Berita

Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/10)/Ist

Hukum

Bila Benar Ada Pemerasan, Saut: Pimpinan KPK Bisa Dijerat Dua Pasal UU KPK

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 21:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi materi pemeriksaan mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, sebagai saksi dugaan pemerasan, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (17/10).

Bunyi Pasal 36 UU KPK, pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, dengan alasan apapun.

Sedang Pasal 65 berbunyi, setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.


"UU KPK begitu, dengan alasan apa pun tidak boleh ketemu, itu di pasal 36. Di pasal 65-nya dipidana 5 tahun. Itu dulu," kata Saut, saat ditemui wartawan.

Selanjutnya dia mengatakan, Firli bisa dikenai pasal itu. Terlebih pertemuan terjadi seusai ada aduan masyarakat (Dumas) di KPK.

"Pertanyaannya, kapan sebuah perkara dimulai? Perkara dimulai bukan saat penyidikan. Kalian tahu kan, penyidikan itu September 2023. Pengaduan masyarakat tahun 2021, dan pertemuan Mentan (SYL) dan pimpinan KPK diakui pada 2022. Jadi perkara itu dimulai saat pengaduan masyarakat masuk," papar Saut.

Dia pun mendesak polisi segera menetapkan Firli sebagai tersangka, dan dia berharap kasus itu diusut tuntas.

"Kalau saya sudah kemari, ternyata enggak ditersangkakan, ya sia-sia. Mending saya di rumah saja, ngomong sama media. Kita berharap itu ditindaklanjuti, kelihatannya ada sinyal cukup kuat dari Kapolri dan timnya untuk melanjutkan," katanya.

Sejauh ini polisi telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dan memeriksa sejumlah saksi, mulai Kevin N, ajudan pribadi Ketua KPK, Firli Bahuri, dan belakangan Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo. Termasuk mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya