Berita

Pemohon Partai Ummat ajukan pengujian Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

Sidang Perdana di MK, Partai Ummat Pertanyakan Tolok Ukur Ambang Batas Parlemen

SELASA, 10 OKTOBER 2023 | 18:26 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Partai Ummat,  Selasa (10/10).

Pada perkara ini, Partai Ummat mempersoalkan tolok ukur 4 persen yang dijadikan batas untuk perolehan kursi anggota DPR pada UU Pemilu yang sekarang.

Kuasa Hukum Partai Ummat, Muhammad Yuntri, berpendapat penentuan ambang batas bagi parpol peserta pemilu untuk diikutkan dalam penghitungan perolehan kursi DPR sebagaimana yang diatur Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu, tidak hanya berdasarkan perolehan suara sah nasional.


Menurut Pemohon, perlu juga menjadikan perolehan akumulasi kursi DPR dari setiap dapil sebagai ambang batas parlemen. Sistem ini sejatinya bentuk lain dari menjamin agar hasil pemilu lebih proporsional dalam koridor sistem pemilu yang diamanatkan UUD 1945 dengan adil.

"Dari analisis yang dilakukan oleh tim hukum Partai Ummat, justru sifat proporsionalitas itu tidak terjamin. Yang terjadi justru ketimpangan atau tidak memenuhi unsur keadilan," jelas Yuntri.

Oleh karena itu, Partai Ummat meminta MK menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Partai Ummat diberikan waktu selama 14 hari ke depan untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, (23/10) pukul 09.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Kemudian dijadwalkan dan diinformasikan persidangan berikutnya kepada Pemohon.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya