Berita

Pertashop/Net

Bisnis

Diizinkan Pertamina, Pertalite Subsidi Bakal Dijual di Pertashop

JUMAT, 29 SEPTEMBER 2023 | 16:30 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) skala mini milik Pertamina, Pertashop, rencananya bakal diizinkan menjual produk Bahan Bakar Minyak (BBM) RON 90.

Selama ini Pertashop hanya menjual BBM non-subsidi, LPG non-subsidi, hingga produk ritel dari PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero).

Direktur Utama Pertamina, Patra Niaga Riva Siahaan pada Jumat (29/9) mengatakan bahwa saat ini banyak Pertashop yang gulung tikar karena menjual produk yang jauh lebih mahal.


Agar Pertashop dapat kembali bangkit, kata Riva, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengizinkan mereka menjual produk subsidi.

"Pertashop kita menawarkan untuk dapat menjual Pertalite. Dan saat ini kita sedang mengkoordinasikan dengan BPH Migas," ujarnya selama sesi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta.

Kendati demikian, Patra menjelaskan bahwa akan ada ketentuan khusus bagi Pertashop yang ingin menjual Pertalite bersubsidi.

"Di dalam penjualan Pertalite ini nantinya jika Pertashop memilih untuk menjual Pertalite, maka akan diberikan persyaratan pengawasan karena Pertalite adalah produk subsidi," jelas Parta.

Selain Pertalite, dia juga menyebut Pertamina tengah mempertimbangkan untuk menjual LPG bersubsidi 3 kilo gram (kg) dan pelumas di Pertashop.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya