Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

UU ASN 2023: PPPK Kini Dapat Dana Pensiun

MINGGU, 15 OKTOBER 2023 | 16:47 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dalam upaya memberikan kesejahteraan yang merata kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah RI saat ini tengah menggodok skema iuran pasti atau defined contribution bagi para pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kebijakan kesetaraan ini akan dijalankan seiring dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN menjadi UU saat rapat paripurna DPR.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa tujuan utama RUU ini adalah untuk mencapai kesetaraan dalam hal kesejahteraan termasuk dalam menyediakan hak jaminan pensiun, untuk semua ASN, baik PNS maupun PPPK.


"Terkait kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka juga akan dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution," kata Anas dikutip dari keterangannya, pada Minggu (15/10).

Dalam kerangka rencana ini, defined contribution adalah sistem pensiun yang memerlukan peserta untuk mengalokasikan sebagian dari pendapatannya untuk diinvestasikan dalam instrumen keuangan dan diakumulasikan selama masa kerja hingga saat pensiun tiba.

Ketika masa pensiun tiba, peserta dapat memanfaatkan akumulasi kontribusi mereka untuk membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari dana pensiun mereka. Salah satu keuntungan dari adanya skema ini adalah biaya program yang lebih mudah diprediksi.

Meskipun RUU ASN sendiri tidak memberikan rincian yang spesifik mengenai skema pensiunan, peraturan lebih lanjut tentang jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Menurut Anas, PP turunan dari RUU ASN yang baru akan segera dirampungkan dalam tiga bulan ke depan.

Skema ini akan menjadi alternatif bagi skema pensiun saat ini yang diterapkan pada PNS, yaitu sistem defined benefit dengan pendanaan Pay As You Go yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Perubahan ini juga dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi masalah rendahnya manfaat pensiun yang diterima oleh PNS saat ini dan untuk mengurangi beban besar yang ditanggung oleh APBN dengan skema yang sudah ada.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya