Berita

Pembacaan putusan perkara uji materiil norma presidential threshold yang diajukan Partai Buruh kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/9)/Rep

Hukum

Alasan Legal Standing, Gugatan Presidential Threshold Partai Buruh Ditolak MK

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2023 | 15:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan uji materiil norma ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diajukan Partai Buruh dimentahkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK terhadap Perkara Nomor 80/PUU-XXI/2023 dibacakan Ketua MK, Anwar Usman di Ruang Sidang Utama Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/9).

"Mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Anwar Usman membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, alasan gugatan ditolak karena legal standing tidak terpenuhi, baik oleh Partai Buruh maupun dua penggugat lainnya, yakni seorang wartawan Mahardikka Prakasha Shatya dan karyawan swasta Wiratno Hadi.

"Menurut Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo," ucap Arief.

Wakil Ketua MK tersebut menjelaskan, meski ketiga Pemohon tersebut tidak mencantumkan besaran presidential threshold yang harus diubah, tetapi justru meminta agar partai politik (Parpol) yang tidak mengikuti Pemilu sebelumnya bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden.

"Ikhwal demikian tidaklah berarti akan datang setelah Pemilu 2024, karena para Pemohon tetap dapat menggabungkan diri dengan Parpol atau gabungan Parpol lain yang telah memenuhi syarat ambang batas dalam pencalonan presiden dan wakil presiden," tutup Arief.

Populer

Proyek Rp2,7 Triliun di Sumut Amburadul, Gapensi Akan Seret Semua yang Terlibat ke Jalur Hukum

Minggu, 26 November 2023 | 06:44

Pj Gubernur Sulsel Diduga Buat Acara Mendadak untuk Hindari Massa Kumpul saat Ada Gibran

Minggu, 26 November 2023 | 20:37

Jika Ketegangan Mega-Jokowi Bukan Rekayasa, Prabowo-Gibran Tersingkir di Putaran Pertama

Minggu, 26 November 2023 | 16:42

Tinggalkan Nasdem, Mantan Gubernur Syahrial Oesman Perkuat TKD Prabowo-Gibran Sumsel

Minggu, 26 November 2023 | 06:22

Tiga Capres Diundang, Hanya Anies Hadiri Deklarasi Pemilu Damai PSHT

Minggu, 26 November 2023 | 16:20

Kunker ke Gresik, Zulhas Tinjau Harga Bapok dan Smelter Freeport

Rabu, 29 November 2023 | 01:45

Sejumlah Tokoh Mundur dari Timnas Amin, Jazilul: Itu Dinamika Biasa

Minggu, 26 November 2023 | 16:08

UPDATE

KPK Berharap Eddy Hiariej Penuhi Panggilan sebagai Tersangka

Rabu, 06 Desember 2023 | 19:03

Wujudkan Visi-Misi Prabowo-Gibran, TKN Fanta Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Rabu, 06 Desember 2023 | 18:55

Simpatisan PDIP Jateng Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Hasto: Itu Dibayar, Sudah Ketahuan

Rabu, 06 Desember 2023 | 18:46

Bintang Mercy Dukung Duet Amin, Demokrat: Kader Beneran Solid Dukung Prabowo-Gibran

Rabu, 06 Desember 2023 | 18:37

Korea Selatan Punya Peluang Gantikan Posisi Rusia Jadi Eksportir Senjata di ASEAN

Rabu, 06 Desember 2023 | 18:20

Isu HAM dan Kebebasan Berekspresi Diusulkan Jadi Materi Debat Capres-Cawapres

Rabu, 06 Desember 2023 | 18:10

Diluruskan, Butet Kartaredjasa: Intimidasi Lewat Surat, Bukan Didatangi Orang Lalu Ditekan-tekan

Rabu, 06 Desember 2023 | 18:00

Jika Format Debat Berubah, Hasto Khawatir Muncul Kesan KPU Tidak Independen

Rabu, 06 Desember 2023 | 18:00

Pengadilan Iran Perintahkan AS Bayar Rp 775 Triliun atas Pembunuhan Qassem Soleimani

Rabu, 06 Desember 2023 | 17:44

Fraksi PDIP Setujui RUU DKJ, Hasto Tegaskan Suara Rakyat yang Terpenting

Rabu, 06 Desember 2023 | 17:41

Selengkapnya