Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman/RMOL

Politik

MK Ubah Syarat Usia Capres-Cawapres, KIPP: Potensi Merusak Pemilu dan Demokrasi

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 18:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemilihan umum (pemilu) dan demokrasi berpotensi dirusak Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengubah syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) melalui uji materiil norma di UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Menurunkan batas minimum usia capres dan cawapres, di tengah berjalannya tahapan pemilu akan menimbulkan ketidakpastian hukum, dan potensial merusak pemilu dan demokrasi," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/10).

Dia menjelaskan, MK mengubah bunyi norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yakni dengan menambahkan frasa pengecualian bagi kepala daerah berumur di bawah 40 tahun yang masih atau pernah menjabat bisa maju pada pilpres.


Menurut Kaka, dari pihak yang memohonkan dengan isi pokok permohonan dalam perkara yang diregistrasi dengan nomor 90/PUU-XXI/2023, jelas MK telah ikut dalam arus politik praktis.

Karena, pemohon perkara tersebut merupakan pengagum Gibran yang masih menjadi mahasiswa di Universitas Negeri Surakarta (UNS). Bahkan, dalam dokumen pokok permohonannya menjadikan Gibran sebagai contoh pihak yang dirugikan.

Terlebih, dia melihat Ketua MK, Anwar Usman, juga memiliki hubungan kekeluargaan baik dengan Gibran sebagai keponakan, maupun dengan Presiden Jokowi sebagai kakak ipar.

"Bernuansa konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman, karena saat memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tadi sudah beredar bahwa perubahan syarat ini potensial digunakan oleh anak presiden Joko Widodo, yang tidak lain adalah keponakan Ketua MK, Anwar Usman sendiri," demikian Kaka.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya