Berita

Tokoh masyarakat Provinsi NTT, Fransiscus Go/Ist

Nusantara

Termasuk Pelanggaran HAM, Tokoh Masyarakat Ajak semua Pihak Perangi Praktik Kawin Tangkap

RABU, 27 SEPTEMBER 2023 | 18:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Praktik kawin tangkap seperti terjadi di Sumba, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) adalah masalah serius yang mempengaruhi banyak komunitas di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Aksi ini dilakukan dengan cara menangkap wanita dengan niat untuk menikahinya tanpa persetujuan mereka atau keluarganya.

Tokoh masyarakat Provinsi NTT, Fransiscus Go menilai, perlu untuk memerangi praktik ini secara tegas dengan menggunakan pendekatan hukum terhadap fenomena yang mengarah pada tindak pidana kekerasan seksual itu.

"Praktik ini melibatkan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan kebebasan individu, terutama hak perempuan untuk memilih pasangan hidup mereka. Kekerasan, penculikan, dan pemaksaan pernikahan adalah tindak pidana yang harus ditindak tegas," ujar Fransiscus Go di Jakarta, Rabu (27/9)


Selain itu, kata pria yang akrab disapa Frans ini, pendekatan hukum memberikan dasar hukum yang kuat untuk menuntut pelaku dan memberikan keadilan bagi korban. Ini adalah pesan jelas kepada masyarakat bahwa kawin tangkap adalah tindakan yang ilegal dan tidak dapat diterima dalam hukum.

"Langkah pertama adalah merevisi hukum untuk memasukkan ketentuan yang secara tegas melarang penculikan untuk tujuan pernikahan tanpa persetujuan pihak yang terlibat. Hukuman yang tegas harus diatur untuk pelaku," kata Frans.

Frans menjelaskan, Pasal 4 ayat satu huruf e UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menyatakan bahwa Pemaksaan Perkawinan adalah salah satu bentuk TPKS.

Kemudian, lanjutnya, Pasal 1O UU TPKS menetapkan bahwa pertama, setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan
orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan.

"Dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.00O.0O0,00 (dua ratus juta rupiah)," kata Frans.

Kedua, ungkap pemerhati ketenagakerjaan ini, termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat kesatu yaitu
perkawinan Anak; pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku
perkosaan.

Frans menyebutkan bahwa kawin tangkap berbasiskan adat istiadat pun termasuk perbuatan yang memenuhi Pasal 10 ayat dua huruf b UU TPKS.

Frans pun mendorong pihak berwenang untuk menjalankan penyelidikan yang cermat terhadap laporan kawin tangkap dan menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Proses ini harus cepat dan adil untuk memastikan keadilan bagi korban," demikian Frans.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya