Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Ukraina akan Naikkan Harga Minuman Beralkohol hingga 42 Persen

KAMIS, 07 SEPTEMBER 2023 | 12:13 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sebuah proposal yang diterbitkan Kementerian Ekonomi Ukraina pada Rabu (6/9) menunjukkan rencana pemerintah untuk menerapkan kenaikan harga besar-besaran terhadap minuman beralkohol.

Berdasarkan proposal tersebut, harga grosir minuman keras diperkirakan akan mengalami kenaikan antara 34 dan 42 persen, sedangkan harga eceran akan naik hingga 25 persen.

Harga eceran untuk produk wine mungkin naik antara 61 dan 71 persen, sementara harga untuk minuman wine bersoda dan minuman beralkohol bersoda akan dinaikkan sebesar 28 persen.


"RUU ini diharapkan dapat membantu produsen mengatasi kenaikan biaya produksi dan penjualan," kata kementerian tersebut, seperti dimuat RT.

Mereka menambahkan bahwa bahan baku, komponen peralatan, energi, biaya tenaga kerja, serta tarif pajak cukai telah meningkat.

“Harga minimum saat ini tidak mencerminkan biaya nyata yang harus dihadapi perusahaan, dan memerlukan penyesuaian,” demikian bunyi catatan penjelasan yang dikeluarkan oleh kementerian.

Juli lalu, Menteri Ekonomi Ukraina Julia Sviridenko mengatakan kenaikan harga bensin di negaranya bisa melebihi 20 persen, dan menghubungkan kenaikan tersebut dengan pemulihan pajak pertambahan nilai dan cukai oleh pemerintah.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya