Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Tenggat Waktu Masukan Masyarakat untuk DCS Anggota Legislatif Usai

SENIN, 28 AGUSTUS 2023 | 21:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tenggat waktu tanggapan masyarakat terhadap daftar calon sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2024 resmi ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hari ini, Senin (28/8).

Menurut Anggota KPU RI, Idham Holik, selanjutnya KPU akan menyerahkan tanggapan masyarakat yang masuk kepada Parpol terkait.

"Tanggal 29 Agustus 2023 (besok), KPU akan menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat kepada Parpol," kata Idham kepada wartawan.


Menurutnya, penyerahan tanggapan dari masyarakat ke Parpol akan dilakukan KPU melalui akun sistem informasi pencalonan (Silon) yang dimiliki masing-masing Parpol.

"Dimulai pada 29 Agustus sampai 31 Agustus, KPU minta klarifikasi kepada Parpol terkait Caleg yang mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat," jelasnya.

"Selanjutnya Parpol mulai 1 sampai 7 September dapat menyampaikan hasil klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan itu," tambah Idham.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu itu juga mengatakan, masukan dan tanggapan masyarakat itu memang terkait persyaratan administrasi bakal calon anggota legislatif.

"Sebagaimana termaktub pada Pasal 240 ayat 1 dan ayat 2 UU 7/2017 juncto pasal 11 sampai pasal 20 PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif," pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya