Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Jelang Pemilu, Praktisi Hukum: MK Penjaga Konstitusi dan Demokrasi

KAMIS, 12 OKTOBER 2023 | 04:44 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan elemen yang penting dalam demokrasi dan dalam proses penyelenggaraannya sebagai sarana demokrasi harus tunduk pada supremasi hukum.

Di mana, salah satu parameter mengukur demokratis atau tidaknya suatu negara dilihat dari bagaimana negara itu melakukan proses pemilihannya.

Pandangan itu disampaikan praktisi hukum dan pemerhati Polsosbud Agus Widjajanto dalam menyikapi fenomena politik saat ini, menjelang Pemilu 2024.


"Pemilu sebagai proses politik rentan terhadap pelanggaran aturan pemilu, khususnya kecurangan pemilu, sebagai pelanggaran yang berujung pada sengketa pemilu," ujar Agus Widjajanto dalam keterangan tertulis, Kamis (12/10).

Tak hanya itu, Agus juga mengingatkan agar pengadil sengketa pemilu, yaitu Mahkamah Konstitusi membatasi diri pada kasus-kasus dengan komponen politik yang kuat agar tidak dipolitisasi oleh kekuatan lain.

Agus meyakini jika hakim konstitusi dapat menjaga keseimbangan antara keadilan, transparansi, dan ketepatan waktu dalam menyelesaikan gugatan hasil pemilu.

"MK itu bukan hanya penjaga konstitusi, tetapi juga penjaga demokrasi. Dalam membela administrasi, kecurangan pemilu, dan kontroversi di tahapan pemilu sebagai alasan keberatan pemohon (penggugat)," katanya.

Bahkan, Agus mengatakan, bila nantinya ditemukan pelanggaran pemilu sebenarnya dapat diselesaikan melalui sistem peradilan pidana, termasuk kepolisian dan kejaksaan. Di sisi lain, pelanggaran administratif dapat diselesaikan oleh komisi pemilihan lokal.

Sementara perselisihan dalam proses atau tahapan pemilu diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Komisi Pengawas Pemilu (Panwaslu).

"Namun karena pelanggaran struktural, sistemik, dan merajalela, maka harus dipertimbangkan dibentuknya peradilan khusus pemilu," tuturnya.

Peradilan khusus pemilu ini nantinya mengadili pelanggaran pemilu secara sistemik, khususnya Pemilu Kepala Daerah, di mana selama ini melalui proses gugatan di PTUN yang ada di propinsi.

"Pendapat ini harus kita dukung. Penyelesaian sengketa pemilu secara hukum di daerah diharapkan dapat menjadi preseden yang baik bagi penegakan hukum di Indonesia," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya