Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

TikTok Shop Berhenti Beroperasi Hari Ini

RABU, 04 OKTOBER 2023 | 09:35 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Layanan TikTok Shop akhirnya benar-benar dihentikan menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Melalui situs resminya, Tim TikTok Shop Indonesia mengatakan penutupan layanan e-commerce dalam aplikasi media sosial itu akan dimulai hari ini, Rabu (4/10), pukul 17.00 WIB.

Meski telah berhenti beroperasi, TikTok berkomitmen hadir untuk memberikan dukungan penuh pada pemenuhan pesanan baik yang telah maupun sedang berlangsung beserta dengan layanan pelanggan.


"Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan cara terbaik agar dapat melayani Anda kembali di masa depan," bunyi pengumuman tersebut.

TikTik Shop akan mendampingi para pemilik akun untuk melalui masa peralihan ini. Para penjual bisa menghubungi TikTok Shop untuk bantuan lebih lanjut.

Penjual bisa memproses pesanan yang sudah terjadi dan memastikan barang sudah diserahkan ke jasa logistik untuk dikirim ke para pelanggan.

Adapun pesanan yang belum dikirim hingga 5 November 2023 akan secara otomatis dibatalkan oleh TikTok Shop Indonesia.

Berdasarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, para pemilik akun TikTok hanya diperbolehkan membagikan konten untuk mempromosikan produk yang mereka jual. Sementara untuk transaksi di platform itu sudah dilarang.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya