Berita

Anggota Fraksi PDIP Sondang Tiar Debora Tampubolon/Ist

Politik

Setujui RUU Migas, PDIP Minta Jangan Kehilangan Ruh Pasal 33 UUD 1945

RABU, 06 SEPTEMBER 2023 | 19:36 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Fraksi PDI Perjuangan bersepakat Rancangan Undang-Undang Kedua Atas Perubahan UU 22/2001 Tentang Minyak dan Gas (Migas) dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI agar disetujui menjadi undang-undang. Namun, PDIP menitikberatkan bahwa undang-undang ini harus berpegang teguh pada Pasal 33 UUD 1945.

Dalam Pasal 33 UUD 1945 disebutkan bahwa pengelolaan kekayaan alam di Indonesia harus berlandaskan untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Hal itu disampaikan anggota Fraksi PDIP Sondang Tiar Debora Tampubolon dalam rapat pleno di Badan Legislasi, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (6/9).

"PDIP setuju dengan adanya RUU Migas sebagai inisiatif DPR RI lantaran selama ini pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 2001 ini ini belum mampu menjadikan industri Migas dalam menjaga ketahanan kemandirian dan kedaulatan energi nasional," ucap Sondang.


Oleh karena itu, PDIP memandang perlu dilakukan perbaikan tata kelola migas. Selain itu, lanjut dia, dalam pengujian materi UU 22/2001 Tentang Migas, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa beberapa ketentuan dalam undang-undang ini bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945.

“PDI Perjuangan berpendapat bahwa, perubahan kedua atas undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ini, harus berpegang teguh pada pasal 33 UUD 1945 bahwa pengelolaan Migas harus untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Sondang menambahkan, Fraksi PDIP juga mendorong Perubahan Kedua UU 22/2001 ini untuk menciptakan kepastian hukum dalam tata kelola dan untuk meningkatkan investasi di sektor migas.

Selain itu, ungkapnya, Fraksi PDIP mengapresiasi penyempurnaan tata kelola migas terutama dalam mengintegrasikan dan mensinergikan proses hulu dan hilir pengelolaan migas di Indonesia.

“Maka kami Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap menyetujui rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas untuk dapat dibahas pada tingkat selanjutnya,” tandas Sondang.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya