Berita

Tokoh masyarakat Provinsi NTT, Fransiscus Go/Ist

Nusantara

Termasuk Pelanggaran HAM, Tokoh Masyarakat Ajak semua Pihak Perangi Praktik Kawin Tangkap

RABU, 27 SEPTEMBER 2023 | 18:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Praktik kawin tangkap seperti terjadi di Sumba, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) adalah masalah serius yang mempengaruhi banyak komunitas di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Aksi ini dilakukan dengan cara menangkap wanita dengan niat untuk menikahinya tanpa persetujuan mereka atau keluarganya.

Tokoh masyarakat Provinsi NTT, Fransiscus Go menilai, perlu untuk memerangi praktik ini secara tegas dengan menggunakan pendekatan hukum terhadap fenomena yang mengarah pada tindak pidana kekerasan seksual itu.

"Praktik ini melibatkan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan kebebasan individu, terutama hak perempuan untuk memilih pasangan hidup mereka. Kekerasan, penculikan, dan pemaksaan pernikahan adalah tindak pidana yang harus ditindak tegas," ujar Fransiscus Go di Jakarta, Rabu (27/9)


Selain itu, kata pria yang akrab disapa Frans ini, pendekatan hukum memberikan dasar hukum yang kuat untuk menuntut pelaku dan memberikan keadilan bagi korban. Ini adalah pesan jelas kepada masyarakat bahwa kawin tangkap adalah tindakan yang ilegal dan tidak dapat diterima dalam hukum.

"Langkah pertama adalah merevisi hukum untuk memasukkan ketentuan yang secara tegas melarang penculikan untuk tujuan pernikahan tanpa persetujuan pihak yang terlibat. Hukuman yang tegas harus diatur untuk pelaku," kata Frans.

Frans menjelaskan, Pasal 4 ayat satu huruf e UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menyatakan bahwa Pemaksaan Perkawinan adalah salah satu bentuk TPKS.

Kemudian, lanjutnya, Pasal 1O UU TPKS menetapkan bahwa pertama, setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan
orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan.

"Dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.00O.0O0,00 (dua ratus juta rupiah)," kata Frans.

Kedua, ungkap pemerhati ketenagakerjaan ini, termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat kesatu yaitu
perkawinan Anak; pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku
perkosaan.

Frans menyebutkan bahwa kawin tangkap berbasiskan adat istiadat pun termasuk perbuatan yang memenuhi Pasal 10 ayat dua huruf b UU TPKS.

Frans pun mendorong pihak berwenang untuk menjalankan penyelidikan yang cermat terhadap laporan kawin tangkap dan menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Proses ini harus cepat dan adil untuk memastikan keadilan bagi korban," demikian Frans.



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya