Berita

Titi Anggraeni/Net

Politik

Batas Usia Capres-Cawapres Pernah Diuji MK, Hasilnya Ditolak karena Wewenang DPR

RABU, 23 AGUSTUS 2023 | 15:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengaturan batas usia pemimpin yang akan berlaga di Pemilu pernah diujikan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa kali. Namun, hasilnya ditolak.

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Angraeni mengungkap hal tersebut, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (23/8).

"Dalam Putusan MK No. 15/PUU-V/2007 dan Putusan MK No. 58/PUU-XVII/2019, MK menyebutkan bahwa perihal batas usia tidak terdapat persoalan konstitusional," ujar dia.


Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) itu menjelaskan, dua perkara pengujian norma batas usia minimum calon kepala daerah itu dinyatakan kebijakan hukum terbuka pembuat undang-undang (open legal policy).

"Menurut Mahkamah, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," sambungnya menegaskan.

Titi juga memastikan putusan MK terhadap dua perkara itu juga memuat pertimbangan penentuan umur kaitannya dengan jabatan dan perbuatan hukum.

"Bahwa untuk jabatan atau perbuatan hukum tertentu, pembentuk undang-undang menentukan batas usia yang berbeda-beda, dikarenakan perbedaan sifat jabatan atau perbuatan hukum itu. Hal itu pun merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," urainya.

Berdasarkan dua perkara soal batas usia calon kepala daerah itu, Titi mengatakan secara substansi sama dengan perkara uji materiil norma batas usia Capres-Cawapres di Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Meskipun itu adalah putusan atas pengujian batas usia calon kepala daerah, namun esensi dan argumentasi konstitusionalnya juga berlaku untuk jabatan publik lainnya," urai dia.

"Hal itu diperkuat oleh adanya ketentuan Pasal 6 ayat (2) UUD NRI (1945) yang menyebut bahwa syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang," demikian Titi menambahkan. 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya