Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

MK Berpotensi Pertahankan Syarat 40 Tahun, Tapi Beri Jalan ke Mantan Kepala Daerah

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 07:28 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pada hakekatnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang untuk menetapkan norma terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Berdasarkan kaidah "open legal policy”, maka wewenang ini adalah domain pembentuk UU, yaitu DPR dan presiden.

Begitu tegas pakar hukum tata negara dan konstitusi Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid kepada wartawan, Senin (16/10). Pernyataannya tersebut disampaikan untuk menanggapi jadwal sidang putusan MK terkait usia capres-cawapres pada hari ini.

“Jadi pranata itu harus melalui proses ‘legislation, wetgeving’, sehingga dengan demikian, persoalan tersebut harus diletakan pada konteks ‘statutory rules’, sehingga harus dikembalikan pada konteks itu,” tegasnya.

Terlepas dari itu, Fahri mengurai bahwa ada sejumlah kemungkinan atau varian putusan MK dalam perkara tersebut. Pertama, amar putusan untuk pengujian materiil. Dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan syarat formil, maka MK akan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Kemungkinan berikutnya adalah dalam hal pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum, maka MK dalam amar putusan menyatakan, ‘Menolak permohonan Pemohon’,” urainya.
 
Kemudian dalam hal pokok permohonan beralasan menurut hukum, maka MK dalam amar putusan menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon sebagian atau seluruhnya.

Varian putusan selanjutnya adalah dalam hal MK berpendapat bahwa permohonan pengujian materiil inkonstitusional bersyarat, maka amar putusan adalah mengabulkan permohonan Pemohon.

“Dan yang terakhir, dalam hal dipandang perlu, Mahkamah dapat menambahkan amar selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2,” tegasnya.  

Sedangkan jika mencermati perkembangan persidangan MK dalam mengadili perkara "a quo" selama ini, maka sangat potensial akan terjadi dua kemungkinan putusan. Pertama, MK dalam putusannya akan melakukan penurunan batas usia dari capres/cawapres dari batas usia 40 menjadi 35 tahun.

“Kemungkinan kedua adalah tetap mempertahankan usia 40 tahun, namun ditambahkan dengan suatu syarat khusus, yaitu pernah menjabat atau menjadi kepala daerah dengan segala konsekuensi konstitusionalnya,” tutupnya. 

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya