Berita

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani/RMOLSumsel

Nusantara

KLHK Siapkan Gugatan Perdata Hingga Pidana untuk RMK Energy

KAMIS, 05 OKTOBER 2023 | 12:25 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tengah menyiapkan instrumen penegakan hukum berupa gugatan perdata maupun pidana kepada PT RMK Energy atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan tersebut.

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani saat usai melakukan penyegelan lahan terbakar di Sumatera Selatan, Rabu (4/10).

Gugatan perdata maupun pidana itu akan diberikan apabila PT RMK Energy tidak mematuhi ketentuan dalam sanksi administratif yang telah diterima perusahaan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Ditjen KLHK RI telah melakukan penyegelan dan penghentian sementara operasional pelabuhan PT RMK Energy yang berada di Kecamatan Muara Belida, Muara Enim.

“Kami juga bisa melakukan gugatan perdata terhadap PT RMK dan juga penegakan hukum pidana. Apabila mereka tidak mematuhi ketentuan dalam sanksi yang diberikan,” kata Ridho dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (5/10).

Ridho mengatakan, pihaknya saat ini terus melakukan pengawasan terhadap lokasi perusahaan yang dilakukan penyegelan. Jika RMK Energy nekat melakukan kegiatan kembali, maka pihaknya akan segera memberikan sanksi yang lebih berat lagi.

“Kalau mereka beraktifitas lagi tentunya akan kita berikan lagi sanksi yang lebih berat,” katanya.

Menurut Ridho, ada sekitar 17 rekomendasi yang wajib dipenuhi pihak perusahaan dengan jangka waktu tertentu.  

“Apabila PT RMK tidak memenuhi atau melaksanakan perintah-perintah yang diwajibkan, kami akan lakukan pemberatan sanksinya, nanti kita akan lihat bagaimana pemberatan sanksinya, saat ini kan mereka kita minta hentikan operasionalnya,” katanya.

Ridho mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang telah dilakukan PT RMK Energy  hingga berujung kepada sanksi. Pertama, perusahaan tidak melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ada.

“Hasil pengukuran kualitas udara juga tidak memenuhi standar baku mutu. Debu yang dihasilkan untuk partikulatnya melewati PM 10 dan PM 2,5. Dari hasil temuan itulah kami kemudian memberikan sanksi,” terangnya.

Lanjutnya, tindakan tegas yang diambil KLHK RI diharapkan dapat menjadi efek jera bagi perusahaan lainnya untuk menerapkan prinsip kelestarian dan keberlangsungan lingkungan di sekitar wilayah kerjanya. Ridho juga mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi aktivitas perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran lingkungan.

“Laporan dari berbagai pihak terutama masyarakat tentunya akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Artikel ini sudah dinilai oleh Dewan Pers melalui sidang sengketa pemberitaan. Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers terkait artikel ini bisa diklik di sini.  Adapun hak jawab PT RMKE selaku pengadu bisa diklik di sini.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sukses Amankan Pilkada, DPR Kasih Nilai Sembilan Buat Kapolri

Jumat, 29 November 2024 | 17:50

Telkom Innovillage 2024 Berhasil Libatkan Ribuan Mahasiswa

Jumat, 29 November 2024 | 17:36

DPR Bakal Panggil Kapolres Semarang Imbas Kasus Penembakan

Jumat, 29 November 2024 | 17:18

Pemerintah Janji Setop Impor Garam Konsumsi Tahun Depan

Jumat, 29 November 2024 | 17:06

Korsel Marah, Pesawat Tiongkok dan Rusia Melipir ke Zona Terlarang

Jumat, 29 November 2024 | 17:01

Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik Bintang Tiga

Jumat, 29 November 2024 | 16:59

Dubes Najib Cicipi Menu Restoran Baru Garuda Indonesia Food di Madrid

Jumat, 29 November 2024 | 16:44

KPU Laksanakan Pencoblosan Susulan di 231 TPS

Jumat, 29 November 2024 | 16:28

Kemenkop Bertekad Perbaiki Ekosistem Koperasi Kredit

Jumat, 29 November 2024 | 16:16

KPK Usut Bau Amis Lelang Pengolahan Karet Kementan

Jumat, 29 November 2024 | 16:05

Selengkapnya