Berita

Pakar hukum tata negara dan konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid/Ist

Politik

Pakar: Prabowo Butuh Cawapres Teknokrat, Bukan "Ban Serep"

KAMIS, 21 SEPTEMBER 2023 | 15:04 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sosok calon wakil presiden hadir bukan sekadar demi meningkatkan elektabilitas calon presiden pendampingnya. Sesuai kebutuhan konstitusi, cawapres harus dipilih berdasarkan kebutuhan negara yang akan dipimpinnya nanti.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara dan konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid merespons belum adanya cawapres yang dipilih bakal calon presiden Prabowo Subianto.

Status "jomblo" Prabowo belakangan memang menjadi sorotan lantaran pendaftaran pasangan capres dan cawapres ke KPU kurang dari sebulan lagi.


"Konsep yang ideal adalah capres berani mengembalikan serta mendudukan pranata wakil presiden sesuai derajat konstitusionalnya sesuai UUD 1945, bukan semata-mata 'ban serep'," kata Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/9).

Ia menjelaskan, tugas konstitusional negara ke depan akan semakin kompleks. Sehingga, prinsip meritokrasi adalah keniscayaan dalam memilih sosok cawapres teknokratis, intelektual, cendekiawan yang menguasai aspek ketatanegaraan serta kepemerintahan.

Secara konvensional, jelasnya, praktik pengisian jabatan wapres berkonsep meritokrasi pernah terjadi dalam sejarah ketatanegaraan, seperti contohnya dwitunggal Soekarno-Hatta.

Saat itu, Soekarno berperan sebagai solidarity maker di awal kemerdekaan, dan Hatta berperan sebagai administrator negara.

"Prinsip meritokrasi dalam menentukan wakil presiden yaitu membuka kesempatan setara bagi setiap figur potensial yang cakap dan teknokratis untuk menyelenggarakan pemerintahan republik secara benar untuk mencapai tujuan negara," sambungnya.

Secara teoritik, Fahri Bachmid menyebut tugas wakil presiden sengaja tidak didesain sedemikian rupa dalam UUD NRI Tahun 1945. Konstitusi menyebutkan tugas wakil presiden hanya membantu presiden.

Namun dalam memaknainya, tugas tersebut berbeda dengan para menteri sebagai pembantu presiden. Secara konseptual, kata dia, kedudukan wakil presiden hukumnya lebih tinggi dan komprehensif dibanding para menteri negara.

Fahri Bachmid menyarankan, Prabowo mutlak perlu mempertimbangkan konsep meritokrasi dalam menentukan cawapresnya. Caranya, yakni dengan mempertimbangkan figur cawapres sesuai kebutuhan teknis penyelengaraan negara.

"Soal ini, Prof Yusril Ihza Mahendra sesungguhnya memenuhi kriteria itu. Beliau seorang teknokratis yang dapat memainkan peran konstitusionalnya sebagai wapres fokus pada menata negara, membangun sistem kuat, dan menata birokrasi yang ada saat ini,"  tutupnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya