Berita

Jumpa pers penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPR RI dan DPD RI oleh pimpinan KPU RI, di Media Center Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/8)/RMOL

Politik

Besok KPU Buka Nama-nama Bacaleg yang Masuk DCS ke Publik Lewat Media Massa

JUMAT, 18 AGUSTUS 2023 | 16:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Nama-nama bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang memenuhi syarat (MS) dan masuk daftar calon sementara (DCS) akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada publik mulai Sabtu besok (19/8).

Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI, August Mellaz, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat siang (18/8).

"(Nama-nama Bacaleg yang masuk) DCS akan diumumkan besok, 19 sampai 23 Agustus 2023," ujar dia.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu menjelaskan, masyarakat dapat mengetahui daftar nama Bacaleg beserta nomor urutnya di media-media yang telah ditentukan.

"Baik diumumkan di halaman resmi KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Baik di media massa lokal maupun nasional, baik cetak maupun elektronik," paparnya.

Lebih lanjut, Mellaz memastikan ruang tanggapan masyarakat dibuka KPU selama masa pengumuman nama-nama Bacaleg anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Masyarakat masih bisa memberikan masukan baik untuk (nama-nama) Bacaleg DPR RI maupun DPD RI (disampaikan ke KPU RI). Kalau DPRD itu di KPU provinsi dan kabupaten/kota," demikian Mellaz.

Dalam DCS yang ditetapkan KPU hari ini, Jumat (18/8), terdapat 9.925 Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Dalam masa awal pendaftaran Bacaleg yang dibuka pada 1-14 Mei 2023, terdapat 10.323 nama Bacaleg yang disetor 18 Parpol peserta Pemilu 2024. Setelah dilakukan verifikasi administrasi, jumlahnya berkurang sebanyak 127 Bacaleg, sehingga hanya tersisa 10.196 nama.

Kemudian, pada tahap pencermatan DCS, KPU kembali mendapati Bacaleg yang TMS, sehingga jumlahnya berkurang 11 orang, dari 10.196 menjadi 10.185 Bacaleg.

Hingga akhirnya, pada tahapn akhir penyusunan DCS didapati 260 Bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga dinyatakan tidak lolos dan masuk DCS. 

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya