Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Diduga Ada Pengkondisian Perkara Korupsi SYL, KPK Siap Jerat Lewat UU Tipikor

KAMIS, 05 OKTOBER 2023 | 14:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak segan-segan menjerat dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan jika ada pihak-pihak yang sengaja melakukan pengkondisian terhadap perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

KPK sebelumnya telah menetapkan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

Hal itu ditegaskan langsung Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditanya upaya KPK dalam mencari Mentan SYL ketika sempat hilang kontak di luar negeri yang dicurigai adanya pengkondisian tertentu.


"Bila memang ada pengkondisian, maka KPK tak segan kejar dengan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (5/10).

Ali memastikan, pihaknya akan menjerat dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan terhadap siapapun orangnya yang berusaha merintangi proses penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Siapapun mereka karena hal tersebut perbuatan yang dilarang UU Tipikor," tegas Ali menutup.

Sebelum tiba di Indonesia pada Rabu malam (4/10), keberadaan Mentan SYL di luar negeri menjadi teka-teki. Mengingat, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Harvick Hasnul Qolbi mengaku hilang kontak dengan SYL saat berada di Spanyol. Seharusnya, Mentan SYL bersama rombongannya kembali ke Indonesia pada Minggu (1/10).

Sementara itu, Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Nasdem, Ahmad Sahroni mengatakan, selama beberapa hari disebut "hilang", Mentan SYL sedang menjalani pengobatan karena menderita sakit prostat. Akan tetapi, tidak diungkapkan Rumah Sakit (RS) mana yang dituju Mentan SYL untuk menjalani pengobatan tersebut.

Pada Jumat (29/9), KPK secara resmi umumkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan, yakni terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementan.

Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas para tersangka maupun konstruksi perkaranya. Hal itu akan diungkapkan ke publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dalam perkara dugaan pemerasan di Kementan, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Mentan SYL; Sekretaris Jenderal Kementan 2021-sekarang, Kasdi Subagyono; dan Direktur Pupuk dan Pestisida 2020-2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023, Muhammad Hatta.

Terdapat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Mentan SYL, yakni Sprindik terkait perkara korupsi dan gratifikasi, dan Sprindik untuk TPPU.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yakni di rumah dinas Mentan SYL, kantor Kementan, rumah tersangka Muhammad Hatta, rumah Staf Khusus (Stafsus) Mentan SYL, dan rumah pribadi Mentan SYL di Makassar.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya