Berita

Direktur Penerangan Agama Islam (Penais) Ahmad Zayadi/Net

Politik

Kemenag Terbitkan SE Pedoman Ceramah, Dilarang Singgung SARA hingga Kampanye Politik

RABU, 04 OKTOBER 2023 | 17:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Menjelang pesta demokrasi 2024, Kementerian Agama telah mewaspadai adanya ceramah-ceramah bernada politik, bahkan potensial menyinggung SARA.  

Itulah yang jadi alasan Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan pada 27 September 2023.

Direktur Penerangan Agama Islam (Penais), Ahmad Zayadi menjelaskan, pedoman ini bertujuan memberikan panduan jelas bagi penceramah agama dalam memberikan ceramah keagamaan dan memberi panduan bagi pengurus dan pengelola rumah ibadat dalam memfasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan.


Zayadi memandang, para tokoh penceramah agama di Indonesia selama ini mengambil peran penting dalam mewujudkan kerukunan umat beragama.

“Karena itu, Kemenag menilai sangat penting untuk menerbitkan panduan yang memuat tentang kualifikasi penceramah, materi ceramah, hingga pentingnya pembinaan penceramah yang dilakukan oleh Kemenag di semua tingkatan,” kata Zayadi lewat keterangan resminya, Rabu (4/10).

Surat Edaran ini menggarisbawahi perlunya penceramah agama memiliki pengetahuan dan cara pandang serta sikap yang moderat dalam beragama, berwawasan kebangsaan, sikap toleransi, menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan, serta sikap santun dan keteladanan.

Materi ceramah juga diamanatkan untuk bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif dengan tujuan meningkatkan keimanan, memperkuat hubungan antarumat beragama, serta menjaga keutuhan bangsa dan negara.

“Selain itu, materi tersebut wajib menghormati dan mematuhi nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, menghindari konflik berbasis suku, agama, ras, dan golongan, serta menghindari konten yang dapat memicu intoleransi, diskriminasi, anarki, atau kampanye politik praktis,” paparnya.

Ia berharap Surat Edaran Pedoman Ceramah ini dapat menjadi landasan yang kuat bagi para tokoh agama untuk mematuhi prinsip-prinsip yang tercantum di dalamnya.

“Kemenag optimistis bahwa tokoh agama akan terus berperan aktif dalam merawat kerukunan umat beragama, yang pada akhirnya akan berkontribusi besar terhadap pembangunan dan keberlanjutan bangsa Indonesia,” pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya