Berita

Ilustrasi Pemilu 2024/RMOLNetwork

Politik

Perbaikan DCS Selesai, KPU Beri Waktu Bagi 5 Parpol Ganti Bacaleg yang TMS

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2023 | 19:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS), dinyatakan selesai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, dari hasil klarifikasi kepada 7 partai politik (parpol), ditemukan sejumlah bacalegnya tidak memenuhi syarat (TMS).

"Hasil klarifikasi tersebut terbukti bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, maka caleg tersebut harus diganti," ujar Idham kepada wartawan, Kamis (14/9).


Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 253 ayat 4 UU 7/2017 tentang Pemilu, KPU wajib memberikan kesempatan kepada parpol untuk melakukan proses pergantian bacaleg yang TMS.

"Jadi apabila berdasarkan hasil klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat mengenai dokumen persyaratan bacaleg dalam DCS (maka harus ada pergantian)," sambungnya menegaskan.

Maka dari itu, Idham memastikan dari 7 parpol yang sejumlah bacalegnya mesti memperbaiki dokumen persyaratan, ada 5 parpol yang harus mengganti bacaleg.

"Hari ini itu penggantian calon hasil klarifikasi (dilakukan)," demikian Idham.

Berikut daftar parpol yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg:

1. PKB ada 2 bacaleg melakukan perbaikan, dan dinyatakan memenuhi syarat seluruhnya;

2. Partai Gerindra ada 3 bacaleg melakukan perbaikan, 2 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat dan 1 tidak memenuhi syarat;

3. PDIP ada 6 bacaleg melakukan perbaikan, dan dinyatakan memenuhi syarat seluruhnya;

4. Partai Golkar ada 4 bacaleg melakukan perbaikan, 3 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat dan 1 tidak memenuhi syarat;

5. Partai Nasdem ada 4 bacaleg melakukan perbaikan, 3 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat dan 1 tidak memenuhi syarat;

6. Partai Gelora ada 1 bacaleg perbaikan, dan dinyatakan memenuhi syarat seluruhnya;

7. Partai Demokrat ada 4 bacaleg melakukan perbaikan, 1 Bacaleg dinyatakan memenuhi syarat dan 3 tidak memenuhi syarat;

8. Partai Perindo ada 1 bacaleg melakukan perbaikan, dan dinyatakan memenuhi syarat seluruhnya;

9. PPP ada 3 bacaleg perbaikan, 2 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat dan 1 tidak memenuhi syarat.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Polri Didorong Selidiki PKS yang Membeli TBS di Bawah Harga Resmi

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:23

Kapolri Ngaku Belum Baca Rinci UU Polri yang Baru Disahkan

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:17

Pemerintah Ungkap Alasan Kenaikan Batas Usia Pensiun Anggota Polri

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:14

Rel Pertama, Palang Terakhir

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:09

KPK Temukan Indikasi TPPU dalam Kasus Silmy Karim

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:02

Paripurna DPR Sahkan RUU Polri jadi UU

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:41

Dewan Kesejahteraan Buruh Batal Dibentuk, Ini Penjelasan Mensesneg

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:37

Ada Tiga Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:24

Pertanyakan Laporan Keuangan Danantara, FPHI Bersurat ke Presiden Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:17

Emas Antam Merosot Rp10.000, Turun ke Level Rp2,73 Juta per Gram

Selasa, 09 Juni 2026 | 10:58

Selengkapnya