Berita

Mobil Cherokee/Net

Hukum

Keluarga Mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi Serahkan 2 Mobil Cherokee ke KPK

SELASA, 05 SEPTEMBER 2023 | 19:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Perwakilan keluarga mantan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi menyerahkan dua unit mobil kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mobil tersebut selanjutnya akan dilakukan lelang sebagai upaya asset recovery.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Eva Yustisiana telah menerima penyerahan dua unit mobil yang sebelumnya milik Rahmat Effendi di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, Senin (4/9).

"Penyerahannya oleh perwakilan keluarga terpidana dimaksud dengan mengantarkan langsung 2 unit mobil," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (5/9).

Dua unit mobil yang diserahkan, yakni mobil Cherokee limited automatic warna hitam nomor polisi B 1971 KCY tahun 1995, dan mobil Cherokee tahun 2011 warna hitam dengan nomor polisi D 1106 RC.

"Sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap selanjutnya barang tersebut segera diusulkan untuk dilelang dalam rangka terpenuhinya asset recovery. KPK berharap, para terpidana lainnya juga bersikap kooperatif melaksanakan amar putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dengan membayar dan melunasi denda dan uang pengganti sebesar yang dinikmatinya," pungkas Ali.

Pada Senin (7/8), Rahmat Effendi telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Rahmat Effendi akan menjalani masa pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahanan.

Selain itu, Rahmat Effendi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Saat ini, cicilan pertama pembayaran denda baru dibayarkan sebesar Rp50 juta dari total denda sebesar Rp1 miliar.

Kemudian, Rahmat Effendi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Lalu berdasarkan putusan MA, dilakukan perampasan barang-barang yang dipergunakan dan diperoleh dari perbuatan Rahmat Effendi, yakni bangunan dan fasilitas meubelair Villa Glamping Jasmine yang terletak di Jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dua unit mobil Cherokee.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya