Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

TikTok Shop Berhenti Beroperasi Hari Ini

RABU, 04 OKTOBER 2023 | 09:35 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Layanan TikTok Shop akhirnya benar-benar dihentikan menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Melalui situs resminya, Tim TikTok Shop Indonesia mengatakan penutupan layanan e-commerce dalam aplikasi media sosial itu akan dimulai hari ini, Rabu (4/10), pukul 17.00 WIB.

Meski telah berhenti beroperasi, TikTok berkomitmen hadir untuk memberikan dukungan penuh pada pemenuhan pesanan baik yang telah maupun sedang berlangsung beserta dengan layanan pelanggan.


"Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan cara terbaik agar dapat melayani Anda kembali di masa depan," bunyi pengumuman tersebut.

TikTik Shop akan mendampingi para pemilik akun untuk melalui masa peralihan ini. Para penjual bisa menghubungi TikTok Shop untuk bantuan lebih lanjut.

Penjual bisa memproses pesanan yang sudah terjadi dan memastikan barang sudah diserahkan ke jasa logistik untuk dikirim ke para pelanggan.

Adapun pesanan yang belum dikirim hingga 5 November 2023 akan secara otomatis dibatalkan oleh TikTok Shop Indonesia.

Berdasarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, para pemilik akun TikTok hanya diperbolehkan membagikan konten untuk mempromosikan produk yang mereka jual. Sementara untuk transaksi di platform itu sudah dilarang.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya