Berita

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kiri) dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/RMOL

Politik

Johanis Tanak: Firli Bahuri Punya Hak Tangani Kasus Syahrul Yasin Limpo

KAMIS, 12 OKTOBER 2023 | 07:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sepanjang masih menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memiliki hak dan kewajiban sesuai UU menjalankan tugasnya. Termasuk menyelesaikan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pernyataan tegas itu disampaikan langsung Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menanggapi pernyataan beberapa pihak, yang meminta agar Ketua KPK Firli Bahuri tidak dilibatkan dalam penanganan perkara Syahrul Yasin Limpo. Alasannya, karena ada proses penyidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Polda Metro Jaya.

"Apapun alasan silakan disampaikan. Sepanjang ketua, dalam hal ini Pak Firli masih sebagai pimpinan, tentunya masih mempunyai hak dan kewajiban untuk menjalankan tugasnya selaku pimpinan KPK. Kalau kemudian sudah habis masa jabatan, ya tentunya tidak bisa," katanya saat konferensi pers pengumuman tiga tersangka korupsi Kementan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam (11/10).


Menurut Johanis, tidak ada larangan bagi Firli Bahuri untuk ikut menangani perkara korupsi, termasuk kasus korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Tidak ada kekhawatiran konflik kepentingan. Saya bisa katakan tidak ada. Buktinya, sejak pengaduan ada, kemudian penyelidikan, dan penyidikan, tetap saja berjalan lancar. Tidak ada hambatan bagi kami. Yang kemudian menetapkan tersangka," jelas Johanis.

Menurut Johanis, jika Firli Bahuri tidak dilibatkan, maka pimpinan KPK dianggap salah karena tidak menjadi kolektif kolegial dalam mengambil keputusan.

"Perintah UU, bukan perintah kami, bukan maunya kami. Tapi kalau Pak Firli tidak boleh diikutkan, sementara beliau masih punya hak sebagai pimpinan, kemudian kita mengatakan 'sudah bapak nggak boleh ikut, karena nanti ada indikasi', kita melanggar UU, karena ini kolektif kolegial dalam mengambil keputusan dalam penanganan tugas-tugas KPK," pungkas Johanis.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya