Berita

Titi Anggraeni/Net

Politik

Batas Usia Capres-Cawapres Pernah Diuji MK, Hasilnya Ditolak karena Wewenang DPR

RABU, 23 AGUSTUS 2023 | 15:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengaturan batas usia pemimpin yang akan berlaga di Pemilu pernah diujikan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa kali. Namun, hasilnya ditolak.

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Angraeni mengungkap hal tersebut, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (23/8).

"Dalam Putusan MK No. 15/PUU-V/2007 dan Putusan MK No. 58/PUU-XVII/2019, MK menyebutkan bahwa perihal batas usia tidak terdapat persoalan konstitusional," ujar dia.

Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) itu menjelaskan, dua perkara pengujian norma batas usia minimum calon kepala daerah itu dinyatakan kebijakan hukum terbuka pembuat undang-undang (open legal policy).

"Menurut Mahkamah, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," sambungnya menegaskan.

Titi juga memastikan putusan MK terhadap dua perkara itu juga memuat pertimbangan penentuan umur kaitannya dengan jabatan dan perbuatan hukum.

"Bahwa untuk jabatan atau perbuatan hukum tertentu, pembentuk undang-undang menentukan batas usia yang berbeda-beda, dikarenakan perbedaan sifat jabatan atau perbuatan hukum itu. Hal itu pun merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," urainya.

Berdasarkan dua perkara soal batas usia calon kepala daerah itu, Titi mengatakan secara substansi sama dengan perkara uji materiil norma batas usia Capres-Cawapres di Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Meskipun itu adalah putusan atas pengujian batas usia calon kepala daerah, namun esensi dan argumentasi konstitusionalnya juga berlaku untuk jabatan publik lainnya," urai dia.

"Hal itu diperkuat oleh adanya ketentuan Pasal 6 ayat (2) UUD NRI (1945) yang menyebut bahwa syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang," demikian Titi menambahkan. 

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya