Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

MK Berpotensi Pertahankan Syarat 40 Tahun, Tapi Beri Jalan ke Mantan Kepala Daerah

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 07:28 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pada hakekatnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang untuk menetapkan norma terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Berdasarkan kaidah "open legal policy”, maka wewenang ini adalah domain pembentuk UU, yaitu DPR dan presiden.

Begitu tegas pakar hukum tata negara dan konstitusi Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid kepada wartawan, Senin (16/10). Pernyataannya tersebut disampaikan untuk menanggapi jadwal sidang putusan MK terkait usia capres-cawapres pada hari ini.

“Jadi pranata itu harus melalui proses ‘legislation, wetgeving’, sehingga dengan demikian, persoalan tersebut harus diletakan pada konteks ‘statutory rules’, sehingga harus dikembalikan pada konteks itu,” tegasnya.


Terlepas dari itu, Fahri mengurai bahwa ada sejumlah kemungkinan atau varian putusan MK dalam perkara tersebut. Pertama, amar putusan untuk pengujian materiil. Dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan syarat formil, maka MK akan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Kemungkinan berikutnya adalah dalam hal pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum, maka MK dalam amar putusan menyatakan, ‘Menolak permohonan Pemohon’,” urainya.
 
Kemudian dalam hal pokok permohonan beralasan menurut hukum, maka MK dalam amar putusan menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon sebagian atau seluruhnya.

Varian putusan selanjutnya adalah dalam hal MK berpendapat bahwa permohonan pengujian materiil inkonstitusional bersyarat, maka amar putusan adalah mengabulkan permohonan Pemohon.

“Dan yang terakhir, dalam hal dipandang perlu, Mahkamah dapat menambahkan amar selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2,” tegasnya.  

Sedangkan jika mencermati perkembangan persidangan MK dalam mengadili perkara "a quo" selama ini, maka sangat potensial akan terjadi dua kemungkinan putusan. Pertama, MK dalam putusannya akan melakukan penurunan batas usia dari capres/cawapres dari batas usia 40 menjadi 35 tahun.

“Kemungkinan kedua adalah tetap mempertahankan usia 40 tahun, namun ditambahkan dengan suatu syarat khusus, yaitu pernah menjabat atau menjadi kepala daerah dengan segala konsekuensi konstitusionalnya,” tutupnya. 

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Polri Didorong Selidiki PKS yang Membeli TBS di Bawah Harga Resmi

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:23

Kapolri Ngaku Belum Baca Rinci UU Polri yang Baru Disahkan

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:17

Pemerintah Ungkap Alasan Kenaikan Batas Usia Pensiun Anggota Polri

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:14

Rel Pertama, Palang Terakhir

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:09

KPK Temukan Indikasi TPPU dalam Kasus Silmy Karim

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:02

Paripurna DPR Sahkan RUU Polri jadi UU

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:41

Dewan Kesejahteraan Buruh Batal Dibentuk, Ini Penjelasan Mensesneg

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:37

Ada Tiga Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:24

Pertanyakan Laporan Keuangan Danantara, FPHI Bersurat ke Presiden Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:17

Emas Antam Merosot Rp10.000, Turun ke Level Rp2,73 Juta per Gram

Selasa, 09 Juni 2026 | 10:58

Selengkapnya