Berita

Kendaraan udara militer tak berawak milik Iran/Net

Dunia

AS Jatuhkan Sanksi untuk Entitas dan Individu Pendukung Program Drone Iran

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 17:56 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah entitas dan individu dari berbagai negara atas tuduhan membantu program serangan drone Iran yang diduga digunakan Rusia untuk berperang dengan Ukraina.

Menurut Departemen Keuangan AS, sanksi tersebut diberlakukan terhadap lima entitas dan dua individu yang terlibat dalam jaringan yang memfasilitasi pengadaan suku cadang sensitif, termasuk motor servo yang digunakan untuk mengendalikan posisi dan kecepatan pada kendaraan udara tak berawak (UAV) Iran.

Mengutip Arab Weekly, Kamis (28/9), sanksi tersebut dijatuhkan kepada entitas dan orang-orang yang berbasis di China, Turkiye, Uni Emirat Arab dan Iran sendiri, diantaranya yaitu perusahaan Pishgam Electronic Safeh Company (PESC) yang berbasis di Iran, Hongkong Himark Electron Model Limited (Hongkong Himark), dan dua perusahaan lain yang berbasis di Turkiye.


Jaringan itu diduga telah memfasilitasi pengiriman dan transaksi keuangan terkait dengan pengadaan mesin servo yang digunakan pada drone Shahed-136 milik Iran oleh Korps Garda Revolusi Islam.

Mesin-mesin yang dibeli oleh jaringan ini dikonfirmasi ditemukan pada sisa-sisa drone Shahed-136 yang diterbangkan oleh Rusia dan jatuh di Ukraina.

"UAV buatan Iran terus menjadi alat utama bagi Rusia dalam serangannya di Ukraina, termasuk serangan yang meneror warga Ukraina dan menyerang infrastruktur penting mereka," kata Wakil Menteri Keuangan AS untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan, Brian Nelson.

Sementara itu, pihak berwenang Iran membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa mereka belum pernah menyediakan drone kepada Rusia untuk digunakan di Ukraina.

Meski begitu, seluruh entitas dan individu itu yang diberi sanksi tersebut harus menerima konsekuensi mereka, yaitu dengan pemblokiran dan pelaporan kepada Departemen Keuangan AS atas semua properti yang berada di bawah yurisdiksi AS.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya