Berita

Titi Anggraeni/Net

Politik

Batas Usia Capres-Cawapres Pernah Diuji MK, Hasilnya Ditolak karena Wewenang DPR

RABU, 23 AGUSTUS 2023 | 15:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengaturan batas usia pemimpin yang akan berlaga di Pemilu pernah diujikan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa kali. Namun, hasilnya ditolak.

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Angraeni mengungkap hal tersebut, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (23/8).

"Dalam Putusan MK No. 15/PUU-V/2007 dan Putusan MK No. 58/PUU-XVII/2019, MK menyebutkan bahwa perihal batas usia tidak terdapat persoalan konstitusional," ujar dia.


Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) itu menjelaskan, dua perkara pengujian norma batas usia minimum calon kepala daerah itu dinyatakan kebijakan hukum terbuka pembuat undang-undang (open legal policy).

"Menurut Mahkamah, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," sambungnya menegaskan.

Titi juga memastikan putusan MK terhadap dua perkara itu juga memuat pertimbangan penentuan umur kaitannya dengan jabatan dan perbuatan hukum.

"Bahwa untuk jabatan atau perbuatan hukum tertentu, pembentuk undang-undang menentukan batas usia yang berbeda-beda, dikarenakan perbedaan sifat jabatan atau perbuatan hukum itu. Hal itu pun merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," urainya.

Berdasarkan dua perkara soal batas usia calon kepala daerah itu, Titi mengatakan secara substansi sama dengan perkara uji materiil norma batas usia Capres-Cawapres di Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Meskipun itu adalah putusan atas pengujian batas usia calon kepala daerah, namun esensi dan argumentasi konstitusionalnya juga berlaku untuk jabatan publik lainnya," urai dia.

"Hal itu diperkuat oleh adanya ketentuan Pasal 6 ayat (2) UUD NRI (1945) yang menyebut bahwa syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang," demikian Titi menambahkan. 

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya