Berita

Konferensi pers penetapan tersangka dan penahanan tersangka dugaan korupsi di Kementan/RMOL

Hukum

KPK: SYL Instruksikan 2 Pejabat Kementan Pungut Setoran Bulanan dari ASN

RABU, 11 OKTOBER 2023 | 20:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), diduga menginstruksikan dua tersangka memungut uang dari unit eselon I dan II Kementerian Pertanian (Kementan) secara rutin, tiap bulan, dengan besaran 4 ribu US Dolar hingga 10 ribu Dolar AS.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengatakan, pihaknya resmi mengumumkan tiga tersangka dugaan korupsi, bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Ketiga tersangka itu adalah Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekjen Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), Muhammad Hatta (MH).


"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan KS untuk 20 hari pertama, terhitung 11 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2023, di Rutan KPK," kata Johanis Tanak kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (11/10).

Lebih lanjut dia membeberkan konstruksi perkara yang menjerat ketiga tersangka.

Saat menjabat Mentan, Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal terkait pungutan maupun setoran, di antaranya dari ASN internal Kementan, untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga inti.

Syahrul Yasin Limpo menugaskan Kasdi dan Hatta memungut sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I, dengan besaran yang ditentukan SYL, mulai 4 ribu Dolar AS hingga 10 ribu Dolar AS," jelas Johanis.

Penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta dilakukan secara rutin, tiap bulan, menggunakan pecahan mata uang asing.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya