Berita

Konferensi pers penetapan tersangka dan penahanan tersangka dugaan korupsi di Kementan/RMOL

Hukum

KPK: SYL Instruksikan 2 Pejabat Kementan Pungut Setoran Bulanan dari ASN

RABU, 11 OKTOBER 2023 | 20:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), diduga menginstruksikan dua tersangka memungut uang dari unit eselon I dan II Kementerian Pertanian (Kementan) secara rutin, tiap bulan, dengan besaran 4 ribu US Dolar hingga 10 ribu Dolar AS.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengatakan, pihaknya resmi mengumumkan tiga tersangka dugaan korupsi, bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Ketiga tersangka itu adalah Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekjen Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), Muhammad Hatta (MH).


"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan KS untuk 20 hari pertama, terhitung 11 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2023, di Rutan KPK," kata Johanis Tanak kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (11/10).

Lebih lanjut dia membeberkan konstruksi perkara yang menjerat ketiga tersangka.

Saat menjabat Mentan, Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal terkait pungutan maupun setoran, di antaranya dari ASN internal Kementan, untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga inti.

Syahrul Yasin Limpo menugaskan Kasdi dan Hatta memungut sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I, dengan besaran yang ditentukan SYL, mulai 4 ribu Dolar AS hingga 10 ribu Dolar AS," jelas Johanis.

Penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta dilakukan secara rutin, tiap bulan, menggunakan pecahan mata uang asing.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya