Berita

Kejaksaan Agung RI/Net

Hukum

Menanti Langkah Kejagung Buru Oknum BPK di Korupsi Berjemaah BTS Kominfo

SELASA, 10 OKTOBER 2023 | 22:46 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Komitmen Kejaksaan Agung RI dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo diuji. Apalagi dalam perkembangan di persidangan, sejumlah lembaga hingga elite pemerintahan ikut terseret.

Salah satunya soal dugaan aliran uang korupsi ke oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Rp40 miliar sebagaimana terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta belum lama ini.

"Saya bisa menyebutnya ini semacam korupsi berjemaah. Ini perlu dilakukan upaya luar biasa berkaitan penanganan, penelusuran, kemudian mencari para pihak yang diduga terlibat," kata pakar hukum pidana Universitas Lampung (Unila), Yusdianto kepada wartawan, Selasa (10/10).


Yusdianto mengatakan, Kejagung RI dituntut bergerak cepat menyikapi fakta-fakta persidangan kasus BTS Bakti Kominfo yang saat ini masih terus berjalan.

Sebab selain oknum BPK sebagaimana diungkap Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama pada persidangan 26 September 2023 lalu, Yusdianto menduga ada pihak lain yang terlibat.

"Nilai korupsi ini fantastis, saya menduga para pelaku tidak hanya satu kementerian saja, mungkin ada oknum-oknum DPR pun yang ikut serta menikmati dari proses atau peristiwa tindakan korupsi yang terjadi saat ini," tuturnya.

Pada sidang 26 September 2023 lalu, Windi yang dihadirkan sebagai saksi menyebut menyerahkan uang Rp40 miliar kepada seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan BPK. Pemberian uang sesuai arahan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.

Sementara pada pekan lalu, Kejagung RI menyebut telah bersiap melakukan upaya paksa memanggil Sadikin usai mencuat dalam sidang lanjutan kasus BTS Bakti Kominfo.

"Masih upayakan untuk dapat hadir, jika perlu upaya paksa," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi pada Senin lalu (2/10).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya