Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Alih-alih Genjot PNBP, Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Justru Buka Celah Kebocoran

SENIN, 09 OKTOBER 2023 | 13:30 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) telah memasuki tahap realisasi. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan izin kepada beberapa perusahaan dalam negeri sebagai mitra dalam penangkapan ikan.
 
Namun, sejauh mana kebijakan ini dapat direalisasikan guna menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terus menjadi sorotan para stakeholder perikanan nasional.
 

Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI), Rusdianto Samawa, menilai kebijakan tersebut, kontras dengan visi poros maritim dunia yang menjaga lingkungan, sumberdaya hayati, keanekaragaman dan kesejahteraan masyarakat.
 
“Bagaimana tidak? perusahaan yang diberikan izin oleh KKP harus melakukan mobilisasi nelayan dan kapal dalam jumlah ratusan ribu. Izin penangkapan ikan diberikan dalam jangka waktu panjang sekitar 30 tahun ke depan," ujar Rusdianto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/10).

"Apabila pengusaha kuat bertarung dalam plasma bisnis, izin bisa juga jangka waktu pendek, apabila perusahaan tidak pandai mengelola tantangan dan manajemen nelayan sebagai basis perolehan bahan baku, izin bisa lama,” tambahnya.
 
Lanjut dia, kebijakan penangkapan ikan terukur diperuntukan menjaga ekosistem laut supaya tetap bersih, sehat dan sumberdaya ikan tidak terjadi overfishing.
 
Namun, kata Rusdianto, kebijakan itu di tengah jalan direvisi, yakni perusahaan harus membayar PNBP sebelum produksi atau sebelum penangkapan ikan beroperasi.
 
“Setelah melihat kondisi pengusaha yang dipengaruhi keuangan global dan rantai bisnis perikanan sangat menyulitkan. Maka pembayaran PNBP diputuskan kembali pada konsep awal yakni pembayaran PNBP pasca produksi,” ungkap dia.
 
“Pertanyaan yang muncul? Kemana uang pengusaha yang telah membayar PNBP di awal? Apalagi pembayaran tersebut syarat mutlak mendapat kuota tangkap berbagai jenis ikan,” ungkapnya lagi.
 
“Pengeluaran izin kuota tangkap didominasi perusahaan swasta nasional. Kemudian, membentuk sejumlah paguyuban dibawah kendali perusahaan yang bersifat terikat secara langsung dengan kelembagaan nelayan,” beber Rusdianto.
 
Dia menjelaskan pada April dan Mei 2022, perkiraan ketersediaan ikan tangkapan dan budidaya sebesar 2,99 juta ton. Menurut KKP kinerja pembangunan perikanan tangkap pada tahun 2022 tunjukkan trend positif. Rata-rata nilai tukar nelayan (NTN) sampai bulan November 2022 adalah 106,56. Jumlah produksi perikanan tangkap hingga triwulan III tercatat sebesar 5,96 juta ton dengan nilai produksi capai 182,59 triliun.
 
Sementara, sambung dia, angka PNBP telah mencapai Rp 1,79 triliun di 2022 berasal dari sumber daya alam (SDA) perikanan sebanyak Rp1,1 triliun, non-SDA Rp611,8 miliar, serta BLU Rp44,3 miliar.
 
Sedangkan volume produksi perikanan sampai triwulan III tahun 2022 capai 18,45 juta ton yang terdiri dari hasil tangkapan sebanyak 5,97 juta ton, hasil perikanan budidaya 5,57 ton, dan rumput laut sebanyak 6,9 juta ton.
 
“Aneh binti Ajaib kan dari semua angka itu sementara penetapan PNBP pasca produksi diatur dalam PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada KKP. Bagaimana mungkin kenaikan PNBP begitu radikal dalam kurun waktu setahun, padahal kebijakan Penangkapan Ikan Terukur baru dilaksanakan tahun 2023 ini,” jelas dia.
 
“Banyak faktor pendukung indikasi kebocoran data soal kenaikan PNBP yang bergantung pada nelayan, kapal, perlengkapan, dan lainnya,” bebernya lagi.
 
“Heran dalam 1 tahun bisa naik tiga kali lipat. Padahal penangkapan ikan terukur melestarikan sumberdaya ikan, bukan eksploitasi,” tutupnya.

Populer

Konsesi Tambang Ormas Dicurigai Siasat Jokowi Kabur dari Kejaran Utang

Sabtu, 15 Juni 2024 | 12:27

Perwakilan Kontraktor Minta Penegak Hukum Periksa Bupati Keerom

Senin, 10 Juni 2024 | 10:37

Dugaan Korupsi Askrida Naik Lidik

Senin, 10 Juni 2024 | 22:37

Bey Machmudin Pastikan Tak Ada Ormas Keagamaan di Jabar yang Kelola Tambang

Rabu, 12 Juni 2024 | 00:19

Bey Machmudin Siapkan Bonus Kontingen Peparnas 2024

Selasa, 11 Juni 2024 | 13:16

Penyidik KPK Sita Handphone Hasto dan Geledah Ajudan

Senin, 10 Juni 2024 | 15:24

Dugaan Korupsi Jaringan Internet Desa, Kejati Sumsel Periksa 7 Operator Siskeudes

Rabu, 12 Juni 2024 | 21:36

UPDATE

Rupiah Melemah, Perekonomian Indonesia era Prabowo Bisa Lumpuh

Senin, 17 Juni 2024 | 08:05

Jelang Salat Iduladha PKL di Istiqlal Ditertibkan

Senin, 17 Juni 2024 | 07:49

Kanisius Sediakan Tempat Parkir untuk Salat Iduladha

Senin, 17 Juni 2024 | 07:44

Warga Muhammadiyah Salat Iduladha di Kantor Pusat Menteng

Senin, 17 Juni 2024 | 07:41

Ada Wapres, Pengamanan Salat Iduladha di Istiqlal Diperketat

Senin, 17 Juni 2024 | 07:35

Airlangga Salat Id di Masjid Ainul Hikmah DPP Golkar

Senin, 17 Juni 2024 | 07:33

Fahira Idris: Banyak Harapan Warga terhadap Anies

Senin, 17 Juni 2024 | 07:33

Lalu Lintas Sekitar Istiqlal Padat Merayap Jelang Salat Iduladha

Senin, 17 Juni 2024 | 06:28

Kurban, Pembersihan, dan Kebersamaan

Senin, 17 Juni 2024 | 06:09

Cuaca Jakarta Cerah Berawan saat Iduladha

Senin, 17 Juni 2024 | 06:06

Selengkapnya