Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman/RMOL

Politik

Ketua MK Buka Kemungkinan Putuskan Perkara Batas Usia Minimum Capres-Cawapres Sebelum Pendaftaran di KPU

SELASA, 03 OKTOBER 2023 | 16:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang pembacaan putusan perkara uji materiil norma batas usia calon presiden dan calon wakil presiden oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dipertimbangkan untuk dilaksanakan sebelum masa pendaftaran pasangan calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal tersebut disampaikan Ketua MK, Anwar Usman, usai menyaksikan penandatanganan kerja sama kelembagaan dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (3/10).

"Mudah-mudahan ya, dalam waktu dekat (disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara)," ujar Anwar singkat.


Saat ditanya mengenai pelaksanaan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) 9 Hakim Konstitusi, yang pada intinya dilaksanakan untuk merumuskan putusan atas perkara uji materiil yang sudah disidangkan, Anwar enggan menjawabnya.

"Namanya RPH, rahasia. Jadi, tunggu saja," sebut ipar Presiden Joko Widodo itu.

Anwar berdalih, perkara uji materiil norma batas usia capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu banyak diajukan ke MK, sehingga pihaknya masih menuntaskan satu persatu perkara itu.

"Perkaranya banyak kan. Ada yang sudah mencabut, ada yang masih berjalan," tuturnya.

Kendati begitu, dia mempertimbangkan gugatan yang dilayangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan beberapa kepala daerah yang sudah selesai dilakukan persidangannya, untuk dibacakan putusannya sebelum masa pendaftaran capres-cawapres yang akan digelar pada 19 Oktober 2023.

"Itu dia, ikuti saja kan. Itu pendaftaran tanggal berapa? (19 Oktober) ikuti saja. Sekarang tanggal 3 Oktober," demikian Anwar menutup.

Gugatan uji materiil norma batas usia minimum capres-cawapres yang dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah memohon kepada MK agar memangkas batas usia capres-cawapres, dari 40 menjadi 35 tahun, seperti yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

Perkara uji materiil batas usia minimum capres-cawapres yang diregistrasi sebagai perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 telah sampai ke penyerahan kesimpulan, yang dilakukan oleh sejumlah pihak terkait pada awal September lalu.

Hasil uji materiil ini dinilai sebagian pihak akan memengaruhi peta politik menuju Pilpres 2024. Oleh karena itu, sidang putusan dari MK banyak dinantikan publik lantaran jadwal pendaftaran capres-cawapres dari KPU RI dibuka 19 Oktober 2023.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya