Berita

Menteri Lingkungan Hidup Australia Tanya Plibersek/Net

Dunia

Menteri Lingkungan Hidup Australia Digugat karena Perluasan Tambang Batu Bara

SENIN, 18 SEPTEMBER 2023 | 13:38 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Menteri Lingkungan Hidup Australia Tanya Plibersek digugat oleh aktivis karena dinilai telah gagal melindungi alam dari risiko pertambangan batu bara.

Gugatan ini dibawa oleh Dewan Lingkungan Hidup Central Queensland ke Pengadilan Federal di Melbourne. Mereka berpendapat kebijakan yang diambil Plibersek tidak sesuai dengan risiko iklim yang ditimbulkan, dan hal itu melanggar hukum.

Dewan mengatakan mereka menulis surat kepada Plibersek tahun lalu yang memintanya untuk mempertimbangkan kembali sejumlah proposal penambangan batu bara karena kaitannya dengan pemanasan global dan kemungkinan dampak signifikan terhadap kekayaan lingkungan seperti Great Barrier Reef.


“Kami melakukan ini karena kami sangat bosan dengan suara-suara itu. Bosan dengan foto para menteri berpose dengan koala, mengatakan semua hal yang benar tetapi gagal bertindak,” kata presiden kelompok lingkungan hidup tersebut, Christine Carlisle, seperti dimuat The Straits Times.

Kasus ini berfokus pada permohonan untuk memperluas operasi penambangan batu bara hingga tahun 2040-an di dua lokasi di negara bagian New South Wales yang dimiliki oleh Mach Energy dan Narrabri Coal Operations.

Kedua perusahaan pertambangan batu bara tersebut telah bergabung dengan menteri dalam membela kasus ini.

Permohonan perluasan pertambangan sedang dalam tahap akhir proses persetujuan negara bagian dan federal.

“Ilmu pengetahuan sangat jelas. Sudah waktunya bagi menteri lingkungan hidup kita untuk mengambil tindakan dan mengambil tindakan terhadap risiko iklim," lanjut Carlisle.

Australia telah berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon sebesar 43 persen pada tahun 2030 dari tingkat emisi tahun 2005, dalam upaya mencapai emisi net-zero pada tahun 2050.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya