Berita

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus

Politik

Fraksi PAN Tidak Setuju Ada Pembatasan Masa Jabatan Anggota Dewan

KAMIS, 10 AGUSTUS 2023 | 16:44 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mahkamah Konstitusi (MK) menguji materi tentang gugatan seorang mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata tentang batas masa jabatan anggota dewan.

Andi meminta agar MK memutuskan masa jabatan legislatif hanya dua periode sama seperti jabatan eksekutif lantaran para anggota dewan, dinilainya tidak memiliki kinerja yang baik untuk rakyat.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan jabatan legislatif tidak sama dengan eksekutif.


Menurutnya, hukuman yang cocok untuk anggota dewan yang tidak memiliki kinerja baik adalah tidak memilihnya kembali bukan mengubah ketentuan dan syarat dalam UU 7/2017.

"Jika alasannya pembatasan masa jabatan anggota DPR itu lantaran DPR dianggap tidak memiliki kinerja yang baik, maka masyarakat bisa menghukumnya dengan tidak memilih yang bersangkutan pada  pemilihan legislatif berikutnya," ujar Guspardi kepada wartawan, Kamis (10/8).

Legislator asal Sumatera Barat ini juga menegaskan ketidaksepakatannya dengan wacana pembatasan masa jabatan legislatif.

"Tidak setuju jika pengabdian seseorang saat menjadi anggota dewan dibatasi maksimal hanya dua periode. Sebab selain sesuai dengan tugas fungsi dan wewenangnya membuat undang-undang, melakukan pengawasan dan budgeting,  tetapi juga mengawal dan menyuarakan serta memperjuangkan kepentingan masyarakat," katanya.

Kendati demikian, dirinya tetap menghormati gugatan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat kepada Mahkamah Konstitusi.

"Itu merupakan hak dari pada warga bangsa untuk melakukan judicial review terhadap undang-undang yang dibuat oleh DPR bersama pemerintah dan itu dijamin oleh undang-undang untuk melakukannya," ujarnya.

"Oleh karena itu kita serahkan sepenuhnya kepada MK untuk menguji dan melakukan kajian terhadap apa yang diajukan oleh masyarakat dan kita serahkan putusan sepenuhnya kepada hakim MK," tutupnya.

Periode masa jabatan anggota legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh seorang Mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata. Dia mengajukan gugatan terhadap Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya