Berita

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik/RMOL

Politik

Distribusi Logistik, Faktor Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat

SENIN, 11 SEPTEMBER 2023 | 18:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Distribusi logistik pemilihan umum (Pemilu) yang tepat waktu ikut menjadi faktor dipercepatnya jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik menjelaskan, pembuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2023 tentang Pemilu, memiliki hitung-hitungan untuk memastikan distribusi logistik tepat waktu.

Dia mengatakan, perubahan jadwal pendaftaran yang berpatokan pada dimulainya masa kampanye, dari 3 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) menjadi 15 hari, memberikan waktu luang yang lebih banyak untuk distribusi logistik.


"Mengapa penetapan Capres-Cawapres itu 15 hari sebelum masa kampanye, itu dimulai sebagaimana Pasal 276 ayat 1 UU 7/2023 (pengesahan Perppu Pemilu menjadi UU). Pertimbangannya adalah berkenaan dengan logistik Pemilu," ujar Idham kepada wartawan, Senin (11/9).

Dia memaparkan, jadwal pendaftaran Capres-Cawapres yang dimajukan menjadi 10 hingga 16 Oktober itu mengacu pada ketentuan Pasal 276 UU 7/2023 yang mengatur tentang masa awal kampanye berpatokan pada penetapan DCT.

Karena itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu itu memandang perlu adanya penyesuaian jadwal pendaftaran pasangan calon (Paslon), agar masa kampanye 75 hari dapat dipertahankan.

"Jadi itu bukan dimajukan, tapi menyesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 276 ayat 1 UU 7/2023 tentang penetapan Perppu Pemilu, di mana KPU sudah harus menetapkan pasangan calon presiden/wakil presiden pada 13 November," urainya.

Maka dari itu, Idham memastikan penetapan waktu awal dimulainya masa kampanye yang berkaitan erat dengan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres, justru memberikan keleluasaan kepada KPU mendistribusikan logistik Pemilu agar tepat waktu dan sasaran.

"Yang kita ketahui, masa kampanye ini kan 75 hari. Jadi kalau 75 hari ditambah dengan 15 hari (masa tunggu kampanye setelah penetapan DCT Pilpres) itu artinya 90 hari untuk mempersiapkan logistik Pemilu presiden/wakil presiden sampai ke TPS," demikian Idham.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya