Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Bisnis

Songsong Ekonomi Biru Lewat PIT, KKP Evaluasi Izin Usaha Perikanan

KAMIS, 05 OKTOBER 2023 | 12:10 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan evaluasi perizinan berusaha perikanan menjelang dijalankannya kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Program ekonomi biru PIT dijadwalkan mulai berlaku pada awal tahun 2024.

Perizinan berusaha perikanan tangkap yang dievaluasi yakni Surat Izin usaha Perikanan (SIUP), Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan (SIPI), dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan (SIKPI).

"Evaluasi perizinan kami lakukan untuk perizinan yang diterbitkan oleh pusat dalam hal ini Menteri Kelautan dan Perikanan, maupun perizinan yang diterbitkan oleh Gubernur," beber Plt Dirjen Perikanan Tangkap Agus Suherman dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Kamis (5/10).


Pelaksanaan evaluasi perizinan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1569/MEN-KP/X/2023 yang terbit pada 2 Oktober 2023. Evaluasi perizinan menjadi bagian dari tahapan pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur pada tahun 2023.

Pada tahap evaluasi, pihaknya meminta pelaku usaha perikanan melaporkan hasil evaluasi mandiri terhadap SIUP, SIPI, SIKPI serta operasional kapal penangkapan ikan sepanjang tahun ini. Pelaporan dilakukan dalam format yang mudah dan ringkas, serta dilaporkan secara elektronik melalui aplikasi SILAT/SIMKADA pada modul Evaluasi Mandiri paling lambat tanggal 27 Oktober 2023.

Agus mengimbau pelaku usaha untuk melaporkan data sesuai kondisi sebenarnya. Sebab laporan mandiri dari pelaku usaha akan digunakan sebagai bahan pertimbangan pihaknya dalam menetapkan keputusan penting. Di antaranya mengenai pengurangan atau pencabutan alokasi usaha dalam SIUP tanpa permohonan.

Kemudian untuk pemberian izin berusaha subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan sesuai format PIT pada musim penangkapan ikan tahun 2023 dan 2024, serta pemberian besaran jumlah kuota penangkapan ikan untuk setiap penangkap pada musim 2024.

"Pelaku usaha yang tidak melaporkan data hasil evaluasi mandiri sesuai batas waktu yang ditetapkan, nantinya Standar Laik Operasi (SLO) dan Persetujuan Berlayar (PB)-nya tidak bisa diterbitkan. Kemudian akun aplikasi PIT-nya juga dibekukan," jelasnya.

Menurut Agus, di masa transisi ini (menuju pelaksanaan PIT), harus dilakukan upaya lebih. Transformasi akan memberikan lompatan perbaikan fundamental dalam tata kelola perikanan nasional untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat serta menjaga keberlanjutan ekologi.

Sementara itu, Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap KKP Ukon Ahmad Furkon memastikan kesiapan perangkat teknologi untuk kelancaran tahapan evaluasi perizinan.

"Komponen pendukung pelaksanaan PIT, dalam hal ini aplikasi kita siapkan untuk dapat mendukung seluruh kebutuhan, termasuk pada tahap evaluasi mandiri pelaku usaha," ujar Ukon.

Selain kesiapan teknis, sambung Ukon, sosialisasi tahapan pelaksanaan PIT termasuk mengenai tata cara pelaporan hasil evaluasi perizinan berusaha pun dilakukan. Sosialisasi ditujukan ke pelaku usaha, petugas di pelabuhan perikanan, serta pemerintah daerah.

Di samping itu, KKP juga tengah menyelesaikan sejumlah regulasi berupa keputusan menteri (kepmen) sebagai komponen pendukung pelaksanaan PIT. Di antaranya kepmen kuota penangkapan ikan, kepmen pelabuhan perikanan pangkalan, hingga kepmen produktivitas kapal penangkap ikan.

Sebagai informasi, implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota di antaranya bertujuan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut, meningkatkan mutu dan daya saing produk perikanan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, hingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya