Berita

Balai Gakkum KLHK Sumatera Selatan menyegel PT RMK karena melakukan pelanggaran yang menyebabkan warga Selat Punai Palembang terkena debu batu bara/Ist

Nusantara

RMKE Ditinggalkan Investor Usai Terbukti Langgar Lingkungan

SELASA, 03 OKTOBER 2023 | 20:02 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Aktivitas perusahaan pelanggar lingkungan PT RMK Energy disetop oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Perusahaan itu diminta untuk melakukan perbaikan di sejumlah aspek yang termuat dalam sanksi tersebut.

Dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (3/10), pihak PT RMK Energy mengaku telah melakukan upaya maksimal untuk memenuhinya, kendati belum jelas kapan perusahaan akan kembali beroperasi.


Mengingat tidak hanya pemenuhan standar baku mutu lingkungan, tetapi juga syarat administratif lain harus segera dipenuhi oleh PT RMK Energy yang memiliki pelabuhan di kawasan Kecamatan Muara Belida, Muara Enim itu.

Permasalahan ini tak pelak berimbas pada saham PT RMK Energy (RMKE), yang juga berimbas pada saham anak usahanya, PT Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO).

Bahkan sebelumnya, BEI telah mengumumkan UMA dalam aktivitas saham RMKO yang sekaligus meminta investor mewaspadai perdagangan saham ini. Dalam penelusuran Kantor Berita RMOLSumsel, sepekan terakhir merupakan saat dimana saham kedua perusahaan ini mencapai level terendah.

Sementara itu, Pengamat Pasar Modal Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya, Dr Ariodillah Hidayat SE MSi mengatakan, turun atau naiknya harga saham suatu emiten sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik dari sisi kinerja maupun isu yang menerpa perusahaan tersebut.  

Jika diterpa isu buruk, kata dia, maka sentimen pasar yang ditimbulkan negatif.

"Pelaku pasar banyak yang menjual kepemilikan sahamnya karena ingin menyelamatkan portofolionya, supaya tidak ada kerugian lebih besar yang akan timbul kedepannya," kata pria yang akrab disapa Ario ini.

Sehingga, kinerja perusahaan sangat menentukan keputusan pelaku pasar modal untuk membeli ataupun menjual saham yang dimilikinya. Perusahaan biasanya akan menggenjot kinerjanya untuk meraih kembali kepercayaan pasar. Namun, Ario mengingatkan agar pelaku saham agar cermat dalam mengikuti pergerakan harga emiten.

"Harus diperhatikan betul isu fundamentalnya. Jangan terpaku atau terjebak pada sajian laporan keuangan dan kinerja yang baik. Tetapi di suatu titik malah harganya terus turun," ucapnya.

Terkait status Unusual Market Activity (UMA) yang disematkan BEI kepada suatu emiten, Ario menjelaskan predikat tersebut diberikan lantaran melihat pergerakan harga saham yang tidak wajar. Baik itu naik secara signifikan maupun anjlok secara tiba-tiba.

Kenaikan harga saham secara signifikan, menurut Ario disebabkan beberapa faktor. Ada pelaku pasar dengan modal besar yang mengetahui informasi bisnis perusahaan. Sehingga, dia tahu jika perusahaan tersebut bakal mengalami keuntungan dan sahamnya akan mengalami peningkatan.

"Misalnya, perusahaan mendapat proyek yang cukup besar. Ada informasi orang dalam perusahaan sehingga sahamnya langsung diborong. Hal ini yang mendorong harga saham naik signifikan," ucapnya.

Investor kecil, lanjut Ario diimbau untuk tidak ikut terpancing jika tidak bisa mengikuti perkembangan perusahaannya.

"Investor kecil lebih baik mencermati kembali pergerakannya. Sebab, kita tidak tahu kapan akan berbalik arah (turun). Jika tidak memantau dengan baik, tahu-tahu bisa terjun bebas," terangnya.

Sementara untuk kasus UMA yang didapat RMKO, Ario berpendapat jika hal itu terjadi lantaran harga sahamnya sudah terlalu anjlok. Sehingga, perdagangannya dibatasi.

"Ada panic selling melihat harga yang terus anjlok. BEI mengambil langkah untuk mengurangi kepanikan pasar. Kalau dibiarkan terus menerus, maka banyak investor yang akan dirugikan," pungkasnya.

Artikel ini sudah dinilai oleh Dewan Pers melalui sidang sengketa pemberitaan. Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers terkait artikel ini bisa diklik di sini. Adapun hak jawab PT RMKE selaku pengadu bisa diklik di sini.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Board of Peace: Pergeseran Rational Choice ke Pragmatisme Politik

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:45

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

Kawasan Industri Jateng Motor Baru Transformasi Ekonomi Nasional

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:58

Ustaz Adi Hidayat Sambangi Markas Marinir

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:42

Ketua BEM UGM: Semakin Ditekan, Justru Kami Semakin Melawan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:26

Praktisi Hukum: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bisa jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:06

PBNU dan Majelis Alumni IPNU Peroleh Wakaf Alquran di Bulan Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:45

Kejagung Tegaskan Hukuman Mati ABK di Kasus Narkoba sesuai Fakta Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:30

Mantan Danyon Sat 71.2 Kopassus Jabat Dandim 0509 Kabupaten Bekasi

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:15

KPK Bakal Kulik Dugaan Aliran Uang Suap Importasi ke Dirjen Bea Cukai

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya