Berita

Titi Anggraeni/Net

Politik

Batas Usia Capres-Cawapres Pernah Diuji MK, Hasilnya Ditolak karena Wewenang DPR

RABU, 23 AGUSTUS 2023 | 15:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengaturan batas usia pemimpin yang akan berlaga di Pemilu pernah diujikan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa kali. Namun, hasilnya ditolak.

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Angraeni mengungkap hal tersebut, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (23/8).

"Dalam Putusan MK No. 15/PUU-V/2007 dan Putusan MK No. 58/PUU-XVII/2019, MK menyebutkan bahwa perihal batas usia tidak terdapat persoalan konstitusional," ujar dia.


Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) itu menjelaskan, dua perkara pengujian norma batas usia minimum calon kepala daerah itu dinyatakan kebijakan hukum terbuka pembuat undang-undang (open legal policy).

"Menurut Mahkamah, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," sambungnya menegaskan.

Titi juga memastikan putusan MK terhadap dua perkara itu juga memuat pertimbangan penentuan umur kaitannya dengan jabatan dan perbuatan hukum.

"Bahwa untuk jabatan atau perbuatan hukum tertentu, pembentuk undang-undang menentukan batas usia yang berbeda-beda, dikarenakan perbedaan sifat jabatan atau perbuatan hukum itu. Hal itu pun merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," urainya.

Berdasarkan dua perkara soal batas usia calon kepala daerah itu, Titi mengatakan secara substansi sama dengan perkara uji materiil norma batas usia Capres-Cawapres di Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Meskipun itu adalah putusan atas pengujian batas usia calon kepala daerah, namun esensi dan argumentasi konstitusionalnya juga berlaku untuk jabatan publik lainnya," urai dia.

"Hal itu diperkuat oleh adanya ketentuan Pasal 6 ayat (2) UUD NRI (1945) yang menyebut bahwa syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang," demikian Titi menambahkan. 

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya