Dadan K. Ramdan/RMOLJabar
MEMILIH calon-calon yang memiliki integritas, perlu dilakukan oleh semua institusi pengusung, baik pengusung perseorangan maupun partai politik. Perhelatan terdekat adalah pada Pemilu Legislatif 2024.
Partai politik akan dihadapkan pada pemilihan calon dari kadernya masing-masing. Namun fenomena terkini, banyak partai yang tidak melakukan kaderisasi terhadap anggotanya, jadi tidak aneh jika kemudian banyak partai baik di tingkat regional dan lokal bahkan ada yang ditingkat pusat pun merasa kesulitan mencari kader partai yang paripurna untuk dicalonkan sebagai anggota legislatif pada pemilu mendatang ini.
Hal yang terjadi adalah merekrut calon dengan tiga kriteria, yaitu populer, punya kekuatan finansial, dan status pelengkap. Jadilah tiga kriteria ini berubah sebagai syarat calon yang diusung untuk mengikuti perhelatan di arena Pemilu 2024.
Bisa dibayangkan, dengan ketiga kriteria ini maka yang muncul adalah kader instan dan karbitan bahkan abal-abal. Hanya karena satu sisi saja yang dipertimbangkan misalnya adalah memiliki kekuatan finansialnya, ternyata belum juga menjadi anggota legislatif, sudah tersandung kasus misalkan ijazah palsu.
Belum menjadi anggota dewan sudah berani melakukan pemalsuan data pribadi, lantas bagaimana kalau sudah terpilih? Bisa berabe ke depannya. Karena untuk menelurkan sebuah keputusan regulasi akan dihadapkan dengan kompleksitas persoalan dan kepentingan sementara mentalnya abal-abal, yang menjadi korban adalah rakyat.
Lain halnya jika partai politik yang melakukan kaderisasi secara baik dan paripurna, paling tidak selain strategi partai tersampaikan, juga pembentukan mental kader terus dibentuk sesuai falsafah fundamental yang dimiliki partai.
Hasilnya partai memiliki kader-kader militan dengan kualitas kepribadian dan moral yang kuat, serta komitmen untuk bertindak dengan jujur, adil, dan konsisten.
Integritas adalah karakter positif yang mencerminkan kesetiaan pada nilai-nilai moral dan etika, termasuk kejujuran, tanggung jawab, dan transparansi.
Seorang calon legislatif atau kepala daerah yang memiliki integritas diharapkan untuk bertindak jujur dalam menjalankan tanggung jawab dengan menghindari praktik perilaku curang atau manipulatif. Pun mampu transparan dalam pengambilan keputusan dengan cara berkomunikasi yang jelas tentang alasan di balik keputusan dan tindakan yang diambil.
Selain itu dia mampu mengutamakan kepentingan publik terutama kepentingan masyarakat dan bangsa di atas kepentingan pribadi atau kelompok dan mampu mengakui kesalahan dan selalu belajar dari pengalaman, serta bersedia bertanggung jawab atas konsekuensi dari setiap tindakan yang diambilnya.
Lalu mampu menjunjung tinggi etika dan norma dengan menghormati nilai-nilai etika dan menjalankan tugas sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Mampu menjaga diri untuk menghindar dari setiap keterlibatan praktek korupsi dengan kemampuan diri untuk menolak setiap tawaran atau tindakan korupsi dan tidak menyalahgunakan kekuasaan atau sumber daya yang dimiliki.
Hal ini tercipta dalam komitmen pada amanah untuk menunaikan janji dan komitmen yang telah diberikan kepada pemilih atau masyarakat.
Integritas merupakan salah satu kualitas yang sangat dihargai dan menjadi citra pemimpin dan wakil rakyat, karena dapat mempengaruhi reputasi dan kredibilitas seseorang dalam memimpin dan mewakili setiap kepentingan masyarakat, melalui pengawalan kepentingan arah kebijakan partai politik dalam menyalurkan aspirasi konstituen demi pencapaian kemaslahatan terhadap negara dan bangsa.
Paling tidak, akan dapat memberikan kekokohan perjuangan yang ingin dicapai oleh peran-peran politik, sebagai kontributor utama dalam mengisi ruang-ruang perhelatan demokrasi di gedung perwakilan rakyat. Di mana silang pendapat di dalam gedung tersebut menghasilkan regulasi yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Penulis adalah Korpres MD KAHMI Purwakarta 2022-2027 dan Ketua KPU Kabupaten Purwakarta 2003-2008