Berita

Titi Anggraeni/Net

Politik

Batas Usia Capres-Cawapres Pernah Diuji MK, Hasilnya Ditolak karena Wewenang DPR

RABU, 23 AGUSTUS 2023 | 15:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengaturan batas usia pemimpin yang akan berlaga di Pemilu pernah diujikan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa kali. Namun, hasilnya ditolak.

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Angraeni mengungkap hal tersebut, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (23/8).

"Dalam Putusan MK No. 15/PUU-V/2007 dan Putusan MK No. 58/PUU-XVII/2019, MK menyebutkan bahwa perihal batas usia tidak terdapat persoalan konstitusional," ujar dia.


Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) itu menjelaskan, dua perkara pengujian norma batas usia minimum calon kepala daerah itu dinyatakan kebijakan hukum terbuka pembuat undang-undang (open legal policy).

"Menurut Mahkamah, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," sambungnya menegaskan.

Titi juga memastikan putusan MK terhadap dua perkara itu juga memuat pertimbangan penentuan umur kaitannya dengan jabatan dan perbuatan hukum.

"Bahwa untuk jabatan atau perbuatan hukum tertentu, pembentuk undang-undang menentukan batas usia yang berbeda-beda, dikarenakan perbedaan sifat jabatan atau perbuatan hukum itu. Hal itu pun merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," urainya.

Berdasarkan dua perkara soal batas usia calon kepala daerah itu, Titi mengatakan secara substansi sama dengan perkara uji materiil norma batas usia Capres-Cawapres di Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Meskipun itu adalah putusan atas pengujian batas usia calon kepala daerah, namun esensi dan argumentasi konstitusionalnya juga berlaku untuk jabatan publik lainnya," urai dia.

"Hal itu diperkuat oleh adanya ketentuan Pasal 6 ayat (2) UUD NRI (1945) yang menyebut bahwa syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang," demikian Titi menambahkan. 

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya