Berita

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus

Politik

Fraksi PAN Tidak Setuju Ada Pembatasan Masa Jabatan Anggota Dewan

KAMIS, 10 AGUSTUS 2023 | 16:44 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mahkamah Konstitusi (MK) menguji materi tentang gugatan seorang mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata tentang batas masa jabatan anggota dewan.

Andi meminta agar MK memutuskan masa jabatan legislatif hanya dua periode sama seperti jabatan eksekutif lantaran para anggota dewan, dinilainya tidak memiliki kinerja yang baik untuk rakyat.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan jabatan legislatif tidak sama dengan eksekutif.


Menurutnya, hukuman yang cocok untuk anggota dewan yang tidak memiliki kinerja baik adalah tidak memilihnya kembali bukan mengubah ketentuan dan syarat dalam UU 7/2017.

"Jika alasannya pembatasan masa jabatan anggota DPR itu lantaran DPR dianggap tidak memiliki kinerja yang baik, maka masyarakat bisa menghukumnya dengan tidak memilih yang bersangkutan pada  pemilihan legislatif berikutnya," ujar Guspardi kepada wartawan, Kamis (10/8).

Legislator asal Sumatera Barat ini juga menegaskan ketidaksepakatannya dengan wacana pembatasan masa jabatan legislatif.

"Tidak setuju jika pengabdian seseorang saat menjadi anggota dewan dibatasi maksimal hanya dua periode. Sebab selain sesuai dengan tugas fungsi dan wewenangnya membuat undang-undang, melakukan pengawasan dan budgeting,  tetapi juga mengawal dan menyuarakan serta memperjuangkan kepentingan masyarakat," katanya.

Kendati demikian, dirinya tetap menghormati gugatan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat kepada Mahkamah Konstitusi.

"Itu merupakan hak dari pada warga bangsa untuk melakukan judicial review terhadap undang-undang yang dibuat oleh DPR bersama pemerintah dan itu dijamin oleh undang-undang untuk melakukannya," ujarnya.

"Oleh karena itu kita serahkan sepenuhnya kepada MK untuk menguji dan melakukan kajian terhadap apa yang diajukan oleh masyarakat dan kita serahkan putusan sepenuhnya kepada hakim MK," tutupnya.

Periode masa jabatan anggota legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh seorang Mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata. Dia mengajukan gugatan terhadap Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya