Pembacaan putusan perkara uji materiil norma presidential threshold yang diajukan Partai Buruh kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/9)/Rep
Gugatan uji materiil norma ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diajukan Partai Buruh dimentahkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK terhadap Perkara Nomor 80/PUU-XXI/2023 dibacakan Ketua MK, Anwar Usman di Ruang Sidang Utama Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/9).
"Mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Anwar Usman membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, alasan gugatan ditolak karena
legal standing tidak terpenuhi, baik oleh Partai Buruh maupun dua penggugat lainnya, yakni seorang wartawan Mahardikka Prakasha Shatya dan karyawan swasta Wiratno Hadi.
"Menurut Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak memiliki kedudukan hukum (
legal standing) untuk mengajukan permohonan
a quo," ucap Arief.
Wakil Ketua MK tersebut menjelaskan, meski ketiga Pemohon tersebut tidak mencantumkan besaran
presidential threshold yang harus diubah, tetapi justru meminta agar partai politik (Parpol) yang tidak mengikuti Pemilu sebelumnya bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden.
"Ikhwal demikian tidaklah berarti akan datang setelah Pemilu 2024, karena para Pemohon tetap dapat menggabungkan diri dengan Parpol atau gabungan Parpol lain yang telah memenuhi syarat ambang batas dalam pencalonan presiden dan wakil presiden," tutup Arief.