Berita

Pengacara kondang, Hotman Paris/Net

Publika

Dosen dan Mahasiswi Ngamar Dibela Hotman

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 14:16 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

INI kasus biasa. Dosen Universitas Islam Negeri Raden Intan, Lampung, Suhardiansyah, 31 (punya istri) dipergoki warga dan polisi, ngamar bersama mahasiswinya VO, 22. Mereka digiring warga ke Polda Lampung, diinterogasi. Jadi heboh, sebab pengacara Hotman Paris membela pasangan kepergok itu.

Zinah, adalah delik aduan. Artinya, harus ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan, yakni istri Suhardiansyah. Tanpa aduan, mereka tidak melanggar hukum.

Hotman di akun Instagram-nya Sabtu (15/10/2023) mempertanyakan dasar hukum warga dan polisi menggerebek pasangan tersebut. Karena perzinahan bukan delik biasa, yang tanpa pengaduan pun polisi berhak memeriksa, lalu menetapkan tersangka.


Hotman: “Perzinahan delik aduan. Kalau tidak ada yang mengadu, apa dasarnya polisi menggerebek atau apa dasarnya polisi memeriksa pasangan tersebut. Pelapor harus pasangan nikah resmi. Bukan nikah siri.”

Dijelaskan hotman, hubungan seks mau sama mau yang dilakukan di tempat tertutup, serta tidak ada pengaduan dari pihak pasangan yang diselingkuhi, tidak bisa dikenakan pidana. Atau, para pelaku bukan pelanggar pidana.

Hotman: “Tapi, ini Hotman bahas dari segi hukum, ya. Bukan dari segi moral atau segi nyinyir.”

Penggerebekan terjadi di rumah Suhardi di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Lampung, Senin, 9 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Kronologi kejadian diceritakan Ketua RT setempat, Aan kepada wartawan, begini:

Para tetangga Suhardi tahu, bahwa Suhardi sudah beristri. “Istrinya guru juga. Mengajar di Bengkulu, dan sehari-hari tinggal di sana. Sesekali istri pulang ke sini. Jadi, Suhardi tinggal sendirian di rumah itu,” ceritanya.

Belakangan ini, tetangga sering melihat Suhardi membawa perempuan muda ke rumahnya. Menginap. Esoknya, barulah si perempuan pulang. Hal itu dilaporkan warga ke Ketua RT. Lantas, Ketua RT bersama warga membuktikan cerita itu. Dengan cara menyanggong, memantau dari jauh.

Ternyata benar. Suhardi membawa perempuan. Nginap di rumah itu. Oleh warga dibiarkan, tapi lapor ke polisi, karena ragu-ragu menggerebek.

Pada hari kejadian, warga bersama polisi menyanggong lagi. Terbukti, terjadi begitu lagi. Malam itu, Suhardi keluar rumah sendirian. Entah mau beli makanan, atau yang lain. Tapi para pengintai tahu, ada perempuan di dalam rumah itu.

Aan: "kami berhentikan Suhardi saat keluar rumah. Biar memastikan, bener nggak ia bawa perempuan yang bukan istrinya. Akhirnya setelah dipastikan bahwa wanita itu bukan istrinya, kami geledah rumahnya. Ketahuan, memang ada perempuan di dalam."

Pasangan itu lantas digiring warga bersama polisi ke Polda Lampung. Diperiksa di sana.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik kepada wartawan, Selasa, 10 Oktober 2023 mengatakan:

“Mereka, SYH dan VO, pacaran. SYH dosen UIN, sedangkan VO mahasiswinya. Saat ditanya awalnya mereka mengaku menikah siri. Tapi setelah didesak, mereka mengakui semua.”

Bahwa Suhardi dan VO pacaran sejak sebulan lalu. Suhardi mengaku kesepian, isterinya berada di Bengkulu. Mereka pacaran, dan menginap.

Kombes Umi: “Sampai dengan kepergok warga, mereka mengaku sudah enam kali melakukan itu. Penyidik menerapkan Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 bulan. Tapi mereka tidak ditahan.”

Ada barang bukti yang disita polisi. Dirinci Umi: "Sekotak tisu magic yang masih terbungkus. Satu plastik tisu bekas pakai. Satu celana dalam warna cream dan satu helai daster hitam corak bunga-bunga."

Mereka diproses pidana. Diberitakan media massa. Sebelum ada aduan dari istri sah Suhardi.

Karena mereka jadi tersangka, dan tersebar di media massa, maka pihak Universitas Islam Negeri Raden Intan, Lampung, langsung menanggapi kasus itu. Humas UIN Raden Intan, Lampung, Anis Handayani kepada wartawan, Kamis (12/10) mengatakan:

"Sejak kemarin (Rabu, 11 Oktober 2023) keduanya telah dikenakan sanksi. Resmi dinonaktifkan (dosen) dan diberhentikan (mahasiswi)."

Dilanjut: "Kami telah melaksanakan rapat dengan pimpinan, merespon pemberitaan dosen dan mahasiswi terkait. Berdasarkan hasil rapat tersebut UIN Lampung telah mengambil sikap seperti tersebut."

Pembelaan Hotman Paris terhadap Suhardi dan VO, mungkin sekadar edukasi hukum buat masyarakat. Bahwa aturan hukum yang kita anut sekarang. ya seperti itu. Tanpa pengaduan dari istri sah Suhardi, polisi tidak berhak menggerebek, apalagi mengusut, dan menetapkan tersangka.

Meski secara moral para pelaku salah, tapi secara hukum tidak. Kecuali, Undang Undang diganti, perzinahan diubah jadi delik biasa.

Karena polisi telah menetapkan pasal buat Suhardi dan VO, konsekuensinya istri Suhardi harus didorong agar melapor polisi. Jika dia tidak mau lapor, otomatis pasangan itu bebas dari sangkaan hukum.

Meskipun, kronologi proses hukumnya terbalik. Pelaku jadi tersangka dulu, baru kemudian dilaporkan pihak yang dirugikan.

Penulis adalah wartawan senior


Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Polri Butuh Reformasi Kultural dan Tetap di Bawah Presiden

Kamis, 19 Februari 2026 | 01:30

Jokowi Dianggap Stres Akibat Gejala Post-Power Syndrome

Kamis, 19 Februari 2026 | 01:03

BPKH Limited Perkuat Fondasi Kedaulatan Ekonomi Haji

Kamis, 19 Februari 2026 | 00:41

Inosentius Samsul Batal jadi Hakim MK Ternyata Ditugaskan ke Danantara

Kamis, 19 Februari 2026 | 00:21

Polda Metro Tangkap Dua Pria Pembawa Ratusan Pil Ekstasi dari Lampung

Kamis, 19 Februari 2026 | 00:03

Waketum PKB Tepis Klaim Jokowi soal Revisi UU KPK Inisiatif DPR

Rabu, 18 Februari 2026 | 23:40

BPKH Genjot Investasi Ekosistem Haji dan Siap jadi Pemain Global

Rabu, 18 Februari 2026 | 23:15

Santunan hingga Beasiswa Diberikan untuk Keluarga Prajurit yang Gugur

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:47

Penabrak Rumah Anak Jusuf Kalla Seorang Perempuan

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:40

Purbaya Curiga Isu Gratifikasi Pejabat Kemenkeu Diramaikan Pembenci

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:28

Selengkapnya