Berita

Ketua KPK, Firli Bahuri/RMOL

Hukum

Desakan agar Ketua KPK Mundur Hanya Cari Popularitas

MINGGU, 15 OKTOBER 2023 | 21:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Desakan agar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mundur dari jabatannya, hanya disampaikan pihak-pihak yang ingin mencari popularitas, karena tidak berdasar dan tidak cukup alasan.

Penilaian itu disampaikan pengamat hukum, Syahrir Irwan, kepada wartawan, Minggu (15/10), di Jakarta, menanggapi munculnya wacana agar Presiden Joko Widodo menonaktifkan Firli Bahuri.

Irwan berharap publik tidak terkecoh, jangan sampai KPK hilang fokus penuntasan substansi kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat Syahrul Yasin Limpo dan dua petinggi Kementan lain.


"Jika ada pihak pihak-pihak yang meminta Ketua KPK mundur dari jabatannya, seperti ICW, IM57+Institut, itu hanya cari popularitas saja. Karena tidak berdasar dan beralasan," katanya.

Advokat senior itu juga meminta masyarakat fokus pada substansi persoalan dugaan korupsi di Kementan. Terlebih belakangan KPK menemukan cek yang nilainya mencapai Rp2 triliun, saat menggeledah rumah dinas Mentan, akhir September 2023 lalu.

"Sebaiknya kita fokus pada pemeriksaan tersangka SYL dan dua tersangka lainnya. Malah ada rumor ditemukan cek senilai Rp2 triliun yang fantastis. Ini harus dikawal. Jangan malah dibelokkan, seolah ada tindak pidana lain yang terjadi," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, M Praswad Nugraha, mendesak Presiden Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua KPK, untuk mencegah konflik kepentingan dalam penanganan kasus dugaan korupsi SYL.

Sebab, pada saat bersamaan, kata Praswad, Polda Metro Jaya sedang menangani kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang saat ini naik ke tahap penyidikan.

“IM57+ Institute mendesak Presiden memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan pimpinan KPK," kata Praswad, melalui keterangan tertulis, Jumat (13/10).

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya