Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Tak Bisa Coret Gilang Dirga, Vicky Prasetyo, dan Denny Cagur karena Promosi Judi Online

SELASA, 26 SEPTEMBER 2023 | 12:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa mencoret bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang ditemukan terlibat dalam promosi judi online.

Penegasan tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Selasa (26/9).


Idham menjelaskan, regulasi terkait Pemilu tidak mengatur spesifik bacaleg yang terlibat dalam pemasaran judi online.

Idham menjelaskan, regulasi terkait Pemilu tidak mengatur spesifik bacaleg yang terlibat dalam pemasaran judi online.

Termasuk soal temuan Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), yang menyebutkan tiga bacaleg menjadi bintang iklan judi online di media sosial.

"Itu (bacaleg jadi bintang iklan judi online) domainnya berbeda," ujar Idham

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menerangkan, pihaknya tidak serta merta bisa mencoret Bacaleg yang belum terbukti secara hukum.

"Kecuali yang bersangkutan sudah mendapatkan putusan inkrah dipidana kurung, misalnya," sambungnya menegaskan.

Dalam konteks tiga bacaleg menjadi bintang iklan judi online, menurutnya, mesti dibuktikan oleh aparat penegak hukum terlebih dahulu, apakah digunakan untuk keperluan kampanye dari calon bersangkutan.

Karena, menurutnya, dalam Pasal 399 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, jelas diatur mengenai larangan bagi calon maupun tim kampanyenya menerima dana dari lima sumber.

Lima sumber dana kampanye itu antara lain pihak asing; penyumbang yang tidak jelas identitasnya; hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana.

Kemudia dilarang juga menerima dana kampanye dari pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah; atau pemerintah desa atau badan usaha milik desa.

"Jadi, terkait dengan seorang caleg dapat dicoret dari daftar caleg sementara, itu apabila pertama, yang bersangkutan meninggal," urai Idham.

"Kedua, apabila yang bersangkutan mendapatkan putusan pengadilan yang sifatnya inkrah, dan ketiga menggunakan dokumen palsu," tandasnya.

Adapun ketiga nama artis yang menjadi bintang iklan judi online, dan kini terdaftar dalam daftar calon sementara (DCS) Anggota DPR RI pada Pemilu 2024, berasal dari partai yang berbeda namun dalam satu koalisi Pilpres 2024.

Ketiga nama itu adalah Denny Wahyudi alias Denny Cagur yang diusung oleh PDIP di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat II, Gilang Dirgahari dicalonkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Dapil DKI Jakarta I, dan Vicky Prasetyo yang diusung Partai Perindo di Dapil Jawa Barat VI.



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya