Berita

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani/RMOLSumsel

Nusantara

KLHK Siapkan Gugatan Perdata Hingga Pidana untuk RMK Energy

KAMIS, 05 OKTOBER 2023 | 12:25 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tengah menyiapkan instrumen penegakan hukum berupa gugatan perdata maupun pidana kepada PT RMK Energy atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan tersebut.

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani saat usai melakukan penyegelan lahan terbakar di Sumatera Selatan, Rabu (4/10).

Gugatan perdata maupun pidana itu akan diberikan apabila PT RMK Energy tidak mematuhi ketentuan dalam sanksi administratif yang telah diterima perusahaan beberapa waktu lalu.


Sebelumnya, Ditjen KLHK RI telah melakukan penyegelan dan penghentian sementara operasional pelabuhan PT RMK Energy yang berada di Kecamatan Muara Belida, Muara Enim.

“Kami juga bisa melakukan gugatan perdata terhadap PT RMK dan juga penegakan hukum pidana. Apabila mereka tidak mematuhi ketentuan dalam sanksi yang diberikan,” kata Ridho dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (5/10).

Ridho mengatakan, pihaknya saat ini terus melakukan pengawasan terhadap lokasi perusahaan yang dilakukan penyegelan. Jika RMK Energy nekat melakukan kegiatan kembali, maka pihaknya akan segera memberikan sanksi yang lebih berat lagi.

“Kalau mereka beraktifitas lagi tentunya akan kita berikan lagi sanksi yang lebih berat,” katanya.

Menurut Ridho, ada sekitar 17 rekomendasi yang wajib dipenuhi pihak perusahaan dengan jangka waktu tertentu.  

“Apabila PT RMK tidak memenuhi atau melaksanakan perintah-perintah yang diwajibkan, kami akan lakukan pemberatan sanksinya, nanti kita akan lihat bagaimana pemberatan sanksinya, saat ini kan mereka kita minta hentikan operasionalnya,” katanya.

Ridho mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang telah dilakukan PT RMK Energy  hingga berujung kepada sanksi. Pertama, perusahaan tidak melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ada.

“Hasil pengukuran kualitas udara juga tidak memenuhi standar baku mutu. Debu yang dihasilkan untuk partikulatnya melewati PM 10 dan PM 2,5. Dari hasil temuan itulah kami kemudian memberikan sanksi,” terangnya.

Lanjutnya, tindakan tegas yang diambil KLHK RI diharapkan dapat menjadi efek jera bagi perusahaan lainnya untuk menerapkan prinsip kelestarian dan keberlangsungan lingkungan di sekitar wilayah kerjanya. Ridho juga mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi aktivitas perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran lingkungan.

“Laporan dari berbagai pihak terutama masyarakat tentunya akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Artikel ini sudah dinilai oleh Dewan Pers melalui sidang sengketa pemberitaan. Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers terkait artikel ini bisa diklik di sini.  Adapun hak jawab PT RMKE selaku pengadu bisa diklik di sini.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya