Berita

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani/RMOLSumsel

Nusantara

KLHK Siapkan Gugatan Perdata Hingga Pidana untuk RMK Energy

KAMIS, 05 OKTOBER 2023 | 12:25 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tengah menyiapkan instrumen penegakan hukum berupa gugatan perdata maupun pidana kepada PT RMK Energy atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan tersebut.

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani saat usai melakukan penyegelan lahan terbakar di Sumatera Selatan, Rabu (4/10).

Gugatan perdata maupun pidana itu akan diberikan apabila PT RMK Energy tidak mematuhi ketentuan dalam sanksi administratif yang telah diterima perusahaan beberapa waktu lalu.


Sebelumnya, Ditjen KLHK RI telah melakukan penyegelan dan penghentian sementara operasional pelabuhan PT RMK Energy yang berada di Kecamatan Muara Belida, Muara Enim.

“Kami juga bisa melakukan gugatan perdata terhadap PT RMK dan juga penegakan hukum pidana. Apabila mereka tidak mematuhi ketentuan dalam sanksi yang diberikan,” kata Ridho dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (5/10).

Ridho mengatakan, pihaknya saat ini terus melakukan pengawasan terhadap lokasi perusahaan yang dilakukan penyegelan. Jika RMK Energy nekat melakukan kegiatan kembali, maka pihaknya akan segera memberikan sanksi yang lebih berat lagi.

“Kalau mereka beraktifitas lagi tentunya akan kita berikan lagi sanksi yang lebih berat,” katanya.

Menurut Ridho, ada sekitar 17 rekomendasi yang wajib dipenuhi pihak perusahaan dengan jangka waktu tertentu.  

“Apabila PT RMK tidak memenuhi atau melaksanakan perintah-perintah yang diwajibkan, kami akan lakukan pemberatan sanksinya, nanti kita akan lihat bagaimana pemberatan sanksinya, saat ini kan mereka kita minta hentikan operasionalnya,” katanya.

Ridho mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang telah dilakukan PT RMK Energy  hingga berujung kepada sanksi. Pertama, perusahaan tidak melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ada.

“Hasil pengukuran kualitas udara juga tidak memenuhi standar baku mutu. Debu yang dihasilkan untuk partikulatnya melewati PM 10 dan PM 2,5. Dari hasil temuan itulah kami kemudian memberikan sanksi,” terangnya.

Lanjutnya, tindakan tegas yang diambil KLHK RI diharapkan dapat menjadi efek jera bagi perusahaan lainnya untuk menerapkan prinsip kelestarian dan keberlangsungan lingkungan di sekitar wilayah kerjanya. Ridho juga mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi aktivitas perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran lingkungan.

“Laporan dari berbagai pihak terutama masyarakat tentunya akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Artikel ini sudah dinilai oleh Dewan Pers melalui sidang sengketa pemberitaan. Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers terkait artikel ini bisa diklik di sini.  Adapun hak jawab PT RMKE selaku pengadu bisa diklik di sini.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya