Berita

DCS yang diterbitkan KPU Kabupaten Magelang tercantum nama 7 kades/Repro

Nusantara

7 Kades Masuk di DCS KPU, Bupati Magelang Keluarkan SK Pemberhentian

RABU, 11 OKTOBER 2023 | 13:40 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keinginan 7 kepala desa maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 direspons Bupati Magelang dengan menerbitkan surat keputusan pemberhentian.

Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto mengatakan, SK Pemberhentian telah diterbitkan pada 2 Oktober 2023 disertai SK Pengangkatan Penjabat (Pj) kades di 7 desa yang bersangkutan.

"SK Pemberhentian kades maupun SK Pj Kades sudah diserahkan kepada yang bersangkutan melalui camat di wilayah masing-masing," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (11/10).


Adapun mereka yang ditugaskan sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa adalah Kaderi (Pj Kades Pucungrejo, Muntilan); Achmad Darodjat (Pj Kades Sidogede, Grabag); Muhamad Kusbintoro (Pj Kades Danurejo, Mertoyudan); Raditya Adhi Nusantara (Pj Kades Banjarharjo, Salaman).

“Suroso (Pj Kades Jambewangi, Pakis); Waluyo (Pj Kades Tampingan, Tegalrejo); dan Indriyanto Basuki (Pj Kades Ambarketawang, Mungkid),” tutur Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang, Djoko Susilo.

Dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang tercantum nama tujuh kades yang telah mengundurkan diri.

Masing-masing Mukh Ma'ruf mantan Kades Pucungrejo yang menjadi caleg PKB, Vibrianto Adhitiawan Candra mantan Kades Sidogede (caleg PDIP), Eko Prasetyo mantan Kades Danurejo (caleg PDIP), Suprastiyo mantan Kades Banjarharjo (caleg PPP).

Berikutnya, Ariyanto mantan Kades Jambewangi (caleg PDIP), Muh Heri Siswanto mantan Kades Tampingan (caleg PDIP), Muhmamad Anas mantan Kades Ambarketawang (caleg PDIP).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya