sebanyak Rp 35 juta, 41 buah surat hak milik (SHM) tanah dan bangunan senilai Rp70 miliar dan 1 unit apartemen di Yogyakarta senilai Rp1,5 miliar.

Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 Jo Pasal 137 UU 35/2009 tentang Narkotika ditambah Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya