Berita

Bupati Mimika non-aktif, Eltinus Omaleng/RMOL

Hukum

Meski Diputus Lepas dari Tuntutan, Bupati Mimika Non-Aktif Tetap Dicegah KPK Bepergian ke LN

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 01:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Meskipun sudah diputus lepas dari tuntutan dan tidak dipenjara, Bupati Mimika non-aktif, Eltinus Omaleng dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya kembali menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

"Atas dasar pengembangan perkara tersebut, KPK telah ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap Eltinus Omaleng dalam posisinya sebagai salah seorang saksi," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (21/8).


Ali menjelaskan, pencegahan ini berlaku selama enam bulan pertama hingga Januari 2024. Pencegahan dilakukan agar Eltinus dapat hadir ketika keterangannya dibutuhkan tim penyidik KPK.

"Sikap kooperatif kami ingatkan pada saksi untuk menghadap tim penyidik sebagaimana penjadwalan pemanggilan yang segera akan dikirimkan," pungkas Ali.

Dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka baru. Kelimanya, yakni Marthen Sawy selaku Kabag Kesra Pemkab Mimika, Totok Suharto selaku PNS Pemkab Mimika, Budiyanto Wijaya selaku swasta, Arif Yahya selaku Direktur PT Dharma Winaga, dan Gustaf Urbanus Patandianan selaku Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima.

Sementara itu, proses Kasasi di Mahkamah Agung (MA) masih berjalan. Kasasi itu diajukan KPK karena Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar melepas Eltinus dari segala tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Padahal, tim JPU KPK menuntut agar Eltinus dihukum pidana penjara selama 9 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar.

Atas putusan lepas dari tuntutan JPU, KPK akhirnya mengajukan Kasasi ke MA. KPK pun sudah menyerahkan memori Kasasi pada Kamis (10/8).

"Dari hasil analisis dan kami membaca putusan salinan lengkapnya, juga ternyata memang tidak jelas apa yang menjadi dasar terdakwa ini lepas dari segala tuntutan hukum," kata Ali, Kamis (10/8).

Majelis Hakim saat membacakan putusan untuk Eltinus, tidak sama sekali membacakan dan menguraikan terkait pertimbangan hukum yang berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pokok dari putusan melepaskan Eltinus dari segala tuntutan hukum.

KPK pun menilai, pertimbangan Majelis Hakim tidak sesuai dan bertolak belakang dengan fakta-fakta dari hasil proses persidangan. Padahal selama persidangan, KPK sangat jelas menerangkan perbuatan Eltinus yang melakukan perintah dan menghendaki untuk melakukan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya