Berita

Pimpinan KPU RI hadir dalam sidang DKPP RI, di Ruang Sidang Kantor DKPP RI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, JumatĀ (22/9)/Rep

Politik

Aturan Keterwakilan Perempuan 30 Persen Tak Direvisi, Pimpinan KPU RI Disidang DKPP

JUMAT, 22 SEPTEMBER 2023 | 13:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sikap abai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas masukan koalisi masyarakat sipil, khususnya terkait aturan batas minimal jumlah bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) perempuan sebesar 30 persen yang tidak direvisi, berujung di meja hukum etik.

Seluruh pimpinan KPU RI disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat (22/9).

Perkara ini diadukan oleh Mikewati Vera Tangka, Listyowati, Misthohizzaman, Wirdyaningsih, dan Hadar Nafis Gumay sebagai Pengadu I sampai V.


Mereka mengadukan Hasyim Asyari, Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan Mochammad Afifuddin selaku Ketua dan Anggota KPU RI yang secara berurutan menjadi Teradu I sampai VII.

Dalam perkara ini, para Pengadu menganggap Teradu I hingga VII melanggar prinsip mandiri dalam penyusunan Peraturan KPU 10/2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Menurut para Pengadu, regulasi tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu, khususnya pengaturan daftar bakal calon legislatif pada setiap daerah pemilihan yang memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

Selain itu, para Teradu juga diduga telah melakukan pembohongan publik terkait perubahan atau perbaikan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023.

Para Pengadu mendalilkan Teradu telah melanggar prinsip mandiri dalam menyusun regulasi dalam Peraturan KPU 10.2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (PKPU 10/2023).

Menurut para Pengadu, regulasi tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu, khususnya pengaturan daftar bakal calon legislatif pada setiap daerah pemilihan yang memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

Selain itu, para Teradu juga diduga telah melakukan pembohongan publik terkait perubahan atau perbaikan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ujar Sekretaris DKPP RI, David Yama kepada wartawan, Jumat (22/9).

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya