Berita

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Usep Hasan Sadikin/RMOL

Politik

Aturan Keterwakilan Perempuan Tak Kunjung Direvisi, Perludem Duga KPU Diintervensi DPR

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2023 | 16:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sikap pasif Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi putusan Mahkamah Agung, terkait aturan keterwakilan 30 persen perempuan dalam pencalonan anggota legislatif, dinilai sebagai bentuk intervensi politik.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Usep Hasan Sadikin mengatakan, gugatan pihaknya yang diterima MA seharusnya bisa segera diubah KPU.

"Putusan MA sama seperti putusan MK yang sifatnya final dan mengikat. Jadi harus dilaksanakan," ujar Usep kepada wartawan, Kamis (14/9).


Dia menjelaskan, dalam UU Pemilu turut diatur mengenai keharusan penyelenggara mensyaratkan pemenuhan 30 persen keterwakilan bacaleg perempuan.

"Jelas di UU Pemilu, bahwa pencalonan perempuan DPR maupun DPRD itu minimal 30 persen. Ada kata minimal di situnya," sambungnya menegaskan.

Karena itulah Usep memandang keterangan yang disampaikan KPU justru seperti menafikan aturan di dalam UU Pemilu tersebut. Lantaran menerapkan penghitungan pembulatan ke bawah, berbeda dengan Pemilu 2019 yang mempraktikan penghitungan pembulatan ke atas.

"Ini enggak kayak yang rekrutmen anggota penyelenggara, yang kalimatnya memperhatikan. Kalau pencalonan DPR, DPRD, itu kalimatnya adalah minimal 30 persen. Jadi saat dibulatkan ke bawah justru itu melanggar UU," tuturnya.

Usep pun menilai, penerapan skema penghitungan pembulatan ke bawah berpotensi mengurangi jumlah bacaleg perempuan. Karena jika dihitung hasilnya di bawah desimal koma lima, misalkan 1,2 maka bacaleg perempuan yang bisa duduk di parlemen hanya 1 orang.

Oleh karena itu, Usep menyimpulkan metode penghitungan bilangan desimal ke bawah yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 merupakan produk hukum yang tidak independen, melainkan ada ikut campur pihak di luar KPU.

"Ya ketika Komisi II (DPR RI) bertemu KPU lalu menghasilkan PKPU yang tidak memenuhi pencalonan 30 persen perempuan, itu sudah bentuk dari intervensi, dan KPU sudah terkena intervensi itu," bebernya.

"Jadi, ada kemandirian dan netralitas yang dicederai. Tidak mandiri, karena diintervensi oleh pihak di luar KPU. Tidak netral, karena DPR ada bagian dari fraksi parpol yang mana partai politiknya menjadi peserta pemilu gitu," demikian Usep. 

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

IPW Dinilai Tidak Netral soal Evaluasi Pelaku Tambang Nikel

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:47

Megawati Kirim Bunga Buat HUT Gerindra sebagai Tanda Persahabatan

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:33

Tiga Petinggi PN Depok dan Dua Pimpinan PT Karabha Digdaya Resmi jadi Tersangka

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:13

Reaksi Menkeu Purbaya Ada Anak Buah Punya Safe House Barang Korupsi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:37

Gerindra Sebar Bibit Pohon Simbol Keberlanjutan Perjuangan

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:25

Gus Yusuf Kembali ke Dunia Pesantren Usai Mundur dari PKB

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:15

Bahlil Siap Direshuffle Prabowo Asal Ada Syaratnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:12

Dasco Jaga Kenegarawanan Prabowo dari Ambisi Jokowi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:05

PDIP Tak Masalah PAN dan PKB Dukung Prabowo Dua Periode

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:53

KPK Dikabarkan Sudah Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:29

Selengkapnya