Berita

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani/RMOLSumsel

Nusantara

KLHK Siapkan Gugatan Perdata Hingga Pidana untuk RMK Energy

KAMIS, 05 OKTOBER 2023 | 12:25 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tengah menyiapkan instrumen penegakan hukum berupa gugatan perdata maupun pidana kepada PT RMK Energy atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan tersebut.

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani saat usai melakukan penyegelan lahan terbakar di Sumatera Selatan, Rabu (4/10).

Gugatan perdata maupun pidana itu akan diberikan apabila PT RMK Energy tidak mematuhi ketentuan dalam sanksi administratif yang telah diterima perusahaan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Ditjen KLHK RI telah melakukan penyegelan dan penghentian sementara operasional pelabuhan PT RMK Energy yang berada di Kecamatan Muara Belida, Muara Enim.

“Kami juga bisa melakukan gugatan perdata terhadap PT RMK dan juga penegakan hukum pidana. Apabila mereka tidak mematuhi ketentuan dalam sanksi yang diberikan,” kata Ridho dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (5/10).

Ridho mengatakan, pihaknya saat ini terus melakukan pengawasan terhadap lokasi perusahaan yang dilakukan penyegelan. Jika RMK Energy nekat melakukan kegiatan kembali, maka pihaknya akan segera memberikan sanksi yang lebih berat lagi.

“Kalau mereka beraktifitas lagi tentunya akan kita berikan lagi sanksi yang lebih berat,” katanya.

Menurut Ridho, ada sekitar 17 rekomendasi yang wajib dipenuhi pihak perusahaan dengan jangka waktu tertentu.  

“Apabila PT RMK tidak memenuhi atau melaksanakan perintah-perintah yang diwajibkan, kami akan lakukan pemberatan sanksinya, nanti kita akan lihat bagaimana pemberatan sanksinya, saat ini kan mereka kita minta hentikan operasionalnya,” katanya.

Ridho mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang telah dilakukan PT RMK Energy  hingga berujung kepada sanksi. Pertama, perusahaan tidak melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ada.

“Hasil pengukuran kualitas udara juga tidak memenuhi standar baku mutu. Debu yang dihasilkan untuk partikulatnya melewati PM 10 dan PM 2,5. Dari hasil temuan itulah kami kemudian memberikan sanksi,” terangnya.

Lanjutnya, tindakan tegas yang diambil KLHK RI diharapkan dapat menjadi efek jera bagi perusahaan lainnya untuk menerapkan prinsip kelestarian dan keberlangsungan lingkungan di sekitar wilayah kerjanya. Ridho juga mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi aktivitas perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran lingkungan.

“Laporan dari berbagai pihak terutama masyarakat tentunya akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Artikel ini sudah dinilai oleh Dewan Pers melalui sidang sengketa pemberitaan. Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers terkait artikel ini bisa diklik di sini.  Adapun hak jawab PT RMKE selaku pengadu bisa diklik di sini.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya