Berita

Balai Gakkum KLHK Sumatera Selatan menyegel PT RMK karena melakukan pelanggaran yang menyebabkan warga Selat Punai Palembang terkena debu batu bara/Ist

Nusantara

RMKE Ditinggalkan Investor Usai Terbukti Langgar Lingkungan

SELASA, 03 OKTOBER 2023 | 20:02 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Aktivitas perusahaan pelanggar lingkungan PT RMK Energy disetop oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Perusahaan itu diminta untuk melakukan perbaikan di sejumlah aspek yang termuat dalam sanksi tersebut.

Dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (3/10), pihak PT RMK Energy mengaku telah melakukan upaya maksimal untuk memenuhinya, kendati belum jelas kapan perusahaan akan kembali beroperasi.


Mengingat tidak hanya pemenuhan standar baku mutu lingkungan, tetapi juga syarat administratif lain harus segera dipenuhi oleh PT RMK Energy yang memiliki pelabuhan di kawasan Kecamatan Muara Belida, Muara Enim itu.

Permasalahan ini tak pelak berimbas pada saham PT RMK Energy (RMKE), yang juga berimbas pada saham anak usahanya, PT Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO).

Bahkan sebelumnya, BEI telah mengumumkan UMA dalam aktivitas saham RMKO yang sekaligus meminta investor mewaspadai perdagangan saham ini. Dalam penelusuran Kantor Berita RMOLSumsel, sepekan terakhir merupakan saat dimana saham kedua perusahaan ini mencapai level terendah.

Sementara itu, Pengamat Pasar Modal Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya, Dr Ariodillah Hidayat SE MSi mengatakan, turun atau naiknya harga saham suatu emiten sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik dari sisi kinerja maupun isu yang menerpa perusahaan tersebut.  

Jika diterpa isu buruk, kata dia, maka sentimen pasar yang ditimbulkan negatif.

"Pelaku pasar banyak yang menjual kepemilikan sahamnya karena ingin menyelamatkan portofolionya, supaya tidak ada kerugian lebih besar yang akan timbul kedepannya," kata pria yang akrab disapa Ario ini.

Sehingga, kinerja perusahaan sangat menentukan keputusan pelaku pasar modal untuk membeli ataupun menjual saham yang dimilikinya. Perusahaan biasanya akan menggenjot kinerjanya untuk meraih kembali kepercayaan pasar. Namun, Ario mengingatkan agar pelaku saham agar cermat dalam mengikuti pergerakan harga emiten.

"Harus diperhatikan betul isu fundamentalnya. Jangan terpaku atau terjebak pada sajian laporan keuangan dan kinerja yang baik. Tetapi di suatu titik malah harganya terus turun," ucapnya.

Terkait status Unusual Market Activity (UMA) yang disematkan BEI kepada suatu emiten, Ario menjelaskan predikat tersebut diberikan lantaran melihat pergerakan harga saham yang tidak wajar. Baik itu naik secara signifikan maupun anjlok secara tiba-tiba.

Kenaikan harga saham secara signifikan, menurut Ario disebabkan beberapa faktor. Ada pelaku pasar dengan modal besar yang mengetahui informasi bisnis perusahaan. Sehingga, dia tahu jika perusahaan tersebut bakal mengalami keuntungan dan sahamnya akan mengalami peningkatan.

"Misalnya, perusahaan mendapat proyek yang cukup besar. Ada informasi orang dalam perusahaan sehingga sahamnya langsung diborong. Hal ini yang mendorong harga saham naik signifikan," ucapnya.

Investor kecil, lanjut Ario diimbau untuk tidak ikut terpancing jika tidak bisa mengikuti perkembangan perusahaannya.

"Investor kecil lebih baik mencermati kembali pergerakannya. Sebab, kita tidak tahu kapan akan berbalik arah (turun). Jika tidak memantau dengan baik, tahu-tahu bisa terjun bebas," terangnya.

Sementara untuk kasus UMA yang didapat RMKO, Ario berpendapat jika hal itu terjadi lantaran harga sahamnya sudah terlalu anjlok. Sehingga, perdagangannya dibatasi.

"Ada panic selling melihat harga yang terus anjlok. BEI mengambil langkah untuk mengurangi kepanikan pasar. Kalau dibiarkan terus menerus, maka banyak investor yang akan dirugikan," pungkasnya.

Artikel ini sudah dinilai oleh Dewan Pers melalui sidang sengketa pemberitaan. Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers terkait artikel ini bisa diklik di sini. Adapun hak jawab PT RMKE selaku pengadu bisa diklik di sini.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya