Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Alih-alih Genjot PNBP, Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Justru Buka Celah Kebocoran

SENIN, 09 OKTOBER 2023 | 13:30 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) telah memasuki tahap realisasi. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan izin kepada beberapa perusahaan dalam negeri sebagai mitra dalam penangkapan ikan.
 
Namun, sejauh mana kebijakan ini dapat direalisasikan guna menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terus menjadi sorotan para stakeholder perikanan nasional.
 
Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI), Rusdianto Samawa, menilai kebijakan tersebut, kontras dengan visi poros maritim dunia yang menjaga lingkungan, sumberdaya hayati, keanekaragaman dan kesejahteraan masyarakat.
 

 
“Bagaimana tidak? perusahaan yang diberikan izin oleh KKP harus melakukan mobilisasi nelayan dan kapal dalam jumlah ratusan ribu. Izin penangkapan ikan diberikan dalam jangka waktu panjang sekitar 30 tahun ke depan," ujar Rusdianto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/10).

"Apabila pengusaha kuat bertarung dalam plasma bisnis, izin bisa juga jangka waktu pendek, apabila perusahaan tidak pandai mengelola tantangan dan manajemen nelayan sebagai basis perolehan bahan baku, izin bisa lama,” tambahnya.
 
Lanjut dia, kebijakan penangkapan ikan terukur diperuntukan menjaga ekosistem laut supaya tetap bersih, sehat dan sumberdaya ikan tidak terjadi overfishing.
 
Namun, kata Rusdianto, kebijakan itu di tengah jalan direvisi, yakni perusahaan harus membayar PNBP sebelum produksi atau sebelum penangkapan ikan beroperasi.
 
“Setelah melihat kondisi pengusaha yang dipengaruhi keuangan global dan rantai bisnis perikanan sangat menyulitkan. Maka pembayaran PNBP diputuskan kembali pada konsep awal yakni pembayaran PNBP pasca produksi,” ungkap dia.
 
“Pertanyaan yang muncul? Kemana uang pengusaha yang telah membayar PNBP di awal? Apalagi pembayaran tersebut syarat mutlak mendapat kuota tangkap berbagai jenis ikan,” ungkapnya lagi.
 
“Pengeluaran izin kuota tangkap didominasi perusahaan swasta nasional. Kemudian, membentuk sejumlah paguyuban dibawah kendali perusahaan yang bersifat terikat secara langsung dengan kelembagaan nelayan,” beber Rusdianto.
 
Dia menjelaskan pada April dan Mei 2022, perkiraan ketersediaan ikan tangkapan dan budidaya sebesar 2,99 juta ton. Menurut KKP kinerja pembangunan perikanan tangkap pada tahun 2022 tunjukkan trend positif. Rata-rata nilai tukar nelayan (NTN) sampai bulan November 2022 adalah 106,56. Jumlah produksi perikanan tangkap hingga triwulan III tercatat sebesar 5,96 juta ton dengan nilai produksi capai 182,59 triliun.
 
Sementara, sambung dia, angka PNBP telah mencapai Rp 1,79 triliun di 2022 berasal dari sumber daya alam (SDA) perikanan sebanyak Rp1,1 triliun, non-SDA Rp611,8 miliar, serta BLU Rp44,3 miliar.
 
Sedangkan volume produksi perikanan sampai triwulan III tahun 2022 capai 18,45 juta ton yang terdiri dari hasil tangkapan sebanyak 5,97 juta ton, hasil perikanan budidaya 5,57 ton, dan rumput laut sebanyak 6,9 juta ton.
 
“Aneh binti Ajaib kan dari semua angka itu sementara penetapan PNBP pasca produksi diatur dalam PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada KKP. Bagaimana mungkin kenaikan PNBP begitu radikal dalam kurun waktu setahun, padahal kebijakan Penangkapan Ikan Terukur baru dilaksanakan tahun 2023 ini,” jelas dia.
 
“Banyak faktor pendukung indikasi kebocoran data soal kenaikan PNBP yang bergantung pada nelayan, kapal, perlengkapan, dan lainnya,” bebernya lagi.
 
“Heran dalam 1 tahun bisa naik tiga kali lipat. Padahal penangkapan ikan terukur melestarikan sumberdaya ikan, bukan eksploitasi,” tutupnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya