Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman/RMOL

Politik

Ketua MK Buka Kemungkinan Putuskan Perkara Batas Usia Minimum Capres-Cawapres Sebelum Pendaftaran di KPU

SELASA, 03 OKTOBER 2023 | 16:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang pembacaan putusan perkara uji materiil norma batas usia calon presiden dan calon wakil presiden oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dipertimbangkan untuk dilaksanakan sebelum masa pendaftaran pasangan calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal tersebut disampaikan Ketua MK, Anwar Usman, usai menyaksikan penandatanganan kerja sama kelembagaan dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (3/10).

"Mudah-mudahan ya, dalam waktu dekat (disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara)," ujar Anwar singkat.


Saat ditanya mengenai pelaksanaan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) 9 Hakim Konstitusi, yang pada intinya dilaksanakan untuk merumuskan putusan atas perkara uji materiil yang sudah disidangkan, Anwar enggan menjawabnya.

"Namanya RPH, rahasia. Jadi, tunggu saja," sebut ipar Presiden Joko Widodo itu.

Anwar berdalih, perkara uji materiil norma batas usia capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu banyak diajukan ke MK, sehingga pihaknya masih menuntaskan satu persatu perkara itu.

"Perkaranya banyak kan. Ada yang sudah mencabut, ada yang masih berjalan," tuturnya.

Kendati begitu, dia mempertimbangkan gugatan yang dilayangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan beberapa kepala daerah yang sudah selesai dilakukan persidangannya, untuk dibacakan putusannya sebelum masa pendaftaran capres-cawapres yang akan digelar pada 19 Oktober 2023.

"Itu dia, ikuti saja kan. Itu pendaftaran tanggal berapa? (19 Oktober) ikuti saja. Sekarang tanggal 3 Oktober," demikian Anwar menutup.

Gugatan uji materiil norma batas usia minimum capres-cawapres yang dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah memohon kepada MK agar memangkas batas usia capres-cawapres, dari 40 menjadi 35 tahun, seperti yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

Perkara uji materiil batas usia minimum capres-cawapres yang diregistrasi sebagai perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 telah sampai ke penyerahan kesimpulan, yang dilakukan oleh sejumlah pihak terkait pada awal September lalu.

Hasil uji materiil ini dinilai sebagian pihak akan memengaruhi peta politik menuju Pilpres 2024. Oleh karena itu, sidang putusan dari MK banyak dinantikan publik lantaran jadwal pendaftaran capres-cawapres dari KPU RI dibuka 19 Oktober 2023.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ketika Gerakan Sosial Baru Menggugat Tatanan Politik

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:15

Ada Demo Mahasiswa, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:00

Cegah Perpecahan, Bagusnya Gibran Mundur

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:38

Ada Indikasi Dendam Politik di Balik Wacana Pelengseran Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:24

Legislator PKB Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:01

Realisasi Investasi Hingga Kuartal III Sentuh Rp1.539 T

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Tembus Rp3.923 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Ferry Juliantono Terpilih Jadi Presiden Syarikat Islam

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:53

Masyarakat Adat Wanam Merauke Butuh Pelatihan Pertanian Berkelanjutan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:45

BEM-KSI Gelar Silaturahmi ke PBNU dan Beri Apresiasi ke Gus Gudfan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:29

Selengkapnya