Sebanyak 883 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) siap bersaing memperebutkan 50 kursi DPRD Palembang pada Pemilihan Legislatif (Pileg) yang akan digelar pada 14 Februari 2024. Partai politik (parpol) peserta pemilu yang berjumlah 18, telah melakukan verifikasi akhir dokumen persyaratan bacaleg bersama KPU Palembang.
Salah satu dari 883 Bacaleg DPRD Palembang 2024 adalah seorang mantan narapidana kasus korupsi.
"KPU Palembang telah menyelesaikan verifikasi administrasi dokumen. Beberapa Bacaleg masih berstatus TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," ungkap komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan M Joni, pada Rabu (9/8).
Menurutnya, awalnya terdapat 885 Bacaleg yang diajukan oleh parpol, namun ada dua nama yang kemudian dicoret oleh parpol.
"Jadi, total yang telah mendaftar dari 18 parpol adalah 883 Bacaleg, setelah sebelumnya ada 885. Dua nama dicoret oleh parpol. Jadi, ada sekitar 4 parpol yang tidak mengajukan Bacalegnya 100 persen," jelasnya, dikutip
Kantor Berita RMOLSumsel.
Selama masa perbaikan Daftar Caleg Sementara (DCS) DPRD Palembang dari tanggal 6 hingga 11 Agustus, sekitar 70 Bacaleg dengan status TMS masih dapat melakukan perbaikan.
"Mulai 6 Agustus, parpol melakukan perbaikan terhadap rancangan DCS untuk Bacaleg yang masih TMS. Mereka diperbolehkan mengganti Bacaleg, termasuk nomor urut dan Dapil (Daftar Pilih). Proses ini akan berlanjut dari tanggal 12 hingga 15 Agustus, dengan verifikasi administrasi dokumen setelah perbaikan," kata Joni.
Joni menyatakan, ada sekitar 70 Bacaleg yang berstatus TMS. Sebabnya bervariasi, mulai dari ijazah yang tidak dilegalisir hingga dokumen yang tidak dapat dibaca di Silon (Sistem Informasi Pencalonan).
Sebelum pengumuman Daftar Caleg Sementara secara resmi pada tanggal 19 hingga 27 Agustus, KPU menerima masukan dari masyarakat terkait rekam jejak Bacaleg, terutama jika terdapat ketidaksesuaian data yang disampaikan.
Dari total 883 Bacaleg yang mendaftar, hanya satu Bacaleg yang merupakan mantan narapidana korupsi (ZM dari Partai G). Ia harus menyampaikan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan sebagai mekanisme klarifikasi kepada publik.
"Hanya ada satu Bacaleg mantan narapidana korupsi, tidak ada kasus lain. Mekanismenya adalah ia harus menyampaikan surat keterangan dari lapas setelah menyelesaikan masa hukumannya. Saat ini, hanya satu Bacaleg yang diketahui telah menyampaikan surat keterangan tersebut," tandasnya.