Berita

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Usep Hasan Sadikin/RMOL

Politik

Aturan Keterwakilan Perempuan Tak Kunjung Direvisi, Perludem Duga KPU Diintervensi DPR

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2023 | 16:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sikap pasif Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi putusan Mahkamah Agung, terkait aturan keterwakilan 30 persen perempuan dalam pencalonan anggota legislatif, dinilai sebagai bentuk intervensi politik.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Usep Hasan Sadikin mengatakan, gugatan pihaknya yang diterima MA seharusnya bisa segera diubah KPU.

"Putusan MA sama seperti putusan MK yang sifatnya final dan mengikat. Jadi harus dilaksanakan," ujar Usep kepada wartawan, Kamis (14/9).


Dia menjelaskan, dalam UU Pemilu turut diatur mengenai keharusan penyelenggara mensyaratkan pemenuhan 30 persen keterwakilan bacaleg perempuan.

"Jelas di UU Pemilu, bahwa pencalonan perempuan DPR maupun DPRD itu minimal 30 persen. Ada kata minimal di situnya," sambungnya menegaskan.

Karena itulah Usep memandang keterangan yang disampaikan KPU justru seperti menafikan aturan di dalam UU Pemilu tersebut. Lantaran menerapkan penghitungan pembulatan ke bawah, berbeda dengan Pemilu 2019 yang mempraktikan penghitungan pembulatan ke atas.

"Ini enggak kayak yang rekrutmen anggota penyelenggara, yang kalimatnya memperhatikan. Kalau pencalonan DPR, DPRD, itu kalimatnya adalah minimal 30 persen. Jadi saat dibulatkan ke bawah justru itu melanggar UU," tuturnya.

Usep pun menilai, penerapan skema penghitungan pembulatan ke bawah berpotensi mengurangi jumlah bacaleg perempuan. Karena jika dihitung hasilnya di bawah desimal koma lima, misalkan 1,2 maka bacaleg perempuan yang bisa duduk di parlemen hanya 1 orang.

Oleh karena itu, Usep menyimpulkan metode penghitungan bilangan desimal ke bawah yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 merupakan produk hukum yang tidak independen, melainkan ada ikut campur pihak di luar KPU.

"Ya ketika Komisi II (DPR RI) bertemu KPU lalu menghasilkan PKPU yang tidak memenuhi pencalonan 30 persen perempuan, itu sudah bentuk dari intervensi, dan KPU sudah terkena intervensi itu," bebernya.

"Jadi, ada kemandirian dan netralitas yang dicederai. Tidak mandiri, karena diintervensi oleh pihak di luar KPU. Tidak netral, karena DPR ada bagian dari fraksi parpol yang mana partai politiknya menjadi peserta pemilu gitu," demikian Usep. 

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Tanda Tangan Purbaya

Jumat, 25 September 2026 | 00:17

DPRD DKI: Perkuat Fungsi Edukasi dan Kebudayaan di TIM

Jumat, 25 September 2026 | 00:04

Pelunasan BLBI Jadi Tonggak Penyelesaian Krisis 1997-1998

Kamis, 24 September 2026 | 23:37

Tim Hukum: Tak Ada Saksi Sebut Heri Susanto Terima Suap

Kamis, 24 September 2026 | 23:19

Sufmi Dasco akan Kukuhkan Pengurus APKLI Merah Putih

Kamis, 24 September 2026 | 23:00

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Besok

Kamis, 24 September 2026 | 22:59

Warisan Kwik Kian Gie untuk Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 22:48

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 24 September 2026 | 22:26

Tokoh Adat Papua Kecam Penembakan Tiga Warga Sipil di Muliama

Kamis, 24 September 2026 | 22:23

Menko Yusril Pastikan Media Bebas Meliput di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 22:11

Selengkapnya