Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk segera mengusut kasus kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang disebabkan PT Freeport Indonesia pada tahun 2017.
Kerugian negara itu diduga mencapai Rp185,58 triliun.
Desakan itu dilakukan Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2017.
"Salah satunya adalah penggunaan tanpa izin kawasan hutan lindung seluas minimal 4.535,93 hektare untuk kegiatan operasional pertambangan, yang menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp 270 miliar," kata Noor Azhari dalam keterangannya, Sabtu malam, 8 Maret 2025.
Selain itu, lanjut dia, terdapat kelebihan pencairan jaminan reklamasi sebesar 1,43 juta dolar AS atau Rp 19,4 miliar, serta belum diserahkannya kewajiban penempatan dana pasca tambang untuk periode 2016 sebesar 22,286 juta dolar AS atau sekitar Rp 293 miliar.
"Pelanggaran paling signifikan adalah dampak pembuangan limbah operasional penambangan (tailing) di sungai, hutan, estuari, dan bahkan mencapai kawasan laut, yang nilainya mencapai Rp185 triliun," jelasnya.
Ia juga mengatakan, pada 2017 BPK menilai PT Freeport Indonesia melanggar aturan hukum tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Sebelumnya, BPK telah menilai Freeport telah melanggar ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 40 yang menyebutkan bahwa dalam hal usaha atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib memperbarui izin lingkungan,” bebernya.
Namun, Ia tidak habis pikir bahwa pada Oktober 2018, BPK memberikan klarifikasi terkait temuan tersebut.
"Kita tidak bisa habis pikir, kok bisa ya Auditor Utama BPK, Laode Nusriadi, menyatakan bahwa angka Rp185 triliun dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak dinyatakan sebagai kerugian maupun potensi kerugian negara, melainkan sebagai hilangnya nilai jasa ekosistem akibat limbah residu PT Freeport Indonesia. Laode Nusriadi beralasan karena ketentuan yang berlaku saat itu belum mengenal konsep jasa lingkungan," ungkapnya dengan heran.
Noor Azhari menilai bahwa klarifikasi BPK tersebut menimbulkan pertanyaan dan potensi konflik kepentingan, mengingat sebelumnya menyebut adanya kerugian negara akibat pelanggaran lingkungan oleh PT Freeport Indonesia.
"Perubahan sikap ini perlu diselidiki lebih lanjut untuk memastikan tidak adanya intervensi atau tekanan dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan pada kasus yang berpotensi rugikan negara hingga lebih dari Rp185 triliun," pungkasnya.