Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Diduga Ada Pengkondisian Perkara Korupsi SYL, KPK Siap Jerat Lewat UU Tipikor

KAMIS, 05 OKTOBER 2023 | 14:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak segan-segan menjerat dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan jika ada pihak-pihak yang sengaja melakukan pengkondisian terhadap perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

KPK sebelumnya telah menetapkan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

Hal itu ditegaskan langsung Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditanya upaya KPK dalam mencari Mentan SYL ketika sempat hilang kontak di luar negeri yang dicurigai adanya pengkondisian tertentu.


"Bila memang ada pengkondisian, maka KPK tak segan kejar dengan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (5/10).

Ali memastikan, pihaknya akan menjerat dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan terhadap siapapun orangnya yang berusaha merintangi proses penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Siapapun mereka karena hal tersebut perbuatan yang dilarang UU Tipikor," tegas Ali menutup.

Sebelum tiba di Indonesia pada Rabu malam (4/10), keberadaan Mentan SYL di luar negeri menjadi teka-teki. Mengingat, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Harvick Hasnul Qolbi mengaku hilang kontak dengan SYL saat berada di Spanyol. Seharusnya, Mentan SYL bersama rombongannya kembali ke Indonesia pada Minggu (1/10).

Sementara itu, Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Nasdem, Ahmad Sahroni mengatakan, selama beberapa hari disebut "hilang", Mentan SYL sedang menjalani pengobatan karena menderita sakit prostat. Akan tetapi, tidak diungkapkan Rumah Sakit (RS) mana yang dituju Mentan SYL untuk menjalani pengobatan tersebut.

Pada Jumat (29/9), KPK secara resmi umumkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan, yakni terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementan.

Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas para tersangka maupun konstruksi perkaranya. Hal itu akan diungkapkan ke publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dalam perkara dugaan pemerasan di Kementan, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Mentan SYL; Sekretaris Jenderal Kementan 2021-sekarang, Kasdi Subagyono; dan Direktur Pupuk dan Pestisida 2020-2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023, Muhammad Hatta.

Terdapat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Mentan SYL, yakni Sprindik terkait perkara korupsi dan gratifikasi, dan Sprindik untuk TPPU.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yakni di rumah dinas Mentan SYL, kantor Kementan, rumah tersangka Muhammad Hatta, rumah Staf Khusus (Stafsus) Mentan SYL, dan rumah pribadi Mentan SYL di Makassar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya