Berita

Ilustrasi Pemilu 2024/RMOLNetwork

Politik

Perbaikan DCS Selesai, KPU Beri Waktu Bagi 5 Parpol Ganti Bacaleg yang TMS

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2023 | 19:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS), dinyatakan selesai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, dari hasil klarifikasi kepada 7 partai politik (parpol), ditemukan sejumlah bacalegnya tidak memenuhi syarat (TMS).

"Hasil klarifikasi tersebut terbukti bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, maka caleg tersebut harus diganti," ujar Idham kepada wartawan, Kamis (14/9).


Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 253 ayat 4 UU 7/2017 tentang Pemilu, KPU wajib memberikan kesempatan kepada parpol untuk melakukan proses pergantian bacaleg yang TMS.

"Jadi apabila berdasarkan hasil klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat mengenai dokumen persyaratan bacaleg dalam DCS (maka harus ada pergantian)," sambungnya menegaskan.

Maka dari itu, Idham memastikan dari 7 parpol yang sejumlah bacalegnya mesti memperbaiki dokumen persyaratan, ada 5 parpol yang harus mengganti bacaleg.

"Hari ini itu penggantian calon hasil klarifikasi (dilakukan)," demikian Idham.

Berikut daftar parpol yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg:

1. PKB ada 2 bacaleg melakukan perbaikan, dan dinyatakan memenuhi syarat seluruhnya;

2. Partai Gerindra ada 3 bacaleg melakukan perbaikan, 2 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat dan 1 tidak memenuhi syarat;

3. PDIP ada 6 bacaleg melakukan perbaikan, dan dinyatakan memenuhi syarat seluruhnya;

4. Partai Golkar ada 4 bacaleg melakukan perbaikan, 3 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat dan 1 tidak memenuhi syarat;

5. Partai Nasdem ada 4 bacaleg melakukan perbaikan, 3 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat dan 1 tidak memenuhi syarat;

6. Partai Gelora ada 1 bacaleg perbaikan, dan dinyatakan memenuhi syarat seluruhnya;

7. Partai Demokrat ada 4 bacaleg melakukan perbaikan, 1 Bacaleg dinyatakan memenuhi syarat dan 3 tidak memenuhi syarat;

8. Partai Perindo ada 1 bacaleg melakukan perbaikan, dan dinyatakan memenuhi syarat seluruhnya;

9. PPP ada 3 bacaleg perbaikan, 2 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat dan 1 tidak memenuhi syarat.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya