Berita

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik/RMOL

Politik

Distribusi Logistik, Faktor Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat

SENIN, 11 SEPTEMBER 2023 | 18:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Distribusi logistik pemilihan umum (Pemilu) yang tepat waktu ikut menjadi faktor dipercepatnya jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik menjelaskan, pembuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2023 tentang Pemilu, memiliki hitung-hitungan untuk memastikan distribusi logistik tepat waktu.

Dia mengatakan, perubahan jadwal pendaftaran yang berpatokan pada dimulainya masa kampanye, dari 3 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) menjadi 15 hari, memberikan waktu luang yang lebih banyak untuk distribusi logistik.


"Mengapa penetapan Capres-Cawapres itu 15 hari sebelum masa kampanye, itu dimulai sebagaimana Pasal 276 ayat 1 UU 7/2023 (pengesahan Perppu Pemilu menjadi UU). Pertimbangannya adalah berkenaan dengan logistik Pemilu," ujar Idham kepada wartawan, Senin (11/9).

Dia memaparkan, jadwal pendaftaran Capres-Cawapres yang dimajukan menjadi 10 hingga 16 Oktober itu mengacu pada ketentuan Pasal 276 UU 7/2023 yang mengatur tentang masa awal kampanye berpatokan pada penetapan DCT.

Karena itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu itu memandang perlu adanya penyesuaian jadwal pendaftaran pasangan calon (Paslon), agar masa kampanye 75 hari dapat dipertahankan.

"Jadi itu bukan dimajukan, tapi menyesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 276 ayat 1 UU 7/2023 tentang penetapan Perppu Pemilu, di mana KPU sudah harus menetapkan pasangan calon presiden/wakil presiden pada 13 November," urainya.

Maka dari itu, Idham memastikan penetapan waktu awal dimulainya masa kampanye yang berkaitan erat dengan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres, justru memberikan keleluasaan kepada KPU mendistribusikan logistik Pemilu agar tepat waktu dan sasaran.

"Yang kita ketahui, masa kampanye ini kan 75 hari. Jadi kalau 75 hari ditambah dengan 15 hari (masa tunggu kampanye setelah penetapan DCT Pilpres) itu artinya 90 hari untuk mempersiapkan logistik Pemilu presiden/wakil presiden sampai ke TPS," demikian Idham.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya