Berita

Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/10)/Ist

Hukum

Bila Benar Ada Pemerasan, Saut: Pimpinan KPK Bisa Dijerat Dua Pasal UU KPK

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 21:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi materi pemeriksaan mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, sebagai saksi dugaan pemerasan, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (17/10).

Bunyi Pasal 36 UU KPK, pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, dengan alasan apapun.

Sedang Pasal 65 berbunyi, setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.


"UU KPK begitu, dengan alasan apa pun tidak boleh ketemu, itu di pasal 36. Di pasal 65-nya dipidana 5 tahun. Itu dulu," kata Saut, saat ditemui wartawan.

Selanjutnya dia mengatakan, Firli bisa dikenai pasal itu. Terlebih pertemuan terjadi seusai ada aduan masyarakat (Dumas) di KPK.

"Pertanyaannya, kapan sebuah perkara dimulai? Perkara dimulai bukan saat penyidikan. Kalian tahu kan, penyidikan itu September 2023. Pengaduan masyarakat tahun 2021, dan pertemuan Mentan (SYL) dan pimpinan KPK diakui pada 2022. Jadi perkara itu dimulai saat pengaduan masyarakat masuk," papar Saut.

Dia pun mendesak polisi segera menetapkan Firli sebagai tersangka, dan dia berharap kasus itu diusut tuntas.

"Kalau saya sudah kemari, ternyata enggak ditersangkakan, ya sia-sia. Mending saya di rumah saja, ngomong sama media. Kita berharap itu ditindaklanjuti, kelihatannya ada sinyal cukup kuat dari Kapolri dan timnya untuk melanjutkan," katanya.

Sejauh ini polisi telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dan memeriksa sejumlah saksi, mulai Kevin N, ajudan pribadi Ketua KPK, Firli Bahuri, dan belakangan Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo. Termasuk mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya