Berita

Tokoh masyarakat Provinsi NTT, Fransiscus Go/Ist

Nusantara

Termasuk Pelanggaran HAM, Tokoh Masyarakat Ajak semua Pihak Perangi Praktik Kawin Tangkap

RABU, 27 SEPTEMBER 2023 | 18:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Praktik kawin tangkap seperti terjadi di Sumba, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) adalah masalah serius yang mempengaruhi banyak komunitas di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Aksi ini dilakukan dengan cara menangkap wanita dengan niat untuk menikahinya tanpa persetujuan mereka atau keluarganya.

Tokoh masyarakat Provinsi NTT, Fransiscus Go menilai, perlu untuk memerangi praktik ini secara tegas dengan menggunakan pendekatan hukum terhadap fenomena yang mengarah pada tindak pidana kekerasan seksual itu.

"Praktik ini melibatkan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan kebebasan individu, terutama hak perempuan untuk memilih pasangan hidup mereka. Kekerasan, penculikan, dan pemaksaan pernikahan adalah tindak pidana yang harus ditindak tegas," ujar Fransiscus Go di Jakarta, Rabu (27/9)

Selain itu, kata pria yang akrab disapa Frans ini, pendekatan hukum memberikan dasar hukum yang kuat untuk menuntut pelaku dan memberikan keadilan bagi korban. Ini adalah pesan jelas kepada masyarakat bahwa kawin tangkap adalah tindakan yang ilegal dan tidak dapat diterima dalam hukum.

"Langkah pertama adalah merevisi hukum untuk memasukkan ketentuan yang secara tegas melarang penculikan untuk tujuan pernikahan tanpa persetujuan pihak yang terlibat. Hukuman yang tegas harus diatur untuk pelaku," kata Frans.

Frans menjelaskan, Pasal 4 ayat satu huruf e UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menyatakan bahwa Pemaksaan Perkawinan adalah salah satu bentuk TPKS.

Kemudian, lanjutnya, Pasal 1O UU TPKS menetapkan bahwa pertama, setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan
orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan.

"Dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.00O.0O0,00 (dua ratus juta rupiah)," kata Frans.

Kedua, ungkap pemerhati ketenagakerjaan ini, termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat kesatu yaitu
perkawinan Anak; pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku
perkosaan.

Frans menyebutkan bahwa kawin tangkap berbasiskan adat istiadat pun termasuk perbuatan yang memenuhi Pasal 10 ayat dua huruf b UU TPKS.

Frans pun mendorong pihak berwenang untuk menjalankan penyelidikan yang cermat terhadap laporan kawin tangkap dan menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Proses ini harus cepat dan adil untuk memastikan keadilan bagi korban," demikian Frans.



Populer

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

UPDATE

3 Komisioner Bawaslu Kota Blitar Dilaporkan ke DKPP

Selasa, 05 November 2024 | 03:58

Menteri Hukum Tegaskan Jakarta Masih Ibukota Negara

Selasa, 05 November 2024 | 03:40

Catalunya Gantikan Valencia Gelar Seri Pamungkas MotoGP 2024

Selasa, 05 November 2024 | 03:22

Demokrat Bentuk Satgas untuk Amankan Pilkada di Jakarta, Jabar, hingga Banten

Selasa, 05 November 2024 | 02:57

MAKI: Debat Harusnya untuk Jual Program, Bukan Saling Menyerang

Selasa, 05 November 2024 | 02:22

Dubes Mohamed Trabelsi: Hatem El Mekki Bukti Kedekatan Hubungan Indonesia dan Tunisia

Selasa, 05 November 2024 | 02:09

Polisi Gelar Makan Siang Gratis untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

Selasa, 05 November 2024 | 01:54

Ancelotti Minta LaLiga Dihentikan

Selasa, 05 November 2024 | 01:36

Pelajar yang Hanyut di Sungai Citanduy Ditemukan Warga Tersangkut di Batu

Selasa, 05 November 2024 | 01:21

Pendidikan Berkualitas Kunci Pengentasan Kemiskinan

Selasa, 05 November 2024 | 00:59

Selengkapnya