Berita

Jumpa pers penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPR RI dan DPD RI oleh pimpinan KPU RI, di Media Center Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/8)/RMOL

Politik

Besok KPU Buka Nama-nama Bacaleg yang Masuk DCS ke Publik Lewat Media Massa

JUMAT, 18 AGUSTUS 2023 | 16:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Nama-nama bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang memenuhi syarat (MS) dan masuk daftar calon sementara (DCS) akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada publik mulai Sabtu besok (19/8).

Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI, August Mellaz, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat siang (18/8).

"(Nama-nama Bacaleg yang masuk) DCS akan diumumkan besok, 19 sampai 23 Agustus 2023," ujar dia.


Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu menjelaskan, masyarakat dapat mengetahui daftar nama Bacaleg beserta nomor urutnya di media-media yang telah ditentukan.

"Baik diumumkan di halaman resmi KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Baik di media massa lokal maupun nasional, baik cetak maupun elektronik," paparnya.

Lebih lanjut, Mellaz memastikan ruang tanggapan masyarakat dibuka KPU selama masa pengumuman nama-nama Bacaleg anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Masyarakat masih bisa memberikan masukan baik untuk (nama-nama) Bacaleg DPR RI maupun DPD RI (disampaikan ke KPU RI). Kalau DPRD itu di KPU provinsi dan kabupaten/kota," demikian Mellaz.

Dalam DCS yang ditetapkan KPU hari ini, Jumat (18/8), terdapat 9.925 Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Dalam masa awal pendaftaran Bacaleg yang dibuka pada 1-14 Mei 2023, terdapat 10.323 nama Bacaleg yang disetor 18 Parpol peserta Pemilu 2024. Setelah dilakukan verifikasi administrasi, jumlahnya berkurang sebanyak 127 Bacaleg, sehingga hanya tersisa 10.196 nama.

Kemudian, pada tahap pencermatan DCS, KPU kembali mendapati Bacaleg yang TMS, sehingga jumlahnya berkurang 11 orang, dari 10.196 menjadi 10.185 Bacaleg.

Hingga akhirnya, pada tahapn akhir penyusunan DCS didapati 260 Bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga dinyatakan tidak lolos dan masuk DCS. 

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

LPDP Perkuat Ekosistem Karier Alumni, Gandeng Danantara dan Industri

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:04

RDPU dengan Komisi III DPR, Hotman Paris: Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan Janggal

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:02

Kenaikan PT Bikin Partai di DPR Bisa Berguguran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:39

KPK Panggil Ketua KPU Lamteng di Kasus Suap Bupati

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:38

DPR Jadwalkan Pemanggilan Dirut LPDP Sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:30

Great Institute: Ancaman Terbesar Israel Bukan Palestina, Tapi Netanyahu

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:22

KPK Panggil Edi Suharto Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:06

IHSG Siang Ini Tergelincir, Nyaris Seluruh Sektor Merana

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:51

Rusia Pertimbangkan Kirim Bantuan BBM ke Kuba

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:29

Partai Buruh Bakal Layangkan Gugatan Jika PT Dinaikkan

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:27

Selengkapnya