Berita

Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/10)/Ist

Hukum

Bila Benar Ada Pemerasan, Saut: Pimpinan KPK Bisa Dijerat Dua Pasal UU KPK

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 21:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi materi pemeriksaan mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, sebagai saksi dugaan pemerasan, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (17/10).

Bunyi Pasal 36 UU KPK, pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, dengan alasan apapun.

Sedang Pasal 65 berbunyi, setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.


"UU KPK begitu, dengan alasan apa pun tidak boleh ketemu, itu di pasal 36. Di pasal 65-nya dipidana 5 tahun. Itu dulu," kata Saut, saat ditemui wartawan.

Selanjutnya dia mengatakan, Firli bisa dikenai pasal itu. Terlebih pertemuan terjadi seusai ada aduan masyarakat (Dumas) di KPK.

"Pertanyaannya, kapan sebuah perkara dimulai? Perkara dimulai bukan saat penyidikan. Kalian tahu kan, penyidikan itu September 2023. Pengaduan masyarakat tahun 2021, dan pertemuan Mentan (SYL) dan pimpinan KPK diakui pada 2022. Jadi perkara itu dimulai saat pengaduan masyarakat masuk," papar Saut.

Dia pun mendesak polisi segera menetapkan Firli sebagai tersangka, dan dia berharap kasus itu diusut tuntas.

"Kalau saya sudah kemari, ternyata enggak ditersangkakan, ya sia-sia. Mending saya di rumah saja, ngomong sama media. Kita berharap itu ditindaklanjuti, kelihatannya ada sinyal cukup kuat dari Kapolri dan timnya untuk melanjutkan," katanya.

Sejauh ini polisi telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dan memeriksa sejumlah saksi, mulai Kevin N, ajudan pribadi Ketua KPK, Firli Bahuri, dan belakangan Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo. Termasuk mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Komisi XIII DPR Segera Panggil Pejabat Terkait soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 14:25

Ajukan Kasasi, Nadiem Tak Akan Menerima Hasil Apapun di Luar Bebas

Kamis, 24 September 2026 | 14:25

Respons Demo Buruh, Dasco: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026

Kamis, 24 September 2026 | 14:15

PAN: Ambang Batas Parlemen Perlu Hati-hati, Jangan Lebih dari 4 Persen

Kamis, 24 September 2026 | 14:03

Usai Antar Giuseppe Garibaldi, Perwakilan Angkatan Laut Italia Temui Prabowo

Kamis, 24 September 2026 | 14:03

Dasco Pastikan DPR Dalami Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 13:58

MGLV Kantongi Fasilitas BNI, Ekspansi Data Center Jababeka dan Batang Digenjot

Kamis, 24 September 2026 | 13:51

Demo Buruh di Depan UOB Plaza: Jalur Utama Jakarta Pusat Dialihkan!

Kamis, 24 September 2026 | 13:40

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem

Kamis, 24 September 2026 | 13:39

UU Pengaturan Reforma Agraria jadi Kado Manis Petani untuk Berdaulat

Kamis, 24 September 2026 | 13:32

Selengkapnya