Berita

Konferensi pers penetapan tersangka dan penahanan tersangka dugaan korupsi di Kementan/RMOL

Hukum

KPK: SYL Instruksikan 2 Pejabat Kementan Pungut Setoran Bulanan dari ASN

RABU, 11 OKTOBER 2023 | 20:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), diduga menginstruksikan dua tersangka memungut uang dari unit eselon I dan II Kementerian Pertanian (Kementan) secara rutin, tiap bulan, dengan besaran 4 ribu US Dolar hingga 10 ribu Dolar AS.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengatakan, pihaknya resmi mengumumkan tiga tersangka dugaan korupsi, bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Ketiga tersangka itu adalah Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekjen Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), Muhammad Hatta (MH).

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan KS untuk 20 hari pertama, terhitung 11 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2023, di Rutan KPK," kata Johanis Tanak kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (11/10).

Lebih lanjut dia membeberkan konstruksi perkara yang menjerat ketiga tersangka.

Saat menjabat Mentan, Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal terkait pungutan maupun setoran, di antaranya dari ASN internal Kementan, untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga inti.

Syahrul Yasin Limpo menugaskan Kasdi dan Hatta memungut sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I, dengan besaran yang ditentukan SYL, mulai 4 ribu Dolar AS hingga 10 ribu Dolar AS," jelas Johanis.

Penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta dilakukan secara rutin, tiap bulan, menggunakan pecahan mata uang asing.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya