Berita

Ilustrasi Pemilu 2024/RMOLNetwork

Politik

Perbaikan DCS Selesai, KPU Beri Waktu Bagi 5 Parpol Ganti Bacaleg yang TMS

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2023 | 19:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS), dinyatakan selesai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, dari hasil klarifikasi kepada 7 partai politik (parpol), ditemukan sejumlah bacalegnya tidak memenuhi syarat (TMS).

"Hasil klarifikasi tersebut terbukti bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, maka caleg tersebut harus diganti," ujar Idham kepada wartawan, Kamis (14/9).


Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 253 ayat 4 UU 7/2017 tentang Pemilu, KPU wajib memberikan kesempatan kepada parpol untuk melakukan proses pergantian bacaleg yang TMS.

"Jadi apabila berdasarkan hasil klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat mengenai dokumen persyaratan bacaleg dalam DCS (maka harus ada pergantian)," sambungnya menegaskan.

Maka dari itu, Idham memastikan dari 7 parpol yang sejumlah bacalegnya mesti memperbaiki dokumen persyaratan, ada 5 parpol yang harus mengganti bacaleg.

"Hari ini itu penggantian calon hasil klarifikasi (dilakukan)," demikian Idham.

Berikut daftar parpol yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg:

1. PKB ada 2 bacaleg melakukan perbaikan, dan dinyatakan memenuhi syarat seluruhnya;

2. Partai Gerindra ada 3 bacaleg melakukan perbaikan, 2 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat dan 1 tidak memenuhi syarat;

3. PDIP ada 6 bacaleg melakukan perbaikan, dan dinyatakan memenuhi syarat seluruhnya;

4. Partai Golkar ada 4 bacaleg melakukan perbaikan, 3 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat dan 1 tidak memenuhi syarat;

5. Partai Nasdem ada 4 bacaleg melakukan perbaikan, 3 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat dan 1 tidak memenuhi syarat;

6. Partai Gelora ada 1 bacaleg perbaikan, dan dinyatakan memenuhi syarat seluruhnya;

7. Partai Demokrat ada 4 bacaleg melakukan perbaikan, 1 Bacaleg dinyatakan memenuhi syarat dan 3 tidak memenuhi syarat;

8. Partai Perindo ada 1 bacaleg melakukan perbaikan, dan dinyatakan memenuhi syarat seluruhnya;

9. PPP ada 3 bacaleg perbaikan, 2 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat dan 1 tidak memenuhi syarat.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya