Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

MK Berpotensi Pertahankan Syarat 40 Tahun, Tapi Beri Jalan ke Mantan Kepala Daerah

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 07:28 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pada hakekatnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang untuk menetapkan norma terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Berdasarkan kaidah "open legal policy”, maka wewenang ini adalah domain pembentuk UU, yaitu DPR dan presiden.

Begitu tegas pakar hukum tata negara dan konstitusi Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid kepada wartawan, Senin (16/10). Pernyataannya tersebut disampaikan untuk menanggapi jadwal sidang putusan MK terkait usia capres-cawapres pada hari ini.

“Jadi pranata itu harus melalui proses ‘legislation, wetgeving’, sehingga dengan demikian, persoalan tersebut harus diletakan pada konteks ‘statutory rules’, sehingga harus dikembalikan pada konteks itu,” tegasnya.


Terlepas dari itu, Fahri mengurai bahwa ada sejumlah kemungkinan atau varian putusan MK dalam perkara tersebut. Pertama, amar putusan untuk pengujian materiil. Dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan syarat formil, maka MK akan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Kemungkinan berikutnya adalah dalam hal pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum, maka MK dalam amar putusan menyatakan, ‘Menolak permohonan Pemohon’,” urainya.
 
Kemudian dalam hal pokok permohonan beralasan menurut hukum, maka MK dalam amar putusan menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon sebagian atau seluruhnya.

Varian putusan selanjutnya adalah dalam hal MK berpendapat bahwa permohonan pengujian materiil inkonstitusional bersyarat, maka amar putusan adalah mengabulkan permohonan Pemohon.

“Dan yang terakhir, dalam hal dipandang perlu, Mahkamah dapat menambahkan amar selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2,” tegasnya.  

Sedangkan jika mencermati perkembangan persidangan MK dalam mengadili perkara "a quo" selama ini, maka sangat potensial akan terjadi dua kemungkinan putusan. Pertama, MK dalam putusannya akan melakukan penurunan batas usia dari capres/cawapres dari batas usia 40 menjadi 35 tahun.

“Kemungkinan kedua adalah tetap mempertahankan usia 40 tahun, namun ditambahkan dengan suatu syarat khusus, yaitu pernah menjabat atau menjadi kepala daerah dengan segala konsekuensi konstitusionalnya,” tutupnya. 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya