Berita

Jumpa pers penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPR RI dan DPD RI oleh pimpinan KPU RI, di Media Center Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/8)/RMOL

Politik

Besok KPU Buka Nama-nama Bacaleg yang Masuk DCS ke Publik Lewat Media Massa

JUMAT, 18 AGUSTUS 2023 | 16:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Nama-nama bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang memenuhi syarat (MS) dan masuk daftar calon sementara (DCS) akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada publik mulai Sabtu besok (19/8).

Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI, August Mellaz, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat siang (18/8).

"(Nama-nama Bacaleg yang masuk) DCS akan diumumkan besok, 19 sampai 23 Agustus 2023," ujar dia.


Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu menjelaskan, masyarakat dapat mengetahui daftar nama Bacaleg beserta nomor urutnya di media-media yang telah ditentukan.

"Baik diumumkan di halaman resmi KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Baik di media massa lokal maupun nasional, baik cetak maupun elektronik," paparnya.

Lebih lanjut, Mellaz memastikan ruang tanggapan masyarakat dibuka KPU selama masa pengumuman nama-nama Bacaleg anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Masyarakat masih bisa memberikan masukan baik untuk (nama-nama) Bacaleg DPR RI maupun DPD RI (disampaikan ke KPU RI). Kalau DPRD itu di KPU provinsi dan kabupaten/kota," demikian Mellaz.

Dalam DCS yang ditetapkan KPU hari ini, Jumat (18/8), terdapat 9.925 Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Dalam masa awal pendaftaran Bacaleg yang dibuka pada 1-14 Mei 2023, terdapat 10.323 nama Bacaleg yang disetor 18 Parpol peserta Pemilu 2024. Setelah dilakukan verifikasi administrasi, jumlahnya berkurang sebanyak 127 Bacaleg, sehingga hanya tersisa 10.196 nama.

Kemudian, pada tahap pencermatan DCS, KPU kembali mendapati Bacaleg yang TMS, sehingga jumlahnya berkurang 11 orang, dari 10.196 menjadi 10.185 Bacaleg.

Hingga akhirnya, pada tahapn akhir penyusunan DCS didapati 260 Bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga dinyatakan tidak lolos dan masuk DCS. 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya