Berita

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani/RMOLSumsel

Nusantara

KLHK Siapkan Gugatan Perdata Hingga Pidana untuk RMK Energy

KAMIS, 05 OKTOBER 2023 | 12:25 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tengah menyiapkan instrumen penegakan hukum berupa gugatan perdata maupun pidana kepada PT RMK Energy atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan tersebut.

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani saat usai melakukan penyegelan lahan terbakar di Sumatera Selatan, Rabu (4/10).

Gugatan perdata maupun pidana itu akan diberikan apabila PT RMK Energy tidak mematuhi ketentuan dalam sanksi administratif yang telah diterima perusahaan beberapa waktu lalu.


Sebelumnya, Ditjen KLHK RI telah melakukan penyegelan dan penghentian sementara operasional pelabuhan PT RMK Energy yang berada di Kecamatan Muara Belida, Muara Enim.

“Kami juga bisa melakukan gugatan perdata terhadap PT RMK dan juga penegakan hukum pidana. Apabila mereka tidak mematuhi ketentuan dalam sanksi yang diberikan,” kata Ridho dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (5/10).

Ridho mengatakan, pihaknya saat ini terus melakukan pengawasan terhadap lokasi perusahaan yang dilakukan penyegelan. Jika RMK Energy nekat melakukan kegiatan kembali, maka pihaknya akan segera memberikan sanksi yang lebih berat lagi.

“Kalau mereka beraktifitas lagi tentunya akan kita berikan lagi sanksi yang lebih berat,” katanya.

Menurut Ridho, ada sekitar 17 rekomendasi yang wajib dipenuhi pihak perusahaan dengan jangka waktu tertentu.  

“Apabila PT RMK tidak memenuhi atau melaksanakan perintah-perintah yang diwajibkan, kami akan lakukan pemberatan sanksinya, nanti kita akan lihat bagaimana pemberatan sanksinya, saat ini kan mereka kita minta hentikan operasionalnya,” katanya.

Ridho mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang telah dilakukan PT RMK Energy  hingga berujung kepada sanksi. Pertama, perusahaan tidak melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ada.

“Hasil pengukuran kualitas udara juga tidak memenuhi standar baku mutu. Debu yang dihasilkan untuk partikulatnya melewati PM 10 dan PM 2,5. Dari hasil temuan itulah kami kemudian memberikan sanksi,” terangnya.

Lanjutnya, tindakan tegas yang diambil KLHK RI diharapkan dapat menjadi efek jera bagi perusahaan lainnya untuk menerapkan prinsip kelestarian dan keberlangsungan lingkungan di sekitar wilayah kerjanya. Ridho juga mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi aktivitas perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran lingkungan.

“Laporan dari berbagai pihak terutama masyarakat tentunya akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Artikel ini sudah dinilai oleh Dewan Pers melalui sidang sengketa pemberitaan. Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers terkait artikel ini bisa diklik di sini.  Adapun hak jawab PT RMKE selaku pengadu bisa diklik di sini.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya