Berita

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi/Ist

Hukum

Soal Aliran Duit BTS Edward Hutahaean, Kejagung: Jangan Percaya Pihak Bisa Urus Perkara

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 09:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) mmembantah isu terkait penerimaan aliran dana dari Edward Hutahaean, tersangka baru dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Jangan percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku bisa mengurus perkara di Kejaksaan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (17/10).

Kuntadi mengatakan, tim penyidik saat ini masih fokus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Edward.


Edward diketahui dijerat dengan pasal gratifikasi dan pasal penyuapan karena statusnya merupakan seorang penyelenggara negara yang menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN.

Karena itulah, Kuntadi menyebut perkara korupsi Edward berbeda dengan perkara yang lain karena terkait dengan penyerahan sejumlah uang, sehingga alat bukti yang diperlukan harus tepat dan lengkap.

“Karena peristiwa penyerahannya sudah lewat, merupakan sebuah tantangan bagi tim psnyidik untuk merekonstruksi ulang proses-proses yang terpisah. Alat bukti saksi saja tidak cukup, kami masih memerlukan bukti lain untuk dilakukan pendalaman,” kata Kuntadi.

Kejagung sebelumnya resmi menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo pada Jumat malam (13/10).

Edward diduga telah menerima uang total Rp15 miliar dari dua terdakwa korupsi BTS, yakni Irwan Hermawan dan Galumbang Menak.

Edward dijerat Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 12 huruf d UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 5 ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya