Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Kasus Gratifikasi Eko Darmanto, Direktur PT Emerald Perdana Sakti Mangkir

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 20:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini, mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, sedianya Ayu Andhini diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (16/10).

"Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," kata Ali kepada wartawan, Selasa (17/10).


Untuk itu KPK meminta agar Ayu Andhini kooperatif pada penjadwalan ulang.

Sementara itu, seorang saksi lainnya, Christin Merlina Pakpahan, karyawan swasta, hadir dan sudah diperiksa tim penyidik.

"Saksi (Christin) hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan transfer aliran sejumlah uang ke rekening bank tersangka," pungkas Ali.

Eko Darmanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Eko Darmanto dan beberapa pihak lain di Tangerang Selatan, Depok Jawa Barat, dan Jakarta Utara, beberapa pekan lalu.

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah kendaraan mewah, baik roda dua maupun empat. Selain itu, juga diamankan berbagai tas mewah, dan dokumen-dokumen.

Eko juga telah diperiksa perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (15/9).

KPK juga telah mencegah Eko Darmanto dan tiga lainnya agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, yakni Ari Muniriyanti Darmanto (Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri yang juga istri), Rika Yunartika (Komisaris PT Emerald Perdana Sakti), dan Ayu Andhini (Direktur PT Emerald Perdana Sakti).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya