Berita

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kiri) dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/RMOL

Politik

Johanis Tanak: Firli Bahuri Punya Hak Tangani Kasus Syahrul Yasin Limpo

KAMIS, 12 OKTOBER 2023 | 07:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sepanjang masih menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memiliki hak dan kewajiban sesuai UU menjalankan tugasnya. Termasuk menyelesaikan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pernyataan tegas itu disampaikan langsung Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menanggapi pernyataan beberapa pihak, yang meminta agar Ketua KPK Firli Bahuri tidak dilibatkan dalam penanganan perkara Syahrul Yasin Limpo. Alasannya, karena ada proses penyidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Polda Metro Jaya.

"Apapun alasan silakan disampaikan. Sepanjang ketua, dalam hal ini Pak Firli masih sebagai pimpinan, tentunya masih mempunyai hak dan kewajiban untuk menjalankan tugasnya selaku pimpinan KPK. Kalau kemudian sudah habis masa jabatan, ya tentunya tidak bisa," katanya saat konferensi pers pengumuman tiga tersangka korupsi Kementan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam (11/10).


Menurut Johanis, tidak ada larangan bagi Firli Bahuri untuk ikut menangani perkara korupsi, termasuk kasus korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Tidak ada kekhawatiran konflik kepentingan. Saya bisa katakan tidak ada. Buktinya, sejak pengaduan ada, kemudian penyelidikan, dan penyidikan, tetap saja berjalan lancar. Tidak ada hambatan bagi kami. Yang kemudian menetapkan tersangka," jelas Johanis.

Menurut Johanis, jika Firli Bahuri tidak dilibatkan, maka pimpinan KPK dianggap salah karena tidak menjadi kolektif kolegial dalam mengambil keputusan.

"Perintah UU, bukan perintah kami, bukan maunya kami. Tapi kalau Pak Firli tidak boleh diikutkan, sementara beliau masih punya hak sebagai pimpinan, kemudian kita mengatakan 'sudah bapak nggak boleh ikut, karena nanti ada indikasi', kita melanggar UU, karena ini kolektif kolegial dalam mengambil keputusan dalam penanganan tugas-tugas KPK," pungkas Johanis.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya